Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1985 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1999
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan laju perdagangan internasional Indonesia dan agar perlaku ekspor mampu bersaing di kancah perekonomian internasional diperlukan adanya suatu lembaga yang dapat menyediakan fasilitas pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor, yang independen dalam menjalankan kegiatan usahanya, memiliki otonomi di bidang keuangan, dan memelihara prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaannya;
b.
bahwa untuk mewujudkan lembaga sebagaimana dimaksud dengan huruf a, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan perseroan di bidang perbankan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembagan Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAHTENTANGPENYERTAANMODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN. BAB I PENYERTAANMODALNEGARA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankar dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Ekspor Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Bank Ekspor Indonesia. Bab II MAKSUDDANTUJUANPERUSAHAANPERSEROAN Pasal 2 Maksud dan tujuan PT Bank Ekspor Indonesia adalah khusus untuk menyelenggarakan : a. pembiyaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor; b. jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas. BAB III MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN Pasal 3 (1) Penyertaan modal Negara pada PT Bank EKspor Indonesia pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. (2) Nilai penyertaan modal Negara pada PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud alam ayat (1) sebesar Rp 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah). (3) Neraca pembukaan PT Bank Ekspor Indonesia ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4)Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Ekspor Indonesia diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV PELAKSANAANPENDIRIANPERUSAHAANPERSEROANDAN PENYERTEAANMODALNEGARA Pasal 4 Pelaksanaan pendirian PT Bank Ekspor Indonesia beserta penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO). Bab V KETENTUANPENUTUP Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankar dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Ekspor Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Bank Ekspor Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN PERSEROAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan PT Bank Ekspor Indonesia adalah khusus untuk menyelenggarakan :
a.
pembiyaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor;
b.
jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor;
c.
usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN
Pasal 3
(1)
Penyertaan modal Negara pada PT Bank EKspor Indonesia pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
(2)
Nilai penyertaan modal Negara pada PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud alam ayat (1) sebesar Rp 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah).
(3)
Neraca pembukaan PT Bank Ekspor Indonesia ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Ekspor Indonesia diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Jumlah 48(empat puluh delapan) partai politik peserta pemilu adalah sesuai dengan jumlah partai politik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Undang-undang.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAN
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PT Bank Ekspor Indonesia beserta penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Sesuai dengan status KPU yang bebas dan mandiri, maka Presiden yang dimaksud dalam ayat ini adalah Presiden dalam kedudukannya sebagai Mandataris MPR. Ayat (2) Cukup jelas
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"hari"adalah hari kerja.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"secara berkala" adalah laporan untuk setiap tahapan tugas penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu. Ayat (3)
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7
(1)
KPU wajib melakukan evaluasi pelaksanaan sistem Pemilu dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Pemilu.
(2)
Hasil evaluasi dilaporan kepada Presiden dan DPR-RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"evaluasi pelaksanaan sistem Pemilu"antara lain mengenai evaluasi atas keuntungan, kerugian, atau kendala dari sistem Pemilu yang ditetapkan untuk Pemilu tahun 1999.
Pasal 8
PPI menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Pemilu kepada KPU dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum KPU menyampaikan laporan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kepala Sekretariat PPI secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawab mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
Penjelasan: huruf a Yang dimaksud dengan "teknis operasional" adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu antara lain pemungutan suara dan penghitungan suara. huruf b Yang dimaksud dengan "teknis administratif" antara lain pendaftaran pemilih dan pembuatan berita acara.
a.
secara teknis operasional kepada Ketua PPI; dan
b.
secara teknis administratif kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan PPI.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 10
(1)
PPD I, PPD II, PPK, PPS dan KPPS menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya secara berjenjang yakni :
a.
KPPS kepada PPS;
b.
PPS kepada PPK
c.
PPK kepada PPD I;
d.
PPD II kepada PPDI;dan
e.
PPD I kepada PPI.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
PPS dengan sepengetahuan PPK dapat mengadakan perubahan terhadap Daftar Nama Pemilih Tetap atau Daftar Nama Pemilih Tambahan, dalam hal orang yang namanya terdaftar sebagai pemilih pindah tempat tinggal atau meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
(2)
Perubahan daftar nama pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemungutan suara.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir, maka tidak dapat lagi diadakan perubahan daftar nama pemilih, kecuali untuk menghapus nama pemilih yang meninggal dunia atau yang dinyatakan kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Pengecualian masih mungkin untuk menghapus nama pemilih yang meninggal dunia atau yang dinyatakan kehilangan hak pilihnya adalah untuk akurasi data.
Penjelasan Pasal:
Perubahan Daftar Nama Pemilih Tetap atau Daftar Nama Pemilih Tambahan dimaksudkan untuk akurasi data. Yang dimaksud dengan "sepengetahuan" adalah dengan memberikan laporan kepada PPK.
Pasal 12
(1)
Bagi pemilih yang namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan, tetapi sebelum pelaksanaan pemungutan suara tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang, tidak dapat menggunakan hak memilih.
(2)
Bagi pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan keterangan secara tertulis dari pejabat yang berwenang, kecuali bagi pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya dapat didasarkan pada kenyataan keadaan yang bersangkutan pada waktu pemungutan suara dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal di suatu wilayah terjadi bencana alam atau gangguan keamanan sehingga tidak mungkin bagi pemilih setempat untuk melaksanakan pendaftaran pemilih sebagaimana seharusnya, maka pendaftarannya dilakukan secara aktif oleh PPS di tempat para calon pemilih tersebut berada dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
(1)
Dalam waktu selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sebelum diresmikan Daftar Pemilih Tetap, Menteri Kehakiman menyampaikan daftar nama kepada KPU mengenai warga negara yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tembusannya disampaikan kepada PANWAS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila ternyata dalam Daftar Pemilih tetap terdaftar nama warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Panitia Pemungutan Suara setempat harus mengeluarkan nama tersebut dari Daftar Pemilih Tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal diperlukan, KPU dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat daftar nama warga negara yang sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "diperlukan" misalnya adanya laporan dari masyarakat yang meragukan apakah waga negara tersebut mempunyai hak pilih atau tidak.
BAB IV
KAMPANYE PEMILU
Pasal 15
(1)
Setiap Partai Politikk peserta Pemilu mempunyai kedudukan hak, dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan kampanye pemilu.
(2)
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diselenggarakan di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
Pasal 16
(1)
Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Partai Politik peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh pengurus atau anggota Partai Politik yang bersangkutan.
(2)
Pengurus atau anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
PANWAS yang sedang bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu berwenang memerintahkan untuk menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Perintah menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Umum dan penegak hukum harus dibuatkan Berita Acara.
(3)
Sebelum perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan dan dari Panitia Pelaksana Pemilihan Umum setempat.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penghentian atau pembubaran pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut oleh PANWAS dan instansi penegak hukum terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999, dapat mengikuti kampanye.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dilarang secara aktif mengikuti kampanye.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud "secara aktif mengikuti kampanye" adalah ikut langsung sebagai juru kampanye, panitia atau pelaksana kampanye, menggunakan atau mengenakan atribut Partai Politik.
Pasal 20
Anggota ABRI dilarang mengikuti kampanye atau menjadi juru kampanye.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan Pasal 19.
Pasal 21
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bagi setiap orang yang tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih dan seseorang yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilarang menjadi juru kampanye Pemilu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
PANWAS sesuai dengan tingkatannya berwenang untuk menghentikan atau membubarkan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik di luar jadwal waktu yang ditentukan oleh KPU atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 24
Setiap orang dilarang memasang tanda gambar atau atribut Partai Politik di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum atau lalu lintas umum, di kantor milik pemerintah, atau di tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "atribut" termasuk pula bangunan-bangunan posko.
BAB V
PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
Pasal 25
(1)
Jika terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum sehingga pelaksanaan pemungutan suara terganggu, dan apabila pemungutan suara diteruskan tidak akan terjamin sahnya pemungutan suara, Ketua KPPS segera menghentikan pemungutan suara dan menyegel celah kotak suara dan lubang kunci kotak suara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"celah kotak"adalah lubang yang memasukan surat suara.
(2)
Surat suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan salinan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS, dan anak kunci kotak suara, masing-masing dibungkus tersendiri dan disegel, setelah diberi keterangan mengenai isinya pada bagian luar bungkusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Semua bungkusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimasukkan dalam satu bungkusan dan juga disegel serta diberi keterangan mengenai isinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan di kantor PPS atau Kantor Kepala Desa/Lurah atau Kepala UPT/Pembantu PPS, atau dikantor instansi keamanan terdekat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kegiatan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dala mayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2(dua) orang saksi dari Partai Politik yang berbeda yang hadir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam hal pemungutan suara yang telah dimulai dan terhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), yang oleh PPD II dapat dipertanggungjawabkan, pemungutan suara yang dihentikan tersebut dilanjutkan pada hari itu juga atau sehari kemudian, atau jika tidak mungkin, dilanjutkan pada hari dan tanggal yang ditetapkan dan diumumkan oleh PPI.
(2)
Pemungutan suara yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), apabila dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan PPI menetapkan serta mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara ulangan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam hal terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum yang mengakibatkan pemungutan suara di suatu TPS sama sekali tidak dapat dilaksanakan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU, maka PPI menetapkan dan mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara susulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara ulangan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, PPD II dan PPI memperhatikan jadwal waktu pengiriman Berita Acara Penghitungan Suara kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU, berlaku juga untuk pemungutan suara ulangan atau susulan.
(2)
Dalam hal dilakukan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) :
a.
Ketua KPPS terlebih dahulu membuka segel celah kotak suara dan segel lubang kunci kotak suara tanpa mebuka kotak suara ersebut dihadapan para pemilih dan saksi yang hadir;
b.
