JAYAPURA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di lingkungan Perum Bulog Wamena periode 2020 hingga 2023. Perkara ini berkaitan dengan program stabilisasi pasokan dan harga pangan. Kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut ditaksir sekitar Rp8,93 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa penyidikan telah berjalan sejak April 2025 dengan memeriksa 31 saksi. Dari pemeriksaan itu, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Keempat tersangka tersebut berinisial RGD, mantan pimpinan wilayah Bulog Papua dan Papua Barat, serta S, RM, dan K yang masing-masing pernah menjabat pimpinan cabang pembantu Bulog Wamena pada rentang waktu berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Papua untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Adyantana, beras untuk program ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) serta stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dijual melalui mitra dengan harga sekitar Rp8.900 per kilogram, di bawah harga eceran tertinggi. Namun, di tingkat konsumen, beras tersebut dilepas hingga sekitar Rp20.000 per kilogram, jauh melampaui ketentuan. Selisih harga penjualan itu diduga tidak disetorkan ke pusat, melainkan digunakan sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor.
Penyidik menemukan sedikitnya lima bentuk penyimpangan. Bentuk penyimpangan tersebut meliputi penjualan di atas harga yang ditetapkan, penjualan kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra, dan penggunaan rekening tidak resmi untuk menampung hasil penjualan. Selain itu, ditemukan penerimaan pembayaran tunai yang tidak disetorkan ke rekening resmi Bulog serta manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan. Kejati menyatakan telah menyelamatkan sekitar Rp2,1 miliar dari para tersangka. Sementara itu, penelusuran aliran dana dan pihak lain yang diduga menikmati hasilnya masih berlanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagai dakwaan primer. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider. Menanggapi perkara ini, Perum Bulog menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari, menegaskan kesiapan pihaknya bekerja sama dengan penyidik serta komitmennya pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan sehingga status para tersangka belum berkekuatan hukum tetap dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Bagi pelaku usaha, khususnya mitra distribusi dan pihak dalam rantai penyaluran beras pemerintah, kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan pada mekanisme harga, pencatatan, dan penyetoran resmi. Bagi publik, perkara ini menyorot kerentanan tata kelola cadangan pangan yang semestinya menstabilkan harga dan melindungi konsumen, khususnya di wilayah dengan tantangan distribusi seperti pegunungan Papua.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi