Lewati ke konten utama

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

JAKARTA – Pemerintah tengah merampungkan revisi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, hanya sekitar dua bulan sejak peraturan tersebut pertama kali diundangkan. Revisi ini diproyeksikan mempersempit skema outsourcing yang semula mencakup enam jenis pekerjaan penunjang menjadi hanya empat bidang. Langkah ini diambil menyusul desakan kalangan serikat pekerja yang menilai aturan awal masih membuka celah penyalahgunaan.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 30 April 2026. Aturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta melaksanakan amanat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa draf revisi yang tengah dibahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membatasi cakupan alih daya menjadi hanya empat jenis pekerjaan. Keempat jenis pekerjaan tersebut adalah layanan kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi perusahaan. Ia menyebut pembatasan ini merupakan hasil pembicaraan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sekaligus tindak lanjut atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib pekerja alih daya. Revisi ditargetkan terbit pada awal Juli 2026, meski sejumlah pihak menyebut kemungkinan mundur hingga pertengahan atau akhir bulan.

Salah satu titik yang masih diperdebatkan adalah nasib pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan. Sektor ini selama ini banyak memakai tenaga alih daya, termasuk badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pertamina, PLN, dan Telkom. Said mengusulkan agar BUMN yang tetap membutuhkan tenaga alih daya di sektor tersebut diwajibkan membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan melalui koperasi, yayasan, atau CV. Usulan ini merujuk pada skema yang telah dijalankan PLN lewat anak usahanya. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa perusahaan swasta di sektor pertambangan dan migas tidak lagi diperkenankan memakai skema outsourcing sama sekali.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, membenarkan bahwa proses revisi tengah berjalan melalui forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Ia juga memastikan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak akan dicabut, melainkan disempurnakan substansinya. Di sisi lain, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengingatkan agar perubahan kebijakan outsourcing dilakukan secara hati-hati melalui kajian dampak regulasi yang komprehensif. Alasannya, skema alih daya telah menjadi bagian dari strategi efisiensi operasional banyak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, revisi Permenaker tersebut belum resmi diterbitkan. Sejumlah poin teknis, terutama yang menyangkut sektor strategis milik negara, masih dibahas pemerintah bersama pemangku kepentingan. Bagi pelaku usaha, terutama perusahaan penyedia jasa alih daya dan perusahaan pengguna outsourcing di luar empat bidang yang dikecualikan, kepastian aturan ini penting untuk menyesuaikan model bisnis dan status hubungan kerja karyawan sebelum masa transisi berakhir. Sementara itu, bagi pekerja alih daya, revisi ini berpotensi memberi kepastian status hubungan kerja serta jaminan upah dan perlindungan sosial yang lebih setara dengan pekerja tetap di perusahaan pengguna jasa.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan