Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:7
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 1958
Tanggal Berlaku
:22 Desember 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/ No. 154, TLN NO. 1682, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1959

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentangBintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 154);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang 2. a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101); 3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilyasebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949(Lembaran-Negaratahun1958No.154)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan, Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 tentangmengadakan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa, diganti denganperubahan-perubahan, Kepada setiap warga negara Indonesia, yang berjuang dan berbaktikepada Tanah Air dan Bangsa selama Agresi Belanda ke-I dan ke-IIdengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang luarbiasa,dengan tidak mengingat golongan, pangkat, jabatan dankedudukan, diberikan anugerah tanda jasa berupa bintang kehormatanbernama"Bintang Gerilya" (1)Bintang Gerilya berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran,ialah sebuah bintang bersudut lima dibuat dari baja dengan garistengah 42 milimeter dan tengah-tengah di dalam lingkaran dengangaristengah20milimeterdilukiskantulisan"PAHLAWAN-GERILYA" dengan dilingkari rangkaian padi.(2)Pita dari Bintang Gerilya bercorak seperti dilukiskan dalam daftarlampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter danberwarna dasar merah dengan 3 strip-tegak-putih, lebar 3,5 milimeteryang membaginya dalam bagian-bagian yang sama

Baca selengkapnya

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958
TENTANG
PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 96

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…