JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Muncul pertanyaan apakah undang-undang baru itu menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Hingga 21 Oktober 2026, belum ditemukan keterangan resmi yang menyatakan Perpres tersebut dicabut, sementara pejabat pemerintah menyebut perubahan ini sebagai transformasi dari Perpres menjadi undang-undang.
Perpres 39/2019 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019, diundangkan pada 17 Juni 2019, dan berlaku sejak tanggal pengundangan. Peraturan ini terdiri atas 44 pasal dan mendefinisikan SDI sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Penyelenggara di tingkat pusat terdiri atas Dewan Pengarah yang diketuai menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data, dengan Forum SDI sebagai wadah koordinasi. Perpres tersebut tidak membentuk badan tersendiri dan tidak mencabut peraturan lain.
Undang-undang SDI merupakan usul inisiatif DPR dan terdiri atas 20 bab serta 141 pasal. Pemerintah mengajukan 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk penjelasan. Isinya mengatur Data Dasar Nasional sebagai rujukan perencanaan, kebijakan fiskal, dan bantuan sosial, pembagian data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup, serta standar data, metadata, kode referensi, dan data induk. Pengiriman data tertutup ke luar wilayah hukum Indonesia memerlukan persetujuan DPR, insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 1x24 jam, dan sengketa data diutamakan diselesaikan melalui mediasi paling lama 14 hari kerja yang dapat diperpanjang 14 hari kerja. Lembaga baru bernama Penyelenggara SDI bertanggung jawab kepada Presiden, berfungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif, serta harus dibentuk paling lama satu tahun. Lembaga ini menggantikan konsep Badan SDI yang sempat tercantum dalam rancangan sebelumnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy pada September 2026 menyatakan rancangan ini dimaksudkan memperkuat Perpres 39/2019, yang menurut dia memberi mandat terbatas untuk mengoordinasikan data lintas sektor. Setelah pengesahan, ia menyebut peralihan itu sebagai transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi Undang-Undang SDI dan menegaskan bahwa perubahan ini lebih dari sekadar pergantian payung hukum. Ketua Panitia Kerja RUU SDI, Sturman Panjaitan, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menyatakan pengaturan di tingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola data nasional.
Ketentuan peralihan, yang dimuat dalam Bab XIX, serta ketentuan penutup lazimnya menentukan nasib peraturan lama, tetapi isinya belum dapat dibaca dari sumber terbuka. Laporan Panitia Kerja pada 5 Oktober 2026 hanya menyebut adanya ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan SDI, dengan penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI yang mengacu pada Perpres 39/2019. Basis data peraturan nasional per 21 Oktober 2026 masih mencatat Perpres 39/2019 berstatus berlaku tanpa catatan pencabutan. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang berada di atas peraturan presiden, dan asas lex superior hanya bekerja ketika dua peraturan yang tidak sederajat saling bertentangan.
Nomor dan tanggal pengundangan Undang-Undang SDI belum ditemukan pada sumber yang dapat dibuka hingga 21 Oktober 2026. Menurut Pasal 73 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Presiden menandatangani rancangan undang-undang paling lama 30 hari sejak persetujuan bersama, dan rancangan yang tidak ditandatangani dalam jangka itu tetap sah menjadi undang-undang serta wajib diundangkan. Batas 30 hari terhitung dari 6 Oktober 2026 jatuh pada 5 November 2026. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang itu sendiri (Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).
Peraturan Terkait
5Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berlaku UU No. 13 / 2022Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Berlaku UU No. 16 / 1997Tentang Statistik
Berlaku UU No. 14 / 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Berlaku PP No. 71 / 2019Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
BerlakuMengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi