Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1994
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha penyediaan tenaga listrik, maka Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 No. 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 2959);
3.
Undang-undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No.2904);
4.
Undang-undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985No. 74, Tambahan Lembaran Negara No.3317);
5.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 No. 32, Tambahan Lembaran NegaraNo. 2987);
6.
Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM)dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37);
7.
Peraturan PemerintahNo. 10 Tahun 1989 tentang Pemanfaatan dan penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1989 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 3394);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSEO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yng didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1990 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 sebagaimana Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
(2)
Dengan dialihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO)yang bersangkutan.
BAB II
MAKDUS DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
1.
Menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan;
2.
Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk :
a.
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
b.
mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan penyediaan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
3.
Merintis kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
4.
Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNo. 24 Tahun 1972.
(4)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 No. 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang No.4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak subtitusi kepada Menteri Pertambangan dan Energi dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM)ListrikNegara, Peraturan PemerintahNo. 17 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994NOMOR 34.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.