Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 September 1994
Tanggal Pengundangan
:03 September 1994
Tanggal Berlaku
:03 September 1994
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1994 No. 49, TLN No. 3559, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Identitas Kependudukan Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1994
TENTANG
PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penduduk merupakan potensi sumber daya manusia dan merupakan modal dasar bagi pembangunan nasional;
b.
bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia pada umumnya, sehingga lebih menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dipandang perlu mengatur pengelolaan perkembangan kependudukan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pengelolaan Perkembangan Kependudukan adalah upaya penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penyuluhan, pengendalian, dan evaluasi masalah perkembangan kependudukan.
2.
Perkembangan Kependudukan adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.
3.
Penduduk adalah orang dalam motranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
4.
Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk tersebut.
5.
Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian, dan layak.
6.
Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
7.
Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
8.
Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
9.
Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
10.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
11.
Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta mahluk lain secara berkelanjutan.
12.
Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia, untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
13.
Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.
14.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan di bidang kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Pengelolaan perkembangan kependudukan ditujukan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup guna menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk.
Penjelasan: Penetapan perkiraan jumlah penduduk berkaitan dengan penghitungan penduduk pada waktu/periode tertentu yang tinggal baik dalam negara ataupun daerah. Penetapan perkiraan struktur penduduk berkaitan dengan jenjang usia atau kelompok umur dan jenis kelamin. Penetapan perkiraan komposisi penduduk berkaitan dengan keadaan kelompok sosial, ekonomi, budaya dan geografis, antara lain etnis, pendidikan dan pekerjaan.
(2)
Penetapan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk didasarkan pada pendataan penduduk yang dilakukan secara berkala dan terpadu, baik tingkat pusat maupun daerah.
Penjelasan: Upaya pendataan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk meliputi upaya mengukur, mengumpulkan, mengolah, memperkirakan, dan menginformasikan perubahan jumlah, struktur dan komposisi penduduk. Kegiatan di atas penting dalam upaya : a. perencanaan, penetapan strategi kebijaksanaan, dan program pembangunan; b. alokasi sumber daya dan dana pembangunan; c. pemantauan dan evaluasi pembangunan. Untuk dapat menetapkan perkiraan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk tersebut, pendataan yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan perlu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu antara instansi pemerintah, masyarakat dan keluarga baik yang di tingkat pusat ataupun daerah.
(3)
Pendataan penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi kelahiran, kematian, usia, jenis kelamin, susunan, perpindahan, persebaran, penghidupan, kehidupan soaial, ekonimi, budaya penduduk, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 4
Pengelolaan perkembangan kependudukan diwujudkan melalui pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk, serta diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu oleh pemerintah bersama-sama masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK
Pasal 5
Pengendalian kuantitas penduduk diarahkan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya.
Penjelasan Pasal:
Dengan semakin meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin besar pula yang dihasilkan darinya untuk kepentingan dan keperluan manusia. Hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut, semakin kurang bisa dirasakan oleh rakyat secara seimbang, apabila pertumbuhan dan jumlah penduduk semakin tumbuh dan berkembang terus dan tidak bisa dikendalikan kuantitasnya, apalagi sumber daya alam yang tersedia terutama luas dan jumlah sumber daya alam yang ada di permukaan bumi yang produktif semakin terbatas, baik kuantitas ataupun kualitasnya. Untuk memberikan keseimbangan antara kuantitas penduduk dengan sumber daya alam, lingkungan hidup, daya dukung, dan daya tampung lingkungan ini, perlu sekali diupayakan pengendalian kuantitas penduduk, agar hasil-hasil pembangunan senantiasa dapat lebih bermanfaat bagi kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang secara berkelanjutan. Untuk lebih bisa dinikmati hasil-hasil pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya diupayakan pembangunan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya seperti di atas, tetapi juga diupayakan pembangunan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara manusia dengan kehidupan sosial, ekonomi dan budayanya.