Tiap surat suara yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara dikeluarkan dan KPPS membubuhkan tanda bahwa surat suara tersebut tidak dipakai lagi.
(3)
Pemungutan suara ulangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, juga dilaksanakan bagi pemungutan suara yang dinyatakan batal apabila ada laporan kecurangan dalam pemungutan suara.
(2)
Ada atau tidak adanya kecurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diperiksa dan diputuskan oleh PANWAS selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pemungutan suara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, apabila dianggap perlu oleh Pemerintah dan KPU untuk pengisian keanggotaan DPRD I, di wilayah tersebut dapat dilaksanakan pemungutan suara susulan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENETAPAN HASIL PEMILU
Pasal 32
(1)
Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II, dan untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI, sesuai dengan tata cara penetapan yang diatur oleh KPU.
(2)
Dalam hal PPD I, PPD I, dan PPI tidak dapat menetapkan hasil penghitungan suara, maka masalah tersebut diserahkan kepada Panitia Pemilihan setingkat lebih atas dan Ketua KPU untuk diambil keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam hal terdapat anggota KPU, PPI, PPD I atau PPD II yang tidak bersedia membubuhkan tanda tangannya pada Berita Acara Hasil Penghitungan Suara, maka yang bersangkutan harus memberikan alasannya secara tertulis kepada KPU, PPI, PPD I, PPD II dengan tembusan disampaikan kepada PANWAS sesuai dengan tingkatannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"memberikan alasan tertulis"dalam pengertian memberikan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
(2)
PANWAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang dan wajib melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan alasan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus sudah selesai melaksanakan dan diputuskan oleh PANWAS sesuai dengan tingkatannya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan alasan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan PANWAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bersifat final dan mengikat" adalah keputusan tersebut tidak dapat dibantah
Pasal 34
Keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II yang telah ditetapkan KPU adalah sah dan mengikat semua Partai Politikpeserta Pemilu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam hal Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang diterima oleh PPI menyebutkan bahwa hasil penghitungan suara tidak termasuk hasil pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka PPI tetap mengadakan rapat penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR.
(2)
Bagi daerah pemilihan yang hasil penghitungan suaranya masih belum diselaikan karena hasil pemungutan suara dari pemungutan suara susulan belum diterimanya, maka penetapan hasil Pemilu ditangguhkan sampai Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I untuk Pemilihan Anggota DPR dari PPD I yang bersangkutan diterima.
(3)
Dalam hal Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara Daerah Tingkat II yang diterima oleh PPD I atau PPD II yang hasil penghitungan suaranya masih belum diselesaikan karena hasil pemungutan suara dari pemungutan suara susulan belum diterima, maka penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD I dan DPRD II ditangguhkan sampai Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II atau Daerah Pemungutan Suara dari PPD II atau PPS yang bersangkutan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGABUNGAN SUARA
Pasal 36
(1)
Dua atau lebih Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengikatkan diri dalam kesepakatan tentang penggabungan suara di Daerah Tingkat I dan Tingkat II untuk penentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD I, dan DPR II.
(2)
Kewenangan melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu dan kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang bersangkutan.
(3)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara dan tembusannya disampaikan kepada PPI, PPD I, PPD II, dan PANWAS sesuai dengan tingkatannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kesepakatan tentang penggabungan suara" adalah yang dikenal dengan istilah stambush accord. Kesepakatan tersebut berlaku di setiap Daerah Tingkat I dan Tingkat II sekalipun di daerah yang bersangkutan di antara Partai Politik yang mengikatkan diri dalam kesepakatan ada yang tidak mempunyai calon.
Pasal 37
Penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilu dilakukan oleh PPI, PPD I, dan PPD I sesuai dengan tingkatannya berdasarkan tata cara yang diatur oleh KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Dalam hal jumlah wakil yang diperoleh suatu Partai Politik peserta Pemilu sama dengan jumlah calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap, maka semua calon dinyatakan terpilih menjadi Anggota DPR, DPR I, dan DPRD II.
(2)
dalam hal jumlah wakil yang diperoleh suatu Partai Politik peserta Pemilu kurang dari jumlah calon Partai Politik peserta Pemilu yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap, yang dinyatakan terpilih ialah calon sebanyak jumlah wakil yang diperoleh organisasi ini dengan mengacu pada ketentuan Pasal 68 Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 39
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang PANWAS sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, PANWAS mengelola sendiri biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenangnya setelah berkoordinasi dengan KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
PROF.DR.H.MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 81
Penjelasan Umum
UMUM Dalam Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dibentuk Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara jujur dan adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pemilihan Umum untuk pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan/Pewakilan Rakyat dalam era reformasi diatur dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum yang jujur dan adil, langsung, umum, bebas dan rahasia akan menciptakan suatu pemerintahan negara yang kokoh dan berwibawa karena mencerminkan kehendak rakyat dan akan memiliki legitimasi yang kuat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, maka hal-hal yang belum diatur dalam Undang-udnang tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.