Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1985 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1985 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1985
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur serta untuk memacu lajunya pembangunan di Daerah tersebut, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dapat dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, meskipun Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Tiinor Timur belum terbentuk menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Pasal 175, Pasal 176, dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggotaBadan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1985 yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun, 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3301);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1985
Pasal I
Ketentuan Pasal 175, Pasal 176, dan Pasal 179 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, diubah sebagai berikut :
Pasal 175
Pasal 176
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1985
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1985
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYATSEBAGAIMANA TELAH TIGA KALIDIUBAHTERAKHIRDENGANUNDANG-UNDANGNOMOR 1 Tahun 1985 UMUM.
1. Dengan penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat I di Timor Timur, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur terdiri dari 13 (tiga belas) Kabupaten Daerah Tingkat II sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976, Badan Perwakilan Rakyat di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur ditetapkan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD II).
2.
Sesuai dengan kemajuan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, serta untuk memacu lajunya pembangunan di Daerah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang merupakan badan untuk menampung serta memperjuangkan aspirasi rakyat di wilayah kerja badan tersebut perlu diisi melalui Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 29a Undang-undang Pemilihan Umum, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur diselenggarakan berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum sesuai dengan keadaan dan perkembangan daerah setempat, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Pasal 175, Pasal 176, dan Pasal 179Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985.
4.1 Perubahan terhadap Pasal 175, Pasal 176, dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Penggantian ketentuan Pasal 175, dimaksudkan untuk selain melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD I di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur juga diselenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD II, meskipun Daerah Tingkat I di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur belum terbentuk menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
b. Penggantian Pasal 176, dimaksudkan bahwa sekalipun Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I Timor Timur telah dilaksanakan untuk masing-masing keanggotaan DPRD II di 13 (tiga belas) Kabupaten Daerah Tingkat II jumlah Anggota DPR yang dipilih di daerah pemilihan Timor Timur ditetapkan sebanyak4(empat)orang;
c. Penggantian ketentuan Pasal 179,dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan Pasal 175.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.