Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Mei 1990
Tanggal Pengundangan
:28 Mei 1990
Tanggal Berlaku
:28 Mei 1990
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 31 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik Tarif & Usaha Penunjang Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1981 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PRINSIP KEADILAN DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN TERHADAP PIHAK SWASTA DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Suryani
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

PRINSIP KEADILAN DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN TERHADAP PIHAK SWASTA DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Suryani
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

Berita Terkait

Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
19 Okt 2026

Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU

Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…