Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1969

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 (lembaran Negara Tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Agustus 1969
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 1969
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 1969
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1969, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1978

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1978

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1969
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 NO. 16; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinannya menurut isi dan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
b.
bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang dirasakan tidak effisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menerbitkannya kembali;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No.16, Tambahan Lembaran-Negara No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 22 ayat (2) dan pasal 33;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3.
Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
4.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
5.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989);
6.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran-Negara No. 2890).

MEMUTUSKAN:

sambil menunggu peninjauan kembali secara keseluruhan mengenai
:
a. Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah); b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah); c. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun. 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989)
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1969 NO. 16, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA NO. 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kecuali dengan atau berdasarkan Undang-undang, ditetapkan lain, usaha-usaha Negara berbentuk Perusahaan dibedakan dalam:
1.
Perusahaan Jawatan disingkat PERJAN;
2.
Perusahaan Umum disingkat PERUM;
3.
Perusahaan Perseroan disingkat PERSERO.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
PERJAN adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvennwet (Stbl. 1927 : 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PERSERO adalah perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah), baik yang saham-sahamnya untuk sebagiannya maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penyertaan Negara dalam suatu PERSERO sebagaimana yang tersebut dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang ini berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)
Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal penyertaan Negara dalam PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Cara-cara penyertaan dan penata-usahaan pemilikan Negara atas PERSERO akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Walaupun modal penyertaan Negara dalam PERSEROAN berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, namun mengingat bahwa pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal PERSERO merupakan penanaman kekayaan Negara, dimana masalah penanaman kekayaan Negara ini sangatlah erat hubungannya dengan kebijaksanaan keuangan Negara, maka dianggap perlu untuk mensentralisasikan penata-usahaan pemilikan Negara atas perusahaan-perusahaan tersebut; hal mana akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan-peraturan Pemerintah dimaksud akan dimuat hal-hal lainnya yang perlu diatur yakni mengenai tata-cara, penyertaan modal saham Negara dalam PERSERO, dan kedudukan perburuhan.
BAB 11
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang akan dialihkan ke dalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat-ayat (1) dan (3) Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara yang bersangkutan dapat dilanjutkan kegunaannya langsung dalam perusahaan penggantinya itu.
Penjelasan Pasal:
Menurut ketentuan pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, maka secara formil dengan pengalihan bentuk ini, Perusahaan Negara yang bersangkutan harus dilikwidir dan hasil likwidasinya harus disetor ke Kas Negara. Dengan ketentuan peralihan ini dimungkinkan penggunaan kekayaan Perusahaan yang lama oleh Perusahaan yang baru/penggantinya akan tetapi yang diberi bentuk hukum yang lain. Untuk Perusahaan yang akan dialihkan bentuknya, tetap harus dibuat/disusun neraca likwidasinya. Neraca likwidasi ini harus diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara, dan disahkan oleh Menteri yang bersangkutan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara 1969."
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
a. Sebagaimana diketahui bahwa pada waktu yang lalu dengan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 telah diusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk-hukum dari usaha Negara yang ada pada waktu itu.
