Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah 2001 Nomor 8

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2006

a. bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan kerja satuan organisasi di Lingkungan Badan Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wilayah III, Badan Kepegawian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan wilayah II, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Perda Provinsi jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001. Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Bdaan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang susunan organisasi badan perencanaan pembangunan, tugas pokok badan pemberdayaan masyarakat dan susunan organisasi badan pemberdayaan masyarakat

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah 2001 Nomor 8

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Arsip Daerah, Pendidikan Dan Latihan, Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981, Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 5 Tahun 1993, Nomor 8 Tahun 1997, dan Nomor 3 Tahun 1998 dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
b.
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen juncties Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen, maka Direktorat Sosial Politik, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Markas Wilayah Pertahanan Sipil, Inspektorat Wilayah dan Arsip Nasional Republik Indonesia Wilayah sudah tidak berfungsi lagi dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan perlu diintegrasikan menjadi perangkat daerah ;
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pem-bentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peme-rintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Per-imbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848 ) ;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 ) ;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) ;
7.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Ran-cangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8.
Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PEM-BENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN KEHUMASAN, BADAN KOORDINASI PEMBANGUNAN LINTAS KABUPATEN / KOTA PROPINSI JAWA TENGAH WILAYAH I, WILAYAH II, DAN WILAYAH III, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BADAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN, BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT, BADAN PENANAMAN MODAL, BADAN PENGAWAS, BADAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN, BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, BADAN PERENCANAAN PEM-BANGUNAN DAERAH, BADAN ARSIP DAERAH DAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROPINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Propinsi adalah Propinsi Jawa Tengah ;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah ;
c.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah ;
d.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah;
e.
Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat adalah Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah ;
f.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. BAB II P E M B E N T U K A N
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 5 huruf a s.d huruf d:Cukup jelas. Pasal 5 huruf e :Yangdimaksud dengan Penge-lolaan Pendapat