1. setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1971
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1971 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG YUDHA DHARMA MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa adakalanya terjadi seorang anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyumbangkan jada baktinya melebihi panggilan kewajiban sehingga oleh karenanya memberikan keuntungan-keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b.
bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat menyumbangkan jasa baktinya yang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapat penghargaan yang wajar dari Negara;
c.
bahwa jasa-bakti tersebut diatas mereka tunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsafan berbakti kepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya berupa pemberian tanda-tanda kehormatan;
d.
bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat mengabdi kepada Nusa dan Bangsa;
e.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 82, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2975) tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 65 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 116) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 64) tentang Bintang Sakti dan Bintang Dharma;
3.
Undang-undang No. 4 Drt. tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44);
4.
Undang-undang No. 21 tahun 1959 jo. Undang-undang No. 8 tahun 1964 tentang Bintang Gerilya;
5.
Undang-undang No. 4 tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 246);
6.
Undang-undang No. 14 tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 64);
7.
Undang-undang No. 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 76) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 49) menjadi Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci;
8.
Undang-undang No. 24 tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Lembaran Negara tahun 1968 No. 78).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1971 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG YUDHA DHARMA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 82) ditetapkan menjadi undang-undang, dengan penyempurnaan sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diberikan anugerah Tanda Kehormatan berupa Bintang dengan nama BINTANG YUDHA DHARMA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
BINTANG YUDHA DHARMA adalah bintang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas BINTANG YUDHA DHARMA KELAS SATU, BINTANG YUDHA DHARMA KELAS DUA DAN BINTANG YUDHA DHARMA KELAS TIGA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Derajat BINTANG YUDHA DHARMA adalah di bawah BINTANG SAKTI, BINTANG DHARMA dan BINTANG GERILYA dan di atas BINTANG KARTIKA EKA PAKCI, BINTANG JALASENA, BINTANG SWA BHUWANA PAKSA dan BINTANG BHAYANGKARA, dengan urutan derajatnya dari atas ke bawah sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
BINTANG YUDHA DHARMA KELAS SATU.
2.
BINTANG-BINTANG KARTIKA EKA PAKCI/JALASENA/SWA BHUWANA PAKSA/BHAYANGKARA KELAS SATU.
3.
BINTANG YUDHA DHARMA KELAS DUA.
4.
BINTANG-BINTANG KARTIKA EKA PAKCI/JALASENA/SWA BHUWANA PAKSA/BHAYANGKARA KELAS DUA.
5.
BINTANG YUDHA DHARMA KELAS TIGA.
6.
BINTANG-BINTANG KARTIKA EKA PAKCI/JALASENA/SWA BHUWANA PAKSA/BHAYANGKARA KELAS TIGA.
BAB IIBINTANG YUDHA DHARMA
Pasal 4
Penjelasan: 1. Bintang bersegi lima yang ujungnya berpentol mutiara melambangkan falsafah Panca Sila. 2. Lingkaran yang diwujudkan oleh setangkai kapas dan seuntai padi yang masing-masing terdiri dari delapan bunga kapas dan tujuh belas kelopak daun serta empat puluh lima butir padi melambangkan kesejahteraan/kemakmuran dan melambangkan 17 Agustus 1945. 3. Senjata Cakra yang berbentuk roda yang berujung tajam delapan buah melambangkan keampuhan yang dapat memberikan hasil karya yang menentukan, didasarkan watak kepemimpinan yang dicerminkan pada kedelapan unsur alamiah : a. Watak Matahari, matahari mempunyai sifat panas dan penuh energi yang berarti pemimpin harus dapat memberi semangat, kehidupan dan memberi energi kepada setiap anak buahnya. b. Watak bulan, bulan mempunyai wujud indah dan menerangi dalam kegelapan yang berarti setiap pemimpin harus dapat menyenangkan dan memberikan terang dalam kegelapan kepada anak buahnya. c. Watak Bintang, bintang mempunyai bentuk yang indah dan menjadi hiasan di waktu malam yang sunyi serta mempunyai sifat menjadi kompas/pedoman bagi mereka yang kehilangan arah yang berarti bahwa setiap pemimpin harus dapat menjadi contoh tauladan dan dapat menjadi pedoman bagi anak buahnya. d. Watak angin, angin mempunyai sifat mengisi setiap ruang yang kosong walaupun tempat rumit sekalipun, yang berarti bahwa setiap pemimpin harus dapat melakukan tindakan yang teliti, cermat dengan mau berincognito/turun ke lapangan untuk menyelami kehidupan anak buahnya, e. Watak Mendung, mendung mempunyai sifat, menakutkan (wibawa) tetapi sesudah menjadi air (hujan) dapat menghidupkan segala yang tumbuh atau sebaliknya yang berarti bahwa setiap pemimpin harus berwibawa tetapi dalam tindakannya harus bermanfaat bagi anak buahnya. f. Watak Api, api mempunyai sifat tegak dan sanggup membakar apa saja yang bersentuhan dengannya yang berarti bahwa setiap pemimpin harus mempunyai prinsip tetap tegak dan tegas tanpa pandang bulu. g. Watak Samudra, Samudra mempunyai sifat luas dan rata yang berarti bahwa setiap pemimpin harus berpandangan luas, rata dan tidak boleh membenci terhadap seseorang. h. Watak Tanah, tanah mempunyai sifat sentosa dan adil, yang berarti bahwa setiap pemimpin harus sentosa budinya dan mau memberi anugerah kepada siapa saja yang telah berjasa kepada Negara dan Bangsa.
(1)
BINTANG YUDHA DHARMA dibuat dari logam dengan bentuk seperti gambar terlampir, ialah bintang persegi lima yang segi-seginya mempunyai bayangan sinar api dan ujungnya berupa sebuah bulatan kecil (pentol) mutiara. Diatas bintang tersebut terdapat bintang segi lima yang ujung-ujung seginya terletak ditengah-tengah di antara segi-segi bintang yang berujung pentol mutiara. Di tengah bintang terdapat sebuah lingkaran yang diwujudkan oleh setangkai kapas dan seuntai padi, yang masing-masing terdiri dari delapan bunga kapas dan tujuh belas kelopak daun dan empat puluh lima butir padi. Di tengah-tengah antara padi dan kapas dilukiskan sebuah TJAKRA yang berbentuk roda berujung tajam sebanyak 8 buah. Tulisan YUDHA DHARMA dilukiskan di dalam lingkaran.
(2)
Warna BINTANG YUDHA DHARMA adalah: Seluruhnya putih perak. Warna dasar lingkaran merah darah dari email. Lukisan untaian padi dan kapas dilukis di atas lingkaran yang berwarna dasar putih email. Warna lukisan-lukisan (tjakra, tulisan, untaian bunga kapas dan padi) adalah kuning emas.
(3)
Ukuran dari BINTANG YUDHA DHARMA adalah: Kelas SATU: Jari-jari Bintang sampai ujung pentol mutiara 22,5 mm. Kelas DUA dan kelas TIGA: sama dengan kelas SATU.
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pita dari BINTANG YUDHA DHARMA dibuat dari kain sutera yang mempunyai warna dasar putih perak.
(2)
Pita dari BINTANG YUDHA DHARMA kelas SATU merupakan pita kalung beroset dan berukuran lebar 35 mm dan 6 lanjur yang mempunyai ukuran warna sebagai berikut: Dua lajur besar dipinggir (sebelah-menyebelah) berukuran 4 mm dan berwarna hijau. Dua lajur kecil di tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna merah. Dua lajur kecil masing-masing di antara lajut pinggir dan lajut tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna kuning emas.
(3)
Pita BINTANG YUDHA DHARMA kelas DUA merupakan pita kalung tanda roset dan berukuran lebar 35 mm, mempunyai 5 lajur yang masing-masing mempunyai ukuran dan warna sebagai berikut: Dua lajur besar dipinggir (sebelah menyebelah) berukuran 44 mm dan berwarna hijau. Satu lajur kecil di tengah-tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna merah. Dua lajur kecil masing-masing terletak di antara lajur pinggir dan lajur tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna kuning.
(4)
Pita BINTANG YUDHA DHARMA kelas TIGA merupakan pita gantung, berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm mempunyai 4 lajur yang masing-masing mempunyai ukuran dan warna sebagai berikut: Dua lajur besar dipinggir berukuran 4 mm dan berwarna hijau. Dua lajur kecil di tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna kuning.
Pasal 6
BINTANG YUDHA DHARMA kelas SATU disertai patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintang aslinya dengan ukuran 60 mm.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IIIPERSYARATAN
Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
BINTANG YUDHA DHARMA dianugerahkan kepada:
a.
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembiaan dan pengembangan hingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan dan terwujudnya integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
b.
Karyawan Sipil HANKAM yang dalam tugasnya memperoleh hasil karya yang benar-benar dirasakan faedahnya oleh Pemerintah dan Negara Republik Indonesia dalam rangka perwujudan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
c.
Warga Negara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Karyawan Sipil HANKAM yang berjasa besar dalam bidang pembangunan Angkatan-Bersenjata Republik Indonesia dengan hasil yang benar-benar dirasakan faedahnya oleh Pemerintah dan Negara Republik Indonesia,
d.
Warga Negara Asing yang berjasa dalam bidang pembangunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2)
Tergantung dari pada nilai jasa yang ditunjukan, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Karyawan Sipil HANKAM, Warga Negara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Karyawan Sipil HANKAM atau Warga Negara Asing diberi anugerah BINTANG YUDHA DHARMA kelas SATU, BINTANG YUDHA DHARMA kelas DUA atau BINTANG YUDHA DHARMA kelas TIGA.
BAB IVPELAKSANAAN PENGANUGERAHAN
Pasal 8
BINTANG YUDHA DHARMA dianugerahkan oleh Presiden atas usul Menteri HANKAM/PANGAB dengan disertai pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Tiap penganugerahan BINTANG YUDHA DHARMA disertai dengan penyerahan piagam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Penyerahan BINTANG YUDHA DHARMA dilakukan oleh Presiden, Menteri HANKAM/PANGAB atas nama Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk dengan upacara militer menurut ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VPEMAKAIAN
Pasal 11
Dengan mengingat urutan tingkat dan derajat, BINTANG YUDHA DHARMA dipakai secara lengkap dalam menghadiri upacara-upacara resmi Nasional dan upacara-upacara lainnya menurut ketentuan Menteri HANKAM/ PANGAB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Di luar upacara-upacara resmi seperti tersebut dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, BINTANG YUDHA DHARMA dapat dipakai dalam bentuk pita harian.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VILARANGAN PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN
Pasal 13
BINTANG YUDHA DHARMA tida boleh dipakai oleh pemiliknya pada waktu ia menjalani hukuman penjara atau dalam tahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Di samping ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, Menteri HANKAM/PANGAB dapat menentukan peraturan lain tentang larangan pemakaian BINTANG YUDHA DHARMA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Hak atas BINTANG YUDHA DHARMA dicabut apabila pemiliknya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun karena kejahatan;
b.
Dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan Negara,
c.
Masuk dinas Angkatan Perang atau Polisi Negara Asing tanpa mendapat idzin dari Pemerintah Republik Indonesia;
d.
Masuk organisasi terlarang;
e.
Memberontak atau menyeleweng dari Pemerintah Republik Indonesia;
f.
Tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk menerima anugerah Tanda Kehormatan dan melanggar kode kehormatan.
BAB VIIKETENTUAN KHUSUS
Pasal 16
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang No. 4 Drt. tahun 1959, Presiden adalah pemilik pertama dari BINTANG YUDHA DHARMA kelas SATU.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Segala sesuatu mengenai tata-cara pengusulan dan lain-lain berhubungan dengan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri HANKAM/PANGAB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Undang-undang ini disebut "Undang-undang BINTANG YUDHA DHARMA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut mulai tanggal 5 Oktober 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 11 Desember 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 11 Desember 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Perkembangan Pertahanan-Keamanan Nasional berjalan sejajar dengan perkembangan sosial dan tehnologi yang demikian pesatnya, bahkan telah memasuki langsung kedua bidang tersebut.
Untuk dapat melaksanakan panggilan tugas Pertahanan-Keamanan Nasional perlu dipelihara adanya Angkatan Bersenjata yang tunggal, effektif dan effisien.
Karenanya kepada para anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperlukan syarat-syarat kemauan dan kemampuan memelihara sifat-sifat utama prajurit dan semangat berbakti untuk Nusa dan Bangsa.
Perwujudan dari tugas Pertahanan-Keamanan Nasional tidaklah hanya berupa penunaian tugas sebagai seorang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi juga meliputi kegiatan-kegiatan berupa sumbangan-sumbangan tenaga dan pikiran yang membantu secara langsung di bidang pembangunan dan pembinaan, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Oleh karenanya dianggap perlu untuk mengadakan tanda kehormatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang derajatnya di atas bintang Angkatan/POLRI (Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, Bintang Swa Bhuwana Paksa, dan Bintang Bhayangkara) dan di bawah Bintang Gerilya, diberikan tidak hanya kepada anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi juga kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia ataupun kepada Warga Negara Asing yang memenuhi syarat-syarat.
Yang dimaksud "YUDHA" dari nama "Bintang Yudha Dharma" yang dipakai dalam Undang-undang ini adalah pembinaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.