:Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang Dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang
1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentangBintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 154);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
2. a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilyasebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949(Lembaran-Negaratahun1958No.154)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan,
Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 tentangmengadakan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa, diganti denganperubahan-perubahan,
Kepada setiap warga negara Indonesia, yang berjuang dan berbaktikepada Tanah Air dan Bangsa selama Agresi Belanda ke-I dan ke-IIdengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang luarbiasa,dengan tidak mengingat golongan, pangkat, jabatan dankedudukan, diberikan anugerah tanda jasa berupa bintang kehormatanbernama"Bintang Gerilya"
(1)Bintang Gerilya berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran,ialah sebuah bintang bersudut lima dibuat dari baja dengan garistengah 42 milimeter dan tengah-tengah di dalam lingkaran dengangaristengah20milimeterdilukiskantulisan"PAHLAWAN-GERILYA" dengan dilingkari rangkaian padi.(2)Pita dari Bintang Gerilya bercorak seperti dilukiskan dalam daftarlampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter danberwarna dasar merah dengan 3 strip-tegak-putih, lebar 3,5 milimeteryang membaginya dalam bagian-bagian yang sama
1. a.bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalammelaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luarpertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi danmelampaui panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakansifat-sifat istimewa yang menjadi kebanggaan bagi seluruhAngkatan Perang;b.bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perangmenyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajibansehingga oleh karenanya memberikan keuntungan-keuntunganluar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;c.bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukananggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakanyang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapatpenghargaan yang wajar dari Negara;d.bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas merekaditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbaktikepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yangsebesar-besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuandan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tandakehormatan e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
2. e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifatkepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggotaAngkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
3. Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yangditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatanberupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darmauntuk jasa bakti. Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian danketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalampelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpamerugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupasuatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
1. setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1972
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan mengenai beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang secara menyeluruh, guna disesuaikan dengan syarat-syarat protokoler.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
3.
Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 116) jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 64);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 67);
5.
Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44);
6.
Undang-undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 45);
7.
Undang-undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 46);
8.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 65) jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 69);
9.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 246);
10.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78);
11.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 64);
12.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 76);
13.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 78);
14.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 93).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG-URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG
Pasal I
Ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Bintang Republik Indonesia dibagi dalam lima kelas yaitu:
a.
Bintang Republik Indonesia Adipurna (I)
b.
Bintang Republik Indonesia Adipradana (II)
c.
Bintang Republik Indonesia Utama (III)
d.
Bintang Republik Indonesia Pratama (IV)
e.
Bintang Republik Indonesia Nararya (V)
(3)
Bintang berukuran sebagai berikut: Bintang Republik Indonesia Adipurna : Jari-jari sinar emas yang terpanjang 20 mm. Bintang Republik Indonesia Adipradana: Sama dengan Bintang republik Indonesia Adipurna Bintang Republik Indonesia Utama: Sama dengan Bintang Republik Indonesia Adipurna Bintang Republik Indonesia Pratama: Sama dengan Bintang Republik Indonesia Adipurna. Bintang Republik Indonesia Nararya: Sama dengan Bintang Republik Indonesia Adipurna.
(4)
Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan Bintangnya dengan ukuran yang lebih besar, ialah:
a.
Pada Patra Bintang Republik Indonesia Adipurna: - Jari-jari Sinar Emas yang terpanjang 45 mm. - Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 35 mm.
b.
Pada Patra Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama dan Bintang Republik Indonesia Nararya: - Jari-jari Sinar Emas yang terpanjang 38,57 mm. - Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 30 mm.
(5)
Bintang-bintang tersebut dalam ayat (1) dilengkapi dengan pita selempang yang berukuran lebar 90 mm, berwarna dasar kuning dengan lajur-lajur besar dan kecil berwarna merah untuk membedakan kelas, ialah:
a.
Pada Bintang Republik Indonesia Adipurna: - 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing-masing 8 mm. - 1 lajur kecil sesudah lajur besar dikedua tepinya masing-masing berukuran 3 mm. - 2 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm.
b.
Pada Bintang Republik Indonesia Adipradana: - 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing-masing 8 mm. - 1 lajur kecil sesudah lajur besar dikedua tepinya masing-masing berukuran 3 mm. - 1 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm.
c.
Pada Bintang Republik Indonesia Utama: - 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing-masing 14 mm. - 1 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm.
d.
Pada Bintang Republik Indonesia Pratama: - 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing-masing 17 mm. - 1 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm.
e.
