Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1991
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bone khususnya di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tanete Riattang;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Tanete Riattang telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka penbentukan Kota Administratif Watampone perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang;
3.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
c.
Wilayah Kecamatan Tanete Riattang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 November 1965 Nomor 69 Tahun 1965.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Watampone dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 3
Tujuan pembentukan Kota Administratif Watampone adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Pemerintah Kota Administratif Watampone berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
(2)
Dalam rangka mempercepat perkembangan wilayah Kota Administratif Watampone, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Watampone.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratif Watampone menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone pada khususnya.
BAB IV
PENATAAN WILAYAH
Pasal 6
(1)
Wilayah Kota Administratif Watampone berasal dari:
a.
Seluruh wilayah Kecamatan Tanete Riattang, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Biru;
2.
Kelurahan Ta;
3.
Kelurahan Watampone;
4.
Kelurahan Bukaka;
5.
Desa Bajoe;
6.
Desa Cellu;
7.
Desa Panyula.
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Palakka, yang terdiri dari :
1.
Desa Macege;
2.
Desa Mattirowalie;
3.
Desa Macanang;
4.
Desa Majang;
5.
Desa Bulutempe.
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Awangpone, yang terdiri dari:
1.
Desa Pappolo;
2.
Desa Waetuwo;
3.
Desa Pallette.
(2)
Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Watampone ditata menjadi 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
a.
Wilayah Kecamatan Tanete Riattang, terdiri dari :
1.
Kelurahan Biru;
2.
Kelurahan Ta;
3.
Kelurahan Watampone;
4.
Kelurahan Bukaka;
5.
Desa Pappolo.
b.
Wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, terdiri dari : 1 . Desa Macege; 2. Desa Mattirowalie; 3. Desa Macanang; 4. Desa Majang; 5. Desa Bulutempe.
c.
Wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, terdiri dari
1.
Desa Bajoe;
2.
Desa Cellu;
3.
Desa Panyula;
4.
Desa Waetuwo;
5.
Desa Pallette.
(3)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Watampone.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Ta.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Macanang.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Bajoe.
Pasal 7
(1)
Wilayah Kecamatan Palakka adalah wilayah Kecamatan Palakka dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)4 huruf b.
(2)
Wilayah Kecamatan Awangpone adalah wilayah Kecamatan Awangpone dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Susunan Organisasi Pemerintah Kota Administratif Watampone diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Susunan organisasi pemerintah wilayah Kecamatan Tanete Riattang yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Watampone.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Tanete Riattang sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi wilayah Kota Administratif Watampone.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat pembentukan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pemerintah wilayah Kecamatan Tanete Riattang sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69 Tahun 1965,dihapuskan.
(2)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.