c.
untuk keanggotaan DPRD II oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDl, dan Partai Persatuan di Daerah Tingkat II Kepada PPD 11." 22. Pada Pasal 76 ayat (1).pada kalimat pertama di belakang perkataan "Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI" ditambah perkataan"dalam suatu rapat PPl",sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "(1) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a dan Pasal 75 diajukan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dalam suatu rapat PPl. Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI menyampaikan Surat Pencalonan tersebut beserta lampirannya kepada Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) untuk diadakan penelitian. 23. Pada Pasal 76 ayat (2), pada kalimat pertama di belakang perkataan "Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD II" ditambah perkataan"dalam suatu rapat PPD I/PPD I", sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: "(2) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPRD I dan DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b dan huruf c serta Pasal 75, masing-masing diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dari kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD Il dalam suatu rapat PPD I/PPD II. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD II menyampaikan Surat Pencalonan tersebut beserta lampirannya kepada Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) untuk diadakan penelitian." 24. Pada Pasal 76 ayat (5) perkataan"20(dua puluh) hari" diganti dengan perkataan"40(empat puluh) hari", sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (5) berbunyi sebagai berikut : "(5) Selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) berakhir, Panitia Pemilihan yang bersangkutan harus sudah selesai memeriksa Surat Pencalonan beserta lampirannya, termasuk penelitian oleh Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan sudah memberitahukan tentang Daftar Calon Organisasi (Model BA) yang tidak memenuhi syarat kepada organisasi yang bersangkutan." 25. Pada Pasal 78 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut: "(2a) Penandatanganan Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dilakukan dalam rapat PPI/PPD I/PPD Ilyangbersangkutan. Penandatanganan tersebut merupakan penetapan dan pengesahan Daftar Calon Sementara." 26. Ketentuan Pasal 79 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat, yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Selama 30 (tiga puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) berakhir, setiap orang dapat mengemukakan keberatan/tanggapan secara tertulis atas isi Daftar Calon Sementara dengan disertai alasannya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan. Panitia Pemilihan tersebut memberikan keputusan atas keberatan/tanggapan yang diajukan setelah dibicarakan dengan Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan. (2) Apabila dalam keputusan Panitia Pemilihan yang bersangkutan setelah pembicaraan dengan Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ada calon yang dikeluarkan dari Daftar Calon Sementara, dalam penyusunan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) calon tersebut diganti dengan calon nomor urut berikutnva dari Daftar Calon Sementara yang bersangkutan dan calon di bawahnya secara berurut dinaikkan ke atas." 27. Ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1). Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Pusat. (2) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan Syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD Il atas nama Gubernur Kepala Daerah Ting- kat I/Ketua PPD I membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II." 28. Pada Pasal 81 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut : "(la) Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/ DPRD Il sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya seperdua jumlah Anggota PPI/ PPD I/PPD Il dalam rapat Panitia Pemilihan yang bersangkutan. Penandatanganan tersebut merupakan penetapan dan pengesahaan Daftar Calon Tetap." 29. Pada Bab VIl ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 86a yang berbunyi sebagai berikut : "Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dapat mengadakan kesepakatan bersama mengenai jadwal waktu dan tempat kampanye Pemilihan Umum." 30. Ketentuan Pasal 87 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang mengadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86a harus memberitahukan secara tertulis kepada penguasa yang berwenang setempat serendah-rendahnya Kepala Kepolisian Tingkat Kecamatan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum diadakan." 31. Ketentuan Pasal 87 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(3) Dalam hal tidak diadakan kesepakatan bersama antara ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86a dan penguasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) mengetahui bahwa pada waktu yang bersamaan akan diadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk rapat umum, pawai, keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum, serta segala macam dan bentuk pertunjukan umum di tempat yang letak- nya sama atau berdekatan dan penguasa tersebut berpendapat bahwa keamanan tidak akan dapat terjamin dengan baik, penguasa dapat menentukan waktu dan/atau tempat lain untuk satu atau beberapa kegiatan kampanye Pemilihan Umum tersebut." 