Pasal 6
Dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah bersama-sama masyarakat menyelenggarakan upaya penurunan angka kematian, penurunan angka kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
(1)
Penurunan angka kematian diselenggarakan melalui penurunan angka kematian bayi dan anak dibawah 5 tahun, serta memperpanjang usia harapan hidup rata-rata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka penurunan angka kematian, menteri dan Menteri lain yang terkait di bidang kependudukan menetapkan kebijaksana an upaya peningkatan kualitas hidup dan kualitas lingkungan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing secara terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Upaya penurunan angka kematian penduduk bukan hanya menjadi tanggung jawab Menteri yang bertanggung jawab di bidang kependudukan saja, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh sektor terkait di bidang kependudukan. Oleh karena itu upaya penurunan angka kematian menjadi tanggung jawab seluruh sektor baik sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, sosial, yang pelaksanaannya diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Kebijaksanaan upaya peningkatan kualitas hidup dan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
upaya kesehatan, meliputi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan gizi, nutrisi, pencegahan ataupun pengobatan penyakit;
b.
kualitas kondisi ekonomi, pendidikan, sosial-politik dan sosial-budaya masyarakat;
c.
kualitas penghasilan dan pendapatan keluarga;
d.
kualitas individu atau keluarga yang berkaitan dengan tradisi, norma, produktivitas dan perilaku kehidupan;
e.
kualitas lingkungan hidup, baik alam, buatan, maupun sosial.
Pasal 8
(1)
Penurunan angka kelahiran ditujukan untuk mewujudkan kondisi penduduk tumbuh seimbang menuju kondisi penduduk tanpa pertumbuhan.
(2)
Penurunan angka kelahiran dilaksanakan melalui upaya :
Penjelasan: Upaya-upaya sebagaimana ditentukan dalam ayat ini pelaksanaannya tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya perundang-undangan kesehatan, perkawinan, pendidikan, dan lain-lain.
a.
Pembudayaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera, yang meliputi upaya meningkatkan kesadaran dan mendorong untuk melakukan :
1)
pemakaian kontrasepsi;
2)
pendewasaan usia perkawinan;
3)
penundaan kelahiran anak pertama;
4)
pemakaian air susu ibu yang optimal;
5)
penjarangan jarak kelahiran;
b.
Peningkatan pendidikan dan peran wanita;
c.
upaya lain yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Penduduk tumbuh seimbang (PTS) adalah penduduk yang kecepatan perubahan jumlahnya bersifat konstan dan proporsi untuk masing-masing kelompok umurnya tetap. Angka pertumbuhan penduduk dalam kondisi ini dapat positif, nol, atau negatif. Apabila angka pertumbuhan penduduk sama dengan nol, maka disebut penduduk tanpa pertumbuhan (PTP) yang jumlah dan struktur umurnya tidak mengalami perubahan. Apabila ini misalnnya tidak ada yang berimigrasi masuk atau keluar dari wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama, serta jumlah kematian seimbang dengan jumlah kelahiran, maka pada akhirnya akan terjadi penduduk tanpa pertumbuhan.
BAB III
PENGEMBANGAN KUALITAS PENDUDUK
Pasal 9
Pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui upaya peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, dan peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi pengembangan kualitas diri pribadi, keluarga, masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas secara menyeluruh dan terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam upaya mendukung pengembangan kualitas penduduk, Pemerintah bersama-sama masyarakat menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pembinaan dan pelayanan penduduk dalam rangka pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, termasuk penyediaan sarana, prasarana dan jasa.
Penjelasan: Masyarakat rentan di sini termasuk kelompok yang tidak atau kurang mendapatkan kesempatan untuk berkembang sebagai akibat dari keadaan fisik dan non fisknya, misalnya kelompok miskin, masyarakat daerah terpencil, daerah dengan lingkungan hidup kritis, anak terlantar, penyandang cacat, lanjut usia, dan lain-lain. Adapun bentuk penyediaan pelayanan/kemudahan dapat berupa penyediaan di tempat, seperti kursi roda, alat angkut, kamar kecil, jembatan, dan sebagainya yang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi hambatan masyarakat rentan. Untuk pelayanan masyarakat rentan, setiap orang yang melakukan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum perlu menyediakan alat/pelayanan bagi masyarakat rentan tersebut.
(2)
Khusus bagi masyarakat rentan, selain cara dan bentuk pembinaan dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dapat diberikan kemudahan-kemudahan sesuai dengan jenis hambatan yang perlu diatasinya.
