Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1981 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
:24 Desember 1981
Tanggal Berlaku
:24 Desember 1981
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981/ No. 74 , TLN No. 3208, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1981 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan makin berkembangnya pembangunan kelistrikan di Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum listrik Negara perlu disesuaikan;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ordonnantie Tahun 1890 tentang Bepalingen omtrent den aanleg en het gebruik van geleidingen voor electrishe verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlandsch-Indie (Staatsblad Tahun 1890 Nomor 190), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonnantie Tahun 1934 Nomor 63;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) ;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara" (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2983);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3154).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
Pasal I
Mengubah ketentuan beberapa Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagai berikut :
1.
Pasal 2 huruf b diubah sehingga berbunyi :
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
b.
Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kelistrikan".
2.
Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga berbunyi :
Pasal 6
(2)
Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Perusahaan mengadakan pedoman-pedoman teknis di bidang kelistrikan".
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pasal 7 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 7
Perusahaan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini merupakan satu-satunya Perusahaan Milik Negara di bidang kelistrikan, yang dilimpahi hak dan wewenang serta tanggung-jawab pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik bagi kemanfaatan umum".
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik bagi kemanfaatan umum dalam pasal ini adalah setiap kegiatan pembangkitan transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kecuali pembangkitan dan atau transmisi dan atau jaringan distribusi tenaga listrik untuk keperluan sendiri secara langsung.
4.
Pasal 9 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 9
Dengan tidak mengurangi isi dan makna dari ketentuan tersebut pada Pasal 7, Perusahaan dapat melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah cq. Menteri".
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pasal 16 ayat (1) diubah sehingga berbunyi :
Pasal 16
(1)
Direksi menetapkan tarip dasar setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Pertambangan dan Energi untuk tiap-tiap golongan pemakai dalam penyediaan tenaga listrik dan jasa".
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Menghapus ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 huruf c. 2, d dan e, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 37.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Menambah tiga pasal baru, di antara Pasal 19 dan Pasal 20 menjadi Pasal 19 a, Pasal 19 b, dan Pasal 19 c yang berbunyi sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas Pasal 19 a Cukup Jelas. Pasal 19 b Pasal 19 c
Pasal 19
Pasal 20
Penjelasan Pasal:
Pasal 1 Huruf b Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 74
Penjelasan Umum
LISTRIK NEGARA UMUM Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan, maka telah diadakan pemisahan yang lebih jelas antara tugas-tugas pengaturan, pengawasan, pembinaan dan perencanaan kebijaksanaan umum di bidang kelistrikan secara nasional disatu pihak, yang pada hakekatnya merupakan tugas Pemerintah, dan tugas pengusaha kelistrikan untuk kemanfaatan umum dilain pihak.
Berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara yang juga mengatur kebijaksanaan kelistrikan di Indonesia dianggap kurang sesuai dan karenanya perlu diadakan perubahan-perubahan terhadap Peraturan Pemerintah tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…