1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentangBintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 154);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
2. a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilyasebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949(Lembaran-Negaratahun1958No.154)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan,
Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 tentangmengadakan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa, diganti denganperubahan-perubahan,
Kepada setiap warga negara Indonesia, yang berjuang dan berbaktikepada Tanah Air dan Bangsa selama Agresi Belanda ke-I dan ke-IIdengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang luarbiasa,dengan tidak mengingat golongan, pangkat, jabatan dankedudukan, diberikan anugerah tanda jasa berupa bintang kehormatanbernama"Bintang Gerilya"
(1)Bintang Gerilya berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran,ialah sebuah bintang bersudut lima dibuat dari baja dengan garistengah 42 milimeter dan tengah-tengah di dalam lingkaran dengangaristengah20milimeterdilukiskantulisan"PAHLAWAN-GERILYA" dengan dilingkari rangkaian padi.(2)Pita dari Bintang Gerilya bercorak seperti dilukiskan dalam daftarlampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter danberwarna dasar merah dengan 3 strip-tegak-putih, lebar 3,5 milimeteryang membaginya dalam bagian-bagian yang sama
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
1. setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1959
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 154), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 (Lembaran-Negara tahun 1958No.154);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101); Dengan ….
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNO. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO.8 TAHUN 1949(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958NO.154) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 154) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal. Peraturanyang termaktub dalam Peraturan PemerintahNo.8 tahun 1949 yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 tentang mengadakan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa, diganti dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB I. KETENTUANUMUM. Pasal 1. Kepada setiap warga negara Indonesia, yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa selama Agresi Belanda ke-I dan ke-II dengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang luar biasa, dengan tidak mengingat golongan, pangkat, jabatan dan kedudukan, diberikan anugerah tanda jasa berupa bintang kehormatan bernama"Bintang Gerilya".
Pasal 2
(1)
Bintang Gerilya berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah bintang bersudut lima dibuat dari baja dengan garis tengah 42 milimeter dan tengah-tengah di dalam lingkaran dengan garis tengah milimeter dilukiskan tulisan "PAHLAWAN-GERILYA"dengan dilingkari rangkaian padi.
(2)
Pita dari Bintang Gerilya bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar merah dengan 3 strip-tegak-putih, lebar 3,5 milimeter yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama.
Pasal 2A
Kepada mereka yang menurut ketentuan tersebut dalam pasal 1 berhak menerima Bintang Gerilya dan yang meninggal dunia sebelum bintang itu dianugerahkan kepadanya, diberikan anugerah termaksud secara anumerta.
Pasal 3
Bintang Gerilya dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan.
Pasal 4
Tiap pemberian Bintang Gerilya disertai dengan penyerahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran.
Pasal 5
Penyerahan Bintang Gerilya dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan.
Pasal 6
Tata cara pengusulan dan pemberian Bintang Gerilya ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 7
Pelaksanaan penyerahan Bintang Gerilya dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 8
Tingkatan Bintang Gerilya adalah di antara Satyalancana Bhakti dan Bintang Darma.
Pasal 9
Dengan mengingat ketentuan tentang urutan tingkatan tersebut dalam Pasal 8, maka Bintang Gerilya dipakai pada waktu dan menurut cara yang berlaku untuk Bintang Sakti dan Bintang Darma seperti termaktub dalam BabVII Undang-undangNo. 65 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 116) tentang pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma.
Pasal 1
0. Hak atas Bintang Gerilya dicabut apabila menerima
a.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata;
b.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman karena sesuatu kejadian terhadap keamanan Negara atau karena desersi;
c.
dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun, atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat;
d.
diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;
e.
memasuki dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia;
Pasal 11
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas, - Presiden/Panglima Tertinggi dapat memberikan anugerah Bintang Gerilya kepada warga negara asing terkemuka sebagai penghormatan Republik Indonesia atas jasa-jasanya untuk perjuangan negaranya masing-masing, atau kepada warga-negara asing atas jasa-jasanya untuk perjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut"Undang-undang Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO.
Diundangkan
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan,
DJUANDA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959NOMOR 65
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.