BAB IV
PENGARAHAN MOBILITAS PENDUDUK
Pasal 13
Pengarahan mobilitas penduduk ditujukan untuk:
a.
mengembangkan kualitas sumber daya manusia;
b.
menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c.
mengendalikan kuantitas penduduk di suatu daerah/wilayah tertentu;
d.
mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru;
e.
memperluas kesempatan kerja produktif;
f.
meningkatkan ketahanan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
(1)
Pengarahan mobilitas penduduk diselenggarakan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam rangka mewujudkan persebaran penduduk yang optimal yang didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penjelasan: Pengarahan mobilitas penduduk meliputi kegiatan pengarahan urbanisasi, pengarahan migrasi, dan pengarahan keseimbangan penduduk. Dalam kerangka ini perlu diberikan motivasi kepada masyarakat untuk melakukan perpindahan yang tidak lagi hanya terbatas dari pedesaan ke perkotaan tetapi sebaliknya juga dari daerah kota- ke desa-desa sekitarnya, dengan memperhatikan gerak pembangunan daerah dan perencanaan tata ruang wilayah. Selain itu keseimbangan penduduk perlu pula diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, dengan demikian arus migrasi ke kota yang pesat dapat dihambat, sehingga persebaran penduduk yang optimal dapat terwujud.
(2)
Pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan melalui peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, mental spiritual.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain :
a.
konsentrasi penduduk suatu daerah/wilayah;
b.
jumlah penduduk di daerah potensial;
c.
keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Daerah potensial adalah daerah yang mempunyai sumber daya alam dan/atau mempunyai prospek perkembangan ekonomi yang cerah.
Pasal 16
Untuk mendorong terwujudnya persebaran penduduk yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pemerintah menyusun program dan kegiatan pemindahan penduduk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
INFORMASI PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 17
Untuk mendukung upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk yang selaras, seimbang dan serasi dengan lingkungan hidup, dikembangkan sistem informasi perkembangan kependudukan dan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Pengembangan sistem informasi perkembangan kependudukan sangat penting dalam upaya efektivitas penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk ataupun mobilitas penduduk. Tanpa adanya satu sistem informasi perkembangan kependudukan yang handal, penyelenggaraan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya alam tidak akan mungkin dapat tercapai secara optimal. Oleh karena itu peran pengembangan sistem informasi kependudukan baik di tingkat pusat atapun daerah perlu ditingkatkan, yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu. Informasi perkembangan kependudukan haruslah dilakukan secara menyeluruh, baik yang menyangkut informasi data dan keadaan perkembangan kependudukan suatu daerah ataupun yang menyangkut kondisi-kondisi kemampuan kuantitas dan kualitas daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup agar tetap tercapai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara penduduk dan lingkungannya. Informasi perkembangan kependudukan ini juga sangat penting dalam upaya perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Disamping itu, informasi perkembangan kependudukan ini dapat mendorong kepedulian, partisipasi, dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan kependudukan.
Pasal 18
Sistem informasi perkembangan kependudukan dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diselenggarakan oleh Menteri secara terkoordinasi antar lintas sektor yang terkait baik tingkat pusat ataupun daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Sistem informasi perkembangan kependudukan dan keluarga diselenggarakan melalui upaya :
a.
pengumpulan dan pengolahan data kuantitas, dan persebaran mobilitas penduduk serta kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan baik tingkat pusat ataupun daerah.
b.
penyebaran dan penyajian informasi mengenai keadaan perkembangan kependudukan dan keluarga serta kondisi kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu daerah atau wilayah;
c.
pengembangan jaringan sistem informasi secara terpadu antar lintas sektor;
d.
pengembangan sistem administrasi, pencatatan, dan statistik kependudukan dan keluarga termasuk registrasi penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 20
(1)
Untuk mendukung pengelolaan perkembangan kependudukan dilakukan upaya penelitian dan pengembangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Upaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan pembinaan serta pengembangan sistem informasi kependudukan.
Penjelasan: Penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pengendalian kuantitas penduduk dapat pula meliputi antara lain bidang pengukuran, pengumpulan, pengelolaan, perkiraan dan penyebaran informasi kependudukan dan lingkungan dalam rangka menetapkan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk. Penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pengembangan kualitas penduduk dapat meliputi pengarahan urbanisasi, pengarahan migrasi, pengarahan keseimbangan penduduk. Penelitian tersebut dapat meliputi berbagai aspek sosial, budaya, politik, ekonomi.
(3)
Upaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh pusat-pusat penelitian, lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 21
Pemerintah mewujudkan peluang dan mendorong keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan perkembangan kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Peluang dan dorongan untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan perkembangan kependudukan meliputi kegiatan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberi informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penglolaan perkembangan kependudukan;
b.
membantu kelancaran penyelenggaraan pengelolaan perkembangam kependudukan;
c.
memberi/menyediakan sarana dan prasarana bagi peningkatan kualitas penduduk.
