Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan
:07 Agustus 1990
Tanggal Berlaku
:07 Agustus 1990
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 17 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1985 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, sesuai maksud ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pemilihan Umum, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3285);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3310);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TE-LAH BEBERAPA KALI DIUBAH
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985, diubah lagi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 huruf d diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 1
a.
untuk keanggotaan DPR oleh Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan kepada PPI;
b.
untuk keanggotaan DPRDI oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan di Daerah Tingkat I kepada PPD 1;
c.
untuk keanggotaan DPRD II oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDl, dan Partai Persatuan di Daerah Tingkat II Kepada PPD 11." 22. Pada Pasal 76 ayat (1).pada kalimat pertama di belakang perkataan "Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI" ditambah perkataan"dalam suatu rapat PPl",sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "(1) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a dan Pasal 75 diajukan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dalam suatu rapat PPl. Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI menyampaikan Surat Pencalonan tersebut beserta lampirannya kepada Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) untuk diadakan penelitian. 23. Pada Pasal 76 ayat (2), pada kalimat pertama di belakang perkataan "Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD II" ditambah perkataan"dalam suatu rapat PPD I/PPD I", sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: "(2) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPRD I dan DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b dan huruf c serta Pasal 75, masing-masing diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dari kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD Il dalam suatu rapat PPD I/PPD II. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD II menyampaikan Surat Pencalonan tersebut beserta lampirannya kepada Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) untuk diadakan penelitian." 24. Pada Pasal 76 ayat (5) perkataan"20(dua puluh) hari" diganti dengan perkataan"40(empat puluh) hari", sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (5) berbunyi sebagai berikut : "(5) Selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) berakhir, Panitia Pemilihan yang bersangkutan harus sudah selesai memeriksa Surat Pencalonan beserta lampirannya, termasuk penelitian oleh Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan sudah memberitahukan tentang Daftar Calon Organisasi (Model BA) yang tidak memenuhi syarat kepada organisasi yang bersangkutan." 25. Pada Pasal 78 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut: "(2a) Penandatanganan Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dilakukan dalam rapat PPI/PPD I/PPD Ilyangbersangkutan. Penandatanganan tersebut merupakan penetapan dan pengesahan Daftar Calon Sementara." 26. Ketentuan Pasal 79 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat, yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Selama 30 (tiga puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) berakhir, setiap orang dapat mengemukakan keberatan/tanggapan secara tertulis atas isi Daftar Calon Sementara dengan disertai alasannya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan. Panitia Pemilihan tersebut memberikan keputusan atas keberatan/tanggapan yang diajukan setelah dibicarakan dengan Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan. (2) Apabila dalam keputusan Panitia Pemilihan yang bersangkutan setelah pembicaraan dengan Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ada calon yang dikeluarkan dari Daftar Calon Sementara, dalam penyusunan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) calon tersebut diganti dengan calon nomor urut berikutnva dari Daftar Calon Sementara yang bersangkutan dan calon di bawahnya secara berurut dinaikkan ke atas." 27. Ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1). Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Pusat. (2) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan Syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD Il atas nama Gubernur Kepala Daerah Ting- kat I/Ketua PPD I membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II." 28. Pada Pasal 81 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut : "(la) Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/ DPRD Il sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya seperdua jumlah Anggota PPI/ PPD I/PPD Il dalam rapat Panitia Pemilihan yang bersangkutan. Penandatanganan tersebut merupakan penetapan dan pengesahaan Daftar Calon Tetap." 29. Pada Bab VIl ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 86a yang berbunyi sebagai berikut : "Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dapat mengadakan kesepakatan bersama mengenai jadwal waktu dan tempat kampanye Pemilihan Umum." 30. Ketentuan Pasal 87 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang mengadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86a harus memberitahukan secara tertulis kepada penguasa yang berwenang setempat serendah-rendahnya Kepala Kepolisian Tingkat Kecamatan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum diadakan." 31. Ketentuan Pasal 87 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(3) Dalam hal tidak diadakan kesepakatan bersama antara ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86a dan penguasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) mengetahui bahwa pada waktu yang bersamaan akan diadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk rapat umum, pawai, keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum, serta segala macam dan bentuk pertunjukan umum di tempat yang letak- nya sama atau berdekatan dan penguasa tersebut berpendapat bahwa keamanan tidak akan dapat terjamin dengan baik, penguasa dapat menentukan waktu dan/atau tempat lain untuk satu atau beberapa kegiatan kampanye Pemilihan Umum tersebut." 