Pada Bintang Republik Indonesia Nararya: - 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing-masing 20 mm. - 1 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm. Pada pita harian berukuran panjang 35 mm, dan lebar 10 mm berwarna kuning dengan lajur-lajur seperti pada pita selempang dengan ukuran lajur besar 4 mm untuk Bintang Republik Indonesia Adipurna dan Bintang Republik Indonesia Adipradana, 7 mm untuk Bintang Republik Indonesia Utama, 81/2 mm untuk Bintang Republik Indonesia Pratama, 10 mm untuk Bintang Republik Indonesia Nararya, sedang lajur-lajur kecil berukuran 11/2 mm.
Penjelasan Pasal:
Mengingat kedudukan dari Bintang Republik Indonesia sebagai Tanda Kehormatan yang tertinggi dari semua Bintang, maka untuk ini ditentukan perobahan dalam bentuk pitanya menjadi pita selempang bagi semua kelas.
Pasal II
Ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Bintang Mahaputera dibagi dalam lima kelas, yaitu :
a.
Bintang Mahaputera Adipurna (I)
b.
Bintang Mahaputera Adipradana (II)
c.
Bintang Mahaputera Utama (III)
d.
Bintang Mahaputera Pratama (IV)
e.
Bintang Mahaputera Nararya (V)
(3)
Bintang berukuran sebagai berikut: Bintang Mahaputera Adipurna: Jari-jari sinar emas yang terpanjang 20 mm. Bintang Mahaputera Adipradana: Sama dengan Bintang Mahaputera Adipurna. Bintang Mahaputera Utama: Sama dengan Bintang Mahaputera Adipurna. Bintang Mahaputera Pratama: Sama dengan Bintang Mahaputera Adipurna. Bintang Mahaputera Nararya: Sama dengan Bintang Mahaputera Adipurna.
(4)
Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan Bintangnya dengan ukuran yang lebih besar ialah:
a.
Pada Patra Bintang Mahaputera Adipurna: - Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 35 mm.
b.
Pada Patra Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama dan Bintang Mahaputera Nararya: - Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 30 mm.
(5)
Bintang-bintang Mahaputera tersebut pada ayat (1) a dan b dilengkapi dengan pita selempang yang berukuran lebar 90 mm, berwarna dasar merah tua dengan lajur besar pada kedua belah tepinya yang berwarna kuning dan berukuran 8 mm, dan Bintang-bintang Mahaputera tersebut pada ayat (1) c, d dan e dilengkapi dengan pita kalung yang berukuran 35 mm berwarna dasar dan warna lajur sama dengan pita dari Bintang-bintang Mahaputera tersebut pada ayat (1) a dan b dengan lajur besar pada kedua tepinya masing-masing berukuran 4 mm. Perbedaan kelas Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama ditandai dengan tambahan lajur-lajur kecil berwarna kuning, yang jumlah dan ukurannya sebagai berikut:
a.
Pada Bintang Mahaputera Adipurna: - 4 lajur kecil berukuran 3 mm dikedua tepi masing-masing 1 lajur dan ditengah-tengah 2 lajur.
b.
Pada Bintang Mahaputera Adipradana: - 3 lajur kecil berukuran 3 mm dikedua tepi masing-masing 1 lajur dan ditengah-tengah 1 lajur.
c.
Pada Bintang Mahaputera Utama: - 2 lajur kecil berukuran 1,5 mm dikedua tepi masing-masing 1 lajur.
d.
Pada Bintang Mahaputera Pratama: - 1 lajur kecil berukuran 1,5 mm terletak ditengah-tengah. Pada pita harian berukuran panjang 35 mm dan lebar 10 mm, berwarna merah tua dengan lajur seperti pada pita selempang dan kalung dengan ukuran lajur besar selebar 3 mm dan lajur kecil 1,5 mm.
Penjelasan Pasal:
Sudah selayaknya apabila Bintang-bintang Mahaputra Adipurna dan Mahaputra Adipradana dilengkapi dengan pita selempang mengingat bahwa Bintang Mahaputera kedudukannya tepat dibawah Bintang Republik Indonesia dan merupakan Tanda Kehormatan tertinggi untuk jasa-jasa kepada Negara dalam bidang-bidang tertentu di luar bidang militer.
Pasal III
1.
Pasal 5 Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 ditambah satu ayat menjadi ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(2)
Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 50 mm.
2.
Ayat (2) Pasal 5 Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 dirubah dan ditambah selanjutnya menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(3)
Pita Bintang berupa pita kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar kuning dengan 5 lajur merah lebar 1 mm yang membagi dalam bagian-bagian yang sama.
3.
Pasal 8 Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 ditambah satu, ayat menjadi ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(2)
Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 50 mm.
4.
Ayat (2) Pasal 8 Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 dirubah dan ditambah selanjutnya menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(3)
Pita Bintang berupa Pita Kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar hijau muda dengan satu lajur dikedua tepi masing-masing berukuran 2 mm.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal IV
1.
Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 ditambah satu ayat menjadi ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(2)
Bintang disertai Patra yang bentuk dan Kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 60 mm.
2.
Ayat (2) Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 dirubah dan ditambah selanjutnya menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(3)
Pita Bintang berupa Pita Kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar merah dengan 3 lajur berwarna putih lebar 3,5 mm yang membagi dalam bagian-bagian yang sama.
3.
Pasal 9 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 ditambah satu ayat menjadi ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(2)
Bagi pemilik Bintang Gerilya yang dalam dinas sehari-hari mengenakan Pakaian Sipil, sebagai pengganti Bintang Gerilya dipakai suatu Tanda yang berbentuk oval dengan berukuran garis tengah terpanjang 18 mm dan yang terpendek 9 mm, berwarna merah dan putih dengan ditengah-tengah berukiran Bhineka Tunggal Ika berwarna kuning emas.
4.
Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 selanjutnya menjadi ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Tanda Bintang Gerilya berbentuk oval, untuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada leher baju jas sebelah kiri dan untuk "Pakaian Sipil Harian (PSH) pada dada sebelah kiri diatas saku baju. (khusus bagi kaum wanita di dada sebelah kiri).
Pasal V
Bagi mereka yang berdasarkan ketentuan Undang-undang yang terdahulu telah mendapat Bintang Sakti, Bintang Darma dan Bintang Gerilya, berlaku ketentuan tersebut dalam Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal VI
Ayat (1) dan ayat (5) Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas, yaitu:
a.
Bintang Jasa Utama
b.
Bintang Jasa Pratama.
c.
Bintang Jasa Nararya.
(5)
a.
Bintang disertai patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya masing-masing dengan ukuran jari-jari sama terpanjang 30 mm.
b.
Pita bintang merupakan pita kalung berukuran lebar 35 mm, yang mempunyai warna dasar kuning dan warna lajur biru selebar 1,5 mm; untuk Bintang Jasa Utama enam lajur, Bintang Jasa Pratama lima lajur dan Bintang Jasa Nararya empat lajur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal VII
Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1971 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Bintang Yuda Darma adalah Bintang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibagi dalam tiga kelas yaitu:
a.
Bintang Yuda Darma Utama.
b.
Bintang Yuda Darma Pratama.
c.
Bintang Yuda Darma Nararya.
Pasal 6
Bintang Yuda Darma Utama dan Bintang Yuda Darma Pratama disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya yang berukuran 60 mm.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal VIII
Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Bintang Kartika Eka Pakci adalah Bintang T.N.I. Angkatan Darat dibagi dalam tiga kelas yaitu:
a.
Bintang Kartika Eka Pakci Utama.
b.
Bintang Kartika Eka Pakci Pratama.
c.
Bintang Kartika Eka Pakci Nararya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal IX
Ayat (1) Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Bintang Jalasena adalah Bintang T.N.I. Angkatan Laut, dibagi dalam tiga kelas, yaitu :
a.
Bintang Jalasena Utama.
b.
Bintang Jalasena Pratama.
c.
Bintang Jalasena Nararya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal X
Pasal 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1968 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Bintang Swa Buwana Paksa adalah Bintang T.N.I . Angkatan Udara, dibagi dalam tiga kelas, yaitu:
a.
Bintang Swa Buwana Paksa Utama.
b.
Bintang Swa Buwana Paksa Pratama.
c.
Bintang Swa Buwana Paksa Nararya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal XI
1.
Ayat (1) Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Bintang Bayangkara adalah Bintang Kepolisian Negara Republik Indonesia dibagi dalam tiga kelas, yaitu:
a.
Bintang Bayangkara Utama
b.
Bintang Bayangkara Pratama.
c.
Bintang Bayangkara Nararya. Bintang Bayangkara Utama disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 75 mm.
2.
Ayat (1) dan (2) Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 dirobah dan ditambah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
a.
Pita untuk Bintang Bayangkara Utama berupa Pita Kalung sedang untuk Bintang Bayangkara Pratama dan Bintang Bayangkara Nararya berupa pita gantung, yang mempunyai warna dasar hitam dan 6 lajur yang berwarna kuning untuk Bintang Bayangkara Utama 5 lajur yang berwarna kuning untuk Bintang Bayangkara Pratama dan 4 lajur yang berwarna kuning untuk Bintang Bayangkara Nararya.
b.
Pita Kalung tersebut berukuran lebar 35 mm, sedangkan Pita gantung berukuran lebar 35 mm, dan panjang 40 mm.
3.
Ayat (3) Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 selanjutnya menjadi ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal XII
Urutan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang adalah sebagai berikut:
1.
Bintang Republik Indonesia Adipurna (I)
2.
Bintang Republik Indonesia Adipradana (II)
3.
Bintang Republik Indonesia Utama (III)
4.
Bintang Republik Indonesia Pratama (IV)
5.
Bintang Republik Indonesia Nararya (V)
6.
Bintang Mahaputera Adipurna (I)
7.
Bintang Mahaputera Adipradana (II)
8.
Bintang Mahaputera Utama (III)
9.
Bintang Mahaputera Pratama (IV)
10.
Bintang Mahaputera Nararya (V)
11.
Bintang Sakti/Bintang Darma/Bintang Gerilya/Bintang Jasa Utama.
Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959, dengan berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal XIV
Jenis-jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan urutan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal XV
Pemakaian Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang didasarkan atas urutan derajat/tingkat sebagaimana tersebut dalam Pasal XII ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal XVI
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal V, Undang-undang ini tidak berlaku bagi mereka yang berdasarkan ketentuan Undang-undang yang terdahulu telah mendapat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang.
Penjelasan Pasal:
Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang pernah diberikan, masih tetap berlaku menurut Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang belum diadakan perobahan dengan Undang-undang ini. Untuk itu bagi yang sudah mendapat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang, tidak mengalami perobahan apa-apa.
Pasal XVII
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 9 Nopember 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal, 9 Nopember 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang ketentuan-ketentuan umum mengenai Tanda Kehormatan dikenal adanya sistim Bintang berkelas dan tidak berkelas (tunggal). Bintang berkelas lima dengan pita selempang dipakai untuk bintang-bintang berkelas satu, pita kalung untuk bintang-bintang berkelas dua, pita gantung untuk bintang-bintang berkelas tiga dan bintang-bintang kelas selanjutnya serta untuk satyalencana-satyalencana.
Disamping bintang berkelas lima, dikenal pula adanya bintang berkelas tiga dengan pita kalung dipakai untuk bintang kelas satu, pita gantung untuk bintang kelas dua dan bintang kelas tiganya, serta untuk bintang tidak berkelas (tunggal); Bintang-bintang berkelas lima, berkelas tiga dan tidak berkelas (tunggal); tidak jelas mencerminkan tinggi rendahnya derajat/tingkat bintang yang satu terhadap yang lain.
Kebiasaan-kebiasaan protokoler di dalam maupun di luar-negeri, telah menimbulkan pandangan-pandangan, bahwa istilah/sebutan yang dipergunakan dan bentuk-bentuk pita dari Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang belum mencerminkan tinggi rendahnya derajat/tingkat daripada Bintang yang satu terhadap yang lain.
Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, dirasakan perlu untuk menyesuaikan istilah/sebutan dan bentuk-bentuk pita dengan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang, yaitu untuk bintang-bintang yang derajatnya tinggi adalah berpita selempang, dan seterusnya dipergunakan pita kalung, pita gantung. Dalam Undang-undang masing-masing, Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang telah diatur pula kedudukan derajat/tingkatnya terhadap tanda-tanda kehormatan bintang-bintang yang satu tingkat diatas dan satu tingkat dibawahnya. Akan tetapi oleh karena pengaturan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Bintang-bintang tidak menyeluruh (tidak terhadap seluruh bintang-bintang yang ada) timbul tafsiran yang berbeda-beda mengenai derajat/tingkat Tanda Kehormatan yang satu terhadap yang lain.
Dikeluarkannya Undang-undang ini, dimaksudkan pula untuk memberikan keselarasan dan kepastian tentang, urutan derajat/tingkat tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang satu terhadap yang lainnya yang telah ada.
Dalam Undang-undang ini dipergunakan istilah/sebutan dari tiap Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang berkelas yang mempunyai arti dan makna yang mencerminkan kedudukannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.