32. Pada BAB Vll ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 90a terdiri dari 2 (dua) ayat, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Anggota Badan Penyelengara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR/PDI/Partai Persatuan dapat melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Ketua Badan Penyelnggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan. (2) Anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR/PDl/Partai Persatuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan/ atau fasilitas yang ada padanya sebagai Anggotta Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum." 33. Pada Pasal 91 perkataan"Anggota ABRI" diganti dengan perkataan "Prajurit ABRI", sehingga ketentuan Pasal 91 berbunyi sebagai berikut: "Prajurit ABRI tidak dibenarkan melaksanakan kampanye Pemilihan Umum karena tidak menggunakan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-undang. Ketentuan mengenai hal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata." 34. Ketentuan Pasal 97 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(2) Camat/Ketua PPS menetapkan jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya. TPS tidak ditempatkan di ruang gedung Pemerintah atau sekolah termasuk halamannya dan diatur sedemikian rupa, sehingga bagi setiap pemilih ada jaminan untuk dapat memberikan suaranya secara bebas dan rahasia." 35. Ketentuan Pasal 99 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(2) Yang dapat ditunjuk sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ialah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang bertempat tinggal di wilayah kerja PPs yang meliputi TPs yang bersangkutan dan terdaftar dalam DaftarPemilih." 36. Pada Pasal 99 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut : "(2a) Apabila dalam wilayah keda PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) jumlah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang ditunjuk sebagai saksi kurang dari jumlah TPs yang telah ditetapkan atau di wilayah keda PPs tersebut tidak ada anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang dapat ditunjuk sebagai saksi, organisasi peserta Pemilihan Umum dapat menunjuk anggota-anggotanya yang bertempat tinggal di Desa/Kelurahan dalam wilayah kerja PPS lain yang letaknya berbatasan dengan Desa/Kelurahan dimana TPs itu berada, tetapi masih berada dalam satu wilayah kerja PPD Il." 37. Ketentuan Pasal 99 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara organik masuk KPPS yang pengesahannya dilakukan dengan Keputusan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat ll/Ketua PPD II. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD Il sudah menyampaikan surat keputusan pengesahan sebagai saksi kepada Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat Il untuk disampaikan kepada yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Camat/Ketua PPS dan PANWASLAKCAM"." 38. Ketentuan Pasal 99 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(7)Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pada saat akan melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus menunjukkan surat keputusan pengesahannya sebagai saksi kepada Ketua KPPS yang bersangkutan." 39. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(2) Sebelum pemungutan suara dimulai Anggota KPPs dan saksi yang hadir diambil sumpah/janji oleh Ketua KPPs." 40. Pada Pasal 109 di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a) yang berbunyi sebagai berikut: "(4a)Apabila kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat diberikan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) karena namanya tidak tercantum dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS (Model AA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), pemilih yang bersangkutan dapat mengurusnya di kantor KepalaDesa/ Lurah dengan menunjukkan tanda bukti bahwa namanya telah dicatat dalam Kartu Pemilih (Model A) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4). Dalam hal pemilih tersebut ternyata namanya telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AA), Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB)kepada pemilih yang bersangkutan." 41. Ketentuan Pasal 111 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Penyampaian Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, diawasi oleh PANWASLAKCAM yang pelaksanaan pengawasannya dilakukan dalam bentuk tim." 42. Ketentuan Pasal 116 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang "(2) Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud alam ayat (1) dibuka oleh Ketua KPPS tepat pukul 08.00 waktu setempat." 43. Ketentuan Pasal 116 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang "(7) Setelah Anggota KPPs dan saksi diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Ketua KPPs melanjutkan rapat pemungutan suara. Kotak suara yang digunakan untuk pemungutan suara dibuka dan diperlihatkan kepada para saksi dan pemilih yang hadir, bahwa kotak suara benar-benar kosong, kemudian ditutup dan dikunci, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan." 44. Ketentuan Pasal 142 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(2)PPS mengadakan penghitungan suara dengan cara menjumlahkan bilangan dari jumlah-jumlah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m untuk melaksanakan penghitungan suara Daerah Pemungutan Suara." 45. Ketentuan Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, dan Pasal 180 dihapus.