(2)
Peran serta masyarakat diselenggarakan melalui lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan, pihak swasta dan perorangan secara sukarela dan mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Peran serta masyarakat dapat berupa penyediaan tenaga, sarana, prasarana, dan/atau bentuk lainnya.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 23
Pembinaan pengelolaan perkembangan kependudukan dilakukan oleh Menteri dan Pimpinan Instansi Pemerintah yang terkait secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi pembinaan terhadap :
a.
kualitas sumber daya manusia dan pelayanan;
b.
pemerataan pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudukan;
c.
koordinasi dan keterpaduan program pengelolaan perkembangan kependudukan;
d.
koordinasi pengembangan jaringan informasi kependudukan dan keluarga, administrasi, pencatatan, statistik kependudukan dan keluarga serta perencanaan kependudukan sektoral dan regional;
e.
peran serta masyarakat;
f.
penelitian dan pengembangan kualitas, pengendalian kuantitas pendudukan, mobilitas penduduk dan lingkungannya; dan
g.
kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilakukan dengan :
a.
bimbingan dan penyuluhan;
b.
pemberian bantuan tenaga, keahlian, atau bentuk lain;
c.
pemberian penghargaan;
d.
pendidikan kependudukan;
e.
pendidikan perkembangan kependudukan; dan
f.
cara pembinaan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Pembinaan pendidikan perkembangan kependudukan dimaksudkan agar dimilikinya pemahaman oleh peserta didik terhadap upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera serta membudayanya norma keluarga kecil bahagia sejahtera.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 1994
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 49
Penjelasan Umum
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993, telah ditetapkan bahwa modal dasar pembangunan nasional adalah keseluruhan sumber kekuatan nasional, baik yang efektif maupun potensial, yang dimiliki dan didayagunakan bangsa Indonesia dalam, pembangunan nasional, yaitu antara lain :
- kekayaan alam yang beraneka ragam dan terdapat di darat, laut, udara, dan dirgantara, yang dapat didayagunakan secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat;
- penduduk yang besar jumlahnya sebagai sumber daya manusia yang potensial dan produktif bagi pembangunan nasional;
- penduduk bangsa Indonesia yang dinamis yang telah berkembang sepanjang sejarah bangsa yang bercirikan kebhinekaan dan keekaan bangsa.
Jumlah penduduk yang besar, kekayaan alam yang beraneka ragam, apabila tidak didayagunakan dan dikembangkan kualitasnya, justru dapat menjadi beban pembangunan dan dapat mengurangi hasil-hasil pembangunan yang dapat dinikmati oleh rakyat. Untuk itu diperlukan upaya pengaturan pengembangan kuantitas penduduk, kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk yang selaras, serasi dan seimbang dengan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu antar sektor Pemerintah dan antar Pemerintah dan masyarakat.
Pengelolaan perkembangan kependudukan pada prinsipnya ditujukan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup. Oleh karena itu diperlukan langkah upaya pengaturan agar pertumbuhan penduduk dapat dikendalikan kuantitasnya, kualitasnya ditingkatkan, mobilitas penduduknya terarah seiring dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang lebih optimal.
Untuk pengaturan dan pelaksanaan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk, Pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraannya perlu tetap memperhatikan faktor-faktor yang hidup dalam masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat pengelolaan perkembangan kependudukan tanpa memperhatikan hal tersebut, justru akan dapat menimbulkan dampak negatif dan/atau keresahan masyarakat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pengelolaan perkembangan kependudukan, peran serta masyarakat sangat diperlukan.
Selain peran serta masyarakat, dalam upaya keberhasilan pengelolaan perkembangan kependudukan, tidak kalah penting adalah upaya pengembangan sistem informasi perkembangan kependudukan, penelitian dan pengembangan kependudukan serta pembinaan, bimbingan, penyuluhan terhadap perkembangan kependudukan melalui komunikasi, informasi dan edukasi terhadap masyarakat.
Komunikasi, informasi dan edukasi mengenai perkembangan kependudukan merupakan salah satu upaya efektif terwujudnya arah perkembangan kependudukan dan oleh karena itu perannya perlu dibudayakan dan dikembangkan sehingga upaya penyelenggaraan perkembangan kependudukan melalui pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk dapat lebih terarah sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tapung lingkungan.
Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam kerangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Untuk memperoleh hasil yang lebih optimal, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kependudukan, antara lain Undang-undang Perkawinan, Transmigrasi, Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup.

Paper Terkait

KEWENANGAN MENGADILI BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAH (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) YANG BERSIFAT KEPERDATAAN

Wibawa Sitanggang, Riko
Honeste Vivere Vol. 35 No. 2 2025

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…