JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas penegakan tata kelola ruang laut dengan menindak kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dasar. Baru-baru ini, KKP menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan, PT MNS dan PT TFDI, di Kabupaten Siak, Riau, pada 22 Juni 2026. Kedua perusahaan itu membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penyegelan dilakukan terhadap titik pembangunan slipway, dermaga, hingga terminal khusus milik kedua perusahaan.
Penindakan di Riau melengkapi rangkaian penegakan sepanjang 2026. Sebelumnya, KKP menyetop sementara enam perusahaan di pesisir Tegal, Jawa Tengah, pada awal April 2026. Perusahaan tersebut mencakup usaha galangan kapal dan tambak udang di lahan sekitar 3,75 hektare yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. KKP juga menghentikan aktivitas resor dan wisata bahari di Pulau Umang, Banten, serta menyegel sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir. Meski demikian, ia menyatakan bahwa KKP tetap mendukung investasi yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.
Secara hukum, setiap kegiatan menetap di ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, sedangkan kegiatan reklamasi harus pula dilengkapi izin reklamasi. Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil berukuran di bawah 100 kilometer persegi, pelaku usaha lebih dulu wajib memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP sebelum memproses kesesuaian ruang. KKP menyandarkan penindakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 terkait reklamasi. Peraturan-peraturan tersebut juga bertaut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Konsekuensi bagi pelanggar tidak ringan. Selain penghentian sementara, KKP dapat mengenakan denda administratif yang dihitung berdasarkan nilai investasi, di samping kewajiban segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan izin terkait. Untuk pemanfaatan pulau kecil dalam skema penanaman modal asing tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, ketentuan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahkan membuka ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Urgensi kepatuhan kian menguat karena masa transisi bagi pelaku usaha yang telanjur memanfaatkan pulau-pulau kecil telah berakhir pada 20 Mei 2026. Masa transisi tersebut diberikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 selama dua tahun sejak 20 Mei 2024.
KKP menempatkan penertiban ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekosistem, sekaligus menata iklim usaha yang sehat di ruang laut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berulang kali menekankan pentingnya perizinan agar pemanfaatan ruang laut tidak tumpang tindih dan aman bagi lingkungan. KKP juga mengingatkan bahwa pemegang persetujuan kesesuaian tersebut tidak sekadar memiliki hak pemanfaatan, tetapi juga tanggung jawab menjaga ekosistem pesisir, menghormati aktivitas masyarakat pesisir, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah sekitar.
Bagi pelaku usaha, mulai dari pengembang pesisir, pengelola pelabuhan dan terminal khusus, galangan kapal, usaha budidaya tambak, resor pulau, hingga proyek reklamasi, kepatuhan terhadap kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kini menjadi prasyarat operasional. Kewajiban ini berlaku bersama izin reklamasi dan rekomendasi pulau kecil bila relevan, melalui sistem perizinan berbasis risiko, dan bukan formalitas yang bisa ditunda. Uji tuntas hukum atas status perizinan ruang laut sebelum berinvestasi menjadi krusial untuk menghindari penghentian kegiatan, denda, hingga jeratan pidana. Bagi publik dan masyarakat pesisir, pengetatan ini menjanjikan perlindungan ekosistem serta kepastian akses dan ruang hidup di wilayah pantai dan pulau-pulau kecil.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi