Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:57
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 September 2009
Tanggal Pengundangan
:23 September 2009
Tanggal Berlaku
:23 September 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009 No. 134, TLN No. 5488, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Identitas Kependudukan Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kebijakan pengarahan mobilitas dan/atau persebaran penduduk dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan dan daya tampung lingkungan sosial secara optimal;
b.
bahwa kebijakan pengarahan mobilitas dan/atau persebaran penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, belum menampung perkembangan mobilitas penduduk yang semakin tinggi pada era otonomi daerah sehubungan dengan kemajuan teknologi informasi dan transportasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559), diubah sebagai berikut:
1.
Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
7A. Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya untuk mencapai persebaran penduduk secara optimal, berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Pengarahan Mobilitas Penduduk bertujuan untuk :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing global;
b.
menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial dengan jumlah penduduk antarprovinsi, antarkabupaten/ kota, dalam rangka pembangunan daerah;
c.
mengelola pertumbuhan penduduk di suatu daerah tertentu;
d.
mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru guna menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha; dan
e.
meningkatkan ketahanan nasional untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 4 (empat) bab baru, yakni BAB IVA, BAB IVB, BAB IVC, dan BAB IVD yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA MOBILITAS PENDUDUK
Pasal 16A
(1)
Mobilitas penduduk dilaksanakan secara permanen dan/atau nonpermanen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mobilitas penduduk permanen" adalah perpindahan penduduk untuk menetap di kabupaten/kota yang dituju. Yang dimaksud dengan"mobilitas penduduk non tinggal sementara di kabupaten/kota yang dituju.
(2)
Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mobilitas penduduk dalam kabupaten/ kota;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mobilitas penduduk dalam kabupaten/kota" adalah mobilitas penduduk antardesa/ antarkelurahan, dan antarkecamatan dalam wilayah kabupaten/kota.
b.
mobilitas penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mobilitas penduduk antarkabupaten/kota antarprovinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16B
(1)
Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2), dapat dilakukan atas kemauan sendiri, fasilitas Pemerintah, dan/atau fasilitas pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mobilitas penduduk atas fasilitas pemerintah daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
Penjelasan: Mobilitas penduduk atas fasilitas Pemerintah, dapat diselenggarakan melalui program : a. transmigrasi;dan b. pemukiman kembali.
BAB IVB ARAH KEBIJAKAN DAN PENYELENGGARAAN MOBILITAS PENDUDUK
Bagian Kesatu Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk
Pasal 16C
Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada pencapaian persebaran penduduk secara optimal dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16D
(1)
Persebaran penduduk dalam kabupaten/ kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
Penjelasan: Perkembangan regional diarahkanpada berkembangnya pusat pertumbuhan ekonomi baru sebagai daerah tujuan. Yang dimaksud dengan "Kawasan Perkotaan" adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Perkembangan kawasan perkotaan diarahkan baik pada tumbuhnya kawasan perkotaan kecil maupun kawasan perkotaan sedang. Yang dimaksud dengan "Kawasan Perkotaan Kecil" adalah kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa. Sedang" adalah kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.0o0 (lima ratus ribu) jiwa Yang dimaksud dengan "Kawasan Perdesaan" adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Perkembangan kawasan perdesaan diarahkan pada: a. berkembangnya perdesaan di sekitar kawasan perkotaan kecil atau kawasan perkotaan sedang sebagai hunian ulang-alik;dan b. berkembangnya perdesaan menjadi pusat-pusat perkembangan permukiman dan pertumbuhan ekonomi.
(2)
Keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada keseimbangan yang rasional dengan lingkungan, selaras dengan perkembangan regional, kawasan perkotaan, dan/atau kawasan perdesaan.
(3)
Penetapan baku keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Menteri terkait" antara lain: menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang lingkungan hidup.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan baku keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
Pasal 16E
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk mewujudkan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, Pemerintah menetapkan kebijakan:
a.
pengarahan Mobilitas Penduduk yang bersifat permanen, nonpermanen;
b.
pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antarprovinsi;
c.
penataan persebaran penduduk melalui kerja sama antardaerah;
d.
pengelolaan urbanisasi; dan
e.
persebaran penduduk ke daerah perbatasan antarnegara dan daerah tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16F
(1)
Berdasarkan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E, Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan kebijakan:
a.
penataan dan persebaran penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Tim Koordinasi Orang Asing" adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16G
Penjelasan: Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "Tim Koordinasi Orang Asing" adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.
(1)
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan:
a.
penataan dan persebaran penduduk dalam wilayah kabupaten/kota dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan di wilayah kabupaten/kota, sampai ke desa/kelurahan;
b.
Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c.
pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IVC PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS PENDUDUK
Pasal 16H
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengumpulan dan pengembangan sistem database serta analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan;
b.
pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
c.
pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap efektivitas kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
d.
sosialisasi, advokasi dan komunikasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
e.
pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
f.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
g.
pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16I
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16H, Menteri melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional; dan
b.
kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16J
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan:
a.
pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/ laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk;
d.
sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
Penjelasan: Pelaporan data statistik mobilitas penduduk disampaikan kepada Pemerintah oleh provinsi, berdasarkan rekapitulasi pelaporan dari kabupaten/kota, dan dilakukan setiap awal tahun.
h.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16K
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16J, Gubernur melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penunjukan Dinas/Badan Kependudukan atau yang menangani kependudukan untuk mengelola Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b.
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di wilayahnya; dan
c.
kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16L
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan:
a.
pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan dan program pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang pindah dan datang, serta melakukan pemantauan atas keberadaan warga yang datang di daerahnya;
Penjelasan: Pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang pindah dan datang, meliputi pencatatan terhadap penduduk yang melakukan mobilitas permanen dan nonpermanen.
e.
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
koordinasi dan kerja sama antardaerah dalam pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
Penjelasan: Pelaporan data statistik mobilitas penduduk disampaikan kepada provinsi oleh kabupaten/kota, berdasarkan rekapitulasi pencatatan pindah datang terhadap penduduk yang melakukan mobilitas permanen dan non permanen, dan dilakukan setiap akhir tahun.
i.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16M
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16L, Bupati/Walikota melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penunjukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di daerahnya; dan
c.
kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IVD PENDANAAN
Pasal 16N
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)
Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB IVD
PENDANAAN
Bagian Kedua Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
Pasal II
4. Di antara BAB IX dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 134
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pasal 14 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, belum menampung perkembangan mobilitas penduduk yang semakin tinggi pada era otonomi daerah sehubungan dengan kemajuan teknologi informasi dan transportasi, khususnya yang berkaitan dengan BAB IV mengenai Pengarahan Mobilitas Penduduk yang saat ini sudah tidak sesuai lagi, sehingga berpengaruh terhadap keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dengan memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, perlu mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 yang materinya mencakup pola mobilitas penduduk, arah kebijakan, dan penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, serta pendanaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…