32. Pada BAB Vll ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 90a terdiri dari 2 (dua) ayat, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Anggota Badan Penyelengara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR/PDI/Partai Persatuan dapat melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Ketua Badan Penyelnggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan. (2) Anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR/PDl/Partai Persatuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan/ atau fasilitas yang ada padanya sebagai Anggotta Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum." 33. Pada Pasal 91 perkataan"Anggota ABRI" diganti dengan perkataan "Prajurit ABRI", sehingga ketentuan Pasal 91 berbunyi sebagai berikut: "Prajurit ABRI tidak dibenarkan melaksanakan kampanye Pemilihan Umum karena tidak menggunakan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-undang. Ketentuan mengenai hal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata." 34. Ketentuan Pasal 97 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(2) Camat/Ketua PPS menetapkan jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya. TPS tidak ditempatkan di ruang gedung Pemerintah atau sekolah termasuk halamannya dan diatur sedemikian rupa, sehingga bagi setiap pemilih ada jaminan untuk dapat memberikan suaranya secara bebas dan rahasia." 35. Ketentuan Pasal 99 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(2) Yang dapat ditunjuk sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ialah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang bertempat tinggal di wilayah kerja PPs yang meliputi TPs yang bersangkutan dan terdaftar dalam DaftarPemilih." 36. Pada Pasal 99 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut : "(2a) Apabila dalam wilayah keda PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) jumlah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang ditunjuk sebagai saksi kurang dari jumlah TPs yang telah ditetapkan atau di wilayah keda PPs tersebut tidak ada anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang dapat ditunjuk sebagai saksi, organisasi peserta Pemilihan Umum dapat menunjuk anggota-anggotanya yang bertempat tinggal di Desa/Kelurahan dalam wilayah kerja PPS lain yang letaknya berbatasan dengan Desa/Kelurahan dimana TPs itu berada, tetapi masih berada dalam satu wilayah kerja PPD Il." 37. Ketentuan Pasal 99 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara organik masuk KPPS yang pengesahannya dilakukan dengan Keputusan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat ll/Ketua PPD II. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Ketua PPD Il sudah menyampaikan surat keputusan pengesahan sebagai saksi kepada Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat Il untuk disampaikan kepada yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Camat/Ketua PPS dan PANWASLAKCAM"." 38. Ketentuan Pasal 99 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(7)Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pada saat akan melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus menunjukkan surat keputusan pengesahannya sebagai saksi kepada Ketua KPPS yang bersangkutan." 39. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(2) Sebelum pemungutan suara dimulai Anggota KPPs dan saksi yang hadir diambil sumpah/janji oleh Ketua KPPs." 40. Pada Pasal 109 di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a) yang berbunyi sebagai berikut: "(4a)Apabila kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat diberikan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) karena namanya tidak tercantum dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS (Model AA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), pemilih yang bersangkutan dapat mengurusnya di kantor KepalaDesa/ Lurah dengan menunjukkan tanda bukti bahwa namanya telah dicatat dalam Kartu Pemilih (Model A) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4). Dalam hal pemilih tersebut ternyata namanya telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AA), Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB)kepada pemilih yang bersangkutan." 41. Ketentuan Pasal 111 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Penyampaian Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, diawasi oleh PANWASLAKCAM yang pelaksanaan pengawasannya dilakukan dalam bentuk tim." 42. Ketentuan Pasal 116 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang "(2) Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud alam ayat (1) dibuka oleh Ketua KPPS tepat pukul 08.00 waktu setempat." 43. Ketentuan Pasal 116 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang "(7) Setelah Anggota KPPs dan saksi diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Ketua KPPs melanjutkan rapat pemungutan suara. Kotak suara yang digunakan untuk pemungutan suara dibuka dan diperlihatkan kepada para saksi dan pemilih yang hadir, bahwa kotak suara benar-benar kosong, kemudian ditutup dan dikunci, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan." 44. Ketentuan Pasal 142 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(2)PPS mengadakan penghitungan suara dengan cara menjumlahkan bilangan dari jumlah-jumlah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m untuk melaksanakan penghitungan suara Daerah Pemungutan Suara." 45. Ketentuan Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, dan Pasal 180 dihapus.
Penjelasan Pasal:
Pasal I Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH UMUM
1.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 mengatur Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 terbatas mengenai ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah ini.
2.a.Perubahan dalam Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya merupakan aturan yang diperlukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, disesuaikan dengan perkembangan keadaan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum.
b. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut :
1) Penggantian ketentuan Pasal 1 huruf d dimaksudkan untuk lebih mempertegas pengertian mengenai pemilih, yaitu bahwa yang menjadi pemilih ialah semua Warganegara Republik Indonesia yang pada waktu pendaftaran pemilih sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin.