Usaha untuk menyeragamkan baik mengenai cara mengurus dan menguasai maupun mengenai bentuk-hukum dari usaha-usaha Negara tersebut walaupun secara formal telah terpenuhi, tetapi secara materiil masih terdapat banyak kesulitan, antara lain karena Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tidak atau belum terlaksana seluruhnya. Dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang secara ekonomis dirasakan tidak effisien. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 telah digariskan suatu ketentuan, bahwa peranan Pemerintah dalam bidang ekonomi harus lebih ditekankan pada pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang sebanyak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian usaha-usaha Negara, Ketentuan tersebut diselenggarakan dengan mempergunakan azas-azas de-birokratisasi dalam pengawasannya dan de-konsentrasi dalam pengurusan/pengelolaannya. Di samping-ketentuan tersebut di atas, telah pula digariskan bahwa azas-azas effisiensi harus pula menjadi patokan Pemerintah dalam kegiatannya dalam bidang ekonomi.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 tersebut di atas, oleh Pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967 telah digariskan kebijaksanaan untuk menggolongkan/membedakan usaha-usaha Negara secara tegas-tegas dalam tiga bentuk, yakni Perusahaan (Negara) Jawatan, Perusahaan (Negara) Perseroan dan Perusahaan (Negara) Umum. Dalam hubungan dengan Instruksi Presiden tersebut diatas Departemen-departemen yang membawahi Perusahaan-perusahaan Negara telah mengadakan langkah-langkah persiapan yang diperlukan kearah penggolongan Perusahaan-perusahaan Negaranya kedalam ketiga bentuk ini.
Penertiban dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara ke dalam ketiga bentuk usaha Negara termaksud di atas didasarkan pula atas kenyataan bahwa tidak semua usaha dan kegiatan dari usaha-usaha Negara sebagai suatu perusahaan dapat diusahakan secara ekonomis dalam bentuk Perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
b. Dengan berlakunya Undang-undang ini maka yang dimaksud dengan Perusahaan Negara ialah:
a. Semua perusahaan yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan I.B.W. (Stbl. 1927 : 419); perusahaan ini dinamakan PERJAN.
b. Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang diatur menurut hukum Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) baik yang saham-sahamnya untuk seluruhnya maupun untuk sebagiannya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan; perusahaan ini dinamakan PERSERO.
c. Semua perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan yang tidak dibagi atas saham-saham yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; perusahaan ini dinamakan PERUM.
Baik Indonesische Bedrivemenwet (Stbl. 1927 : 419). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1947 : 23) maupun Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 sampai saat ini masih tetap berlaku. Karena itulah inti yang terkandung dalam Undang-undang ini adalah bahwa Pemerintah dapat mengadakan usaha-usaha Negara di luar yang telah ditentukan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan oleh karena itu sistimatik Undang-undang ini hanya penunjukan saja kepada peraturan perundang-
undangan tersebut sebagai wadah hukum bagi usaha-usaha Negara menurut bentuk dan sifat usahanya masing-masing usaha-usaha Negara menurut bentuk dan sifat usahanya masing-masing.
Dengan sendirinya ketiga wadah-wadah hukum tersebut diatas, seperti:
a. Indonesische Bedrivenwet (Stbl. 1927 : 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
c. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1979);
pada waktunya masih perlu ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dimasa-masa yang akan datang.
Usaha-usaha Negara di luar ketiga bentuk ini (PERJAN, PERSERO dan PERUM) bukanlah perusahaan menurut Undang-undang ini.
Dengan demikian bagi usaha-usaha Negara yang baru akan didirikan menurut Undang-undang ini, maka pendirian dan pengaturannya haruslah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi jenis usaha Negara yang bersangkutan. Sebagai ketentuan peralihan di dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa bagi usaha-usaha Negara yang semula didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan yang akan dialihkan bentuknya ke dalam bentuk PERJAN atau PERSERO, pelaksanaannya akan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah perburuhan akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan tersendiri.
Hal ini sejalan dan untuk menampung ketentuan pada pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang menetapkan bahwa pembubaran perusahaan Negara yang sedemikian ini harus dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, sebab pengalihan bentuk ini pada hakekatnya berarti membubarkan Perusahaan Negara (badan hukum) yang semula. Sedangkan bagi Perusahaan perusahaan Negara dengan bentuk yang sedemikian ini tidak dialihkan ke dalam bentuk PERJAN atau PERSERO, dengan sendirinya bentuk selanjutnya disebut sebagai PERUM.
Bagi usaha-usaha Negara yang sudah didirikan berdasarkan dan atau sudah tunduk kepada ketentuan-ketentuan I.B.W. (Stbl. 1927 : 419) atau hukum perseroan terbatas
menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) tidak dierlukan adanya ketentuan peralihan, selain dari menyebutkan bentuknya sebagai PERJAN atau PERSERO. Perusahaan-perusahaan ini tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang telah dimilikinya secara sah dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi PERJAN atau PERSERO.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…