2) Penggantian ketentuan Pasal 10 ayat (4) dimaksudkan sebagai Penyempurnaanl ketentuan untuklebih memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan LPU.
3) Penambahan ketentuan ayat(2a) pada Pasal 11 dimaksudkan sebagai pengaturan tugas pokok Sekretariat Umum LPU.
4) Perubahan ayat (3) huruf b dan penambahan ketentuan ayat (4) pada Pasal 27 dimaksudkan untuk mempertegas ketentuan mengenai Pembantu Sekretaris PANTARLIH dan Pendaftar sebagai petugas yang membantu PANTARLIH.
5) Penambahan ketentuan Pasal 41 ayat (4) adalah sebagai pengaturan mengenai tanda bukti pemilih yang telah dicatat namanya dalam Kartu Pemilih (Model A). Tanda bukti tersebut selain dimaksudkan untuk lebih memantapkan pelaksanaan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI dan meningkatkan peran aktif pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, juga untuk digunakan sebagai alat pengecekan oleh pemilih apakah namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara.
6) Perubahan ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) dimaksudkan untuk mengadakan penyesuaian ketentuan sehubungan dengan dibentuknya Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional di tingkat Daerah (Bakorstanasda)/Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas), serta umtuk lebih memantapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam mengadakan penelitian dan penilaian terhadap WNRl sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
7) Penambahan ketentuan ayat (la) pada Pasal 46 dimaksudkan sebagai pengaturan mengenai penyusunan Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS serta penetapan jumlah dan letakTPS oleh Camat/Ketua PPS.
8) Penggantian ketentuan pada Pasal 47 ayat (1) dimaksudkan supaya masyarakat mengetahui adanya pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan pemilih berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
9) Penggantian ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PPs berkaitan dengan pengesahan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan. Pengesahan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan dilaksanakan dalam suatu rapat PPS dengan disaksikan oleh PANWASLAKCAM.
10)Penggantian ketentuan Pasal 52 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PANWASLAKCAM berkaitan dengan pengawasan pendaftaran pemilih.
11)Perubahan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
dimaksudkan untuk mengadakan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
12)Penambahan ketentuan Pasal 53a pada Bab IV dimaksudkan sebagai pengaturan mengenai Prajurit ABRI dalam rangka
pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI. Bagi prajurit ABRI I yang g dapat menunjukkan surat keterangan dari Komandannya yang menyatakan bahwa pada permulaan waktu pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI sampai dengan saat sebelum tanggal pemungutan suara akan menjadi purnawirawan, didaftar sebagai pemilih yang selanjutnya diatur oleh Panglima ABRI.
13) Penambahan ketentuan Pasal 62a pada BAB IV dimaksudkan sebagai pengaturan bagi pemilih/penduduk WNRI yang mengikuti program transmigrasi, atau terkena bencana alam, atau terkena hal-hal lain yang mengakibatkan sejumlah pemilih/penduduk WNRI pindah tempat tinggal, PPD I/PPD Il/PPs bekerja sama dengan Instansi terkait mengurus
a. pemindahan nama sejumlah pemilih dari satu Daftar Pemilih ke Daftar Pemilih yang lain;
b. pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI yang belum didaftar di tempat tinggalnya yang lama.
14) Penambahan ketentuan ayat(la) pada Pasal 66 dimaksudkan untuk mempertegas ketentuan berkenaan dengan pemberian kesempatan kepada organisasi peserta Pemilihan Umum, bahwa dalam pengajuan nama dan tanda gambar organisasi, organisasi peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan nama dan tanda gambar yang pernah digunakan dalam Pemilihan Umum sebelumnya, yaitu tanda gambar yang mengungkapkan bahwa organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Dalam hal ini Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum cukup mengajukan Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mengenai pengesahan nama dan tanda gambar yang bersangkutan.
15) Penambahan ketentuan Pasal 66a pada Bab VI dimaksudkan sebagai pengaturan mengenai pembentukan Panitia Peneliti
Nama dan Tanda Gambar yang bertugas membantu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam memutuskan nama dan tanda gambar organisasi yang digunakan dalam. penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-undang. 16) Penambahan ketentuan ayat(la) pada Pasal 71 dimaksudkan sebagai pengaturan mengenai tata cara penentuan nomor urut, nama dan tanda gambar organisasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
17) Penggantian ketentuan Pasal 73 ayat (2) dimaksudkan untuk mempertegas cara penentuan pemberian wakil yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum karena adanya kesepakatan penggabungan suara.
18) Penggantian ketentuan Pasal 73 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (5) dimaksudkan untuk pengaturan penggunaan waktu yang lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam pencalonan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II.
19) Penggantian ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 76 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PPI/ PPD I/PPD II berkaitan dengan pengajuan calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Pengajuan calon oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDI dan Partai Persatuan sesuai tingkatannya dilaksanakan dalam suatu rapat PPI/PPD I/PPD II dengan disaksikan oleh PANWASLAKPUS/PANWASLAK I/PANWASLAKII.
20) Penambahan ketentuan ayat (2a) pada Pasal 78 dan penambahan ketentuan ayat (la) pada Pasal 81 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PPI/PPD I/PPD II berkaitan penandatanganan Daftar Calon Sementara/Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II. Penandatanganan Daftar Calon
DPR/DPRD I/DPRD II dilaksanakan dalam suatu rapat PPI/PPD I/PPD II dengan disaksikan oleh PANWASLAKPUS/PANWASLAK I/PANWASLAKII.
21) Penggantian ketentuan Pasal 79 dimaksudkan sebagai pengaturan mengenai diikutsertakannya organisasi peserta Pemilihan Umum dalam membicarakan mengenai seseorang calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang memperoleh tanggapan dari masyarakat serta pengaturan mengenai tata cara penggantian seorang dikeluarkan dari Daftar calon Sementara sebagai akibat adanya tanggapan masyarakat.
22) Penggantian ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat ll, yaitu selain meneliti mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPR/DPRD I/ DPRD Il, juga meneliti keberatan/tanggapan masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum Anggota DPR/ DPRD I/DPRD II.
23) Penambahan ketentuan Pasal 86a pada BAB VIl dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum guna mengadakan kesepakatan yang berkaitan dengan penentuan mengenai jadwal waktu dan tempat kampanye Pemilihan Umum. Kesepakatan tersebut dibuat bersama- sama dengan Kepala Wilayah Pemerintahan setempat dan Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan.
24) Penggantian ketentuan Pasal 87 ayat (1) dimaksudkan sebagai penegasan bahwa organisasi peserta Pemilihan Umum yang akan mengadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum, baik ada kesepakatan bersama maupun tidak, harus terlebih dahulu
memberitahukan kepada penguasa yang berwenang.
25) Penggantian ketentuan Pasal 87 ayat (3) dimaksudkan sebagai pengaturan mengenai kewenangan penguasa yang berwenang untuk menentukan waktu dan tempat lain dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, dalam hal tidak diadakan kesepakatan bersama a antara ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum. Dalam menentukan waktu dan tempat kampanye Pemilihan Umum lain didasarkan atas tanggal penyampaian surat pemberitahuan, dengan pengertian bahwa yang ditentukan waktu dan/atau tempat lain adalah yang penyampaian surat pemberitahuannya lebih kemudian (belakangan).
26) Penambahan ketentuan Pasal 90a pada BAB VIl dimaksudkan sebagai pengaturan bagi Anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan yang melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Pasal ini adalah:
a. Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, untuk Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum di tingkat Pusat;
b. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, untuk Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum di Daerah Tingkat l;
c. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat ll/Ketua PPD Il, untuk Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum di Daerah Tingkat Il dan di tingkat Kecamatan.
27) Penggantian ketentuan Pasal 97 ayat (2) dimaksudkan sebagai pengaturan bagi Camat/Ketua PPs dalam menetapkan jumlah dan letak TPs dalam wilayah kerjanya.
28) Penggantian ketentuan Pasal 99 ayat (2), ayat (4) dan ayat (7) serta penambahan ketentuan ayat(2a), dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas wakil organisasi peserta Pemilihan Umum sebagai saksi dalam penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPs.
29) Penambahan ketentuan ayat (4a) pada Pasal 109 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan peran aktif pemilih dalam penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
30) Penggantian ketentuan Pasal 111 ayat (1) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PANWASLAKCAM berkaitan dengan pengawasan penyampaian Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih, termasuk mengenai bukti penerimaannya oleh pemilih.
31) Penggantian ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 116 ayat (2) dimaksudkan untuk mempertegas tugas KPPs dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPs.
32) Penggantian ketentuan Pasal 116 ayat (7) dimaksudkan untuk mempertegas bahwa kotak suara benar-benar kosong sebelum digunakan untuk keperluan pemungutan suara.
33) Penggantian ketentuan Pasal 142 ayat (2) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PPs dalam penghitungan suara di Daerah Pemungutan Suara.
34) Penghapusan ketentuan Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, dan Pasal 180 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
3.Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Peraturan Pemerintah ini yang dinyatakan ditambah, diganti, atau dihapus, ketentuan atauperkataan/kata tersebut Penjelasannya juga ditambah, diganti, atau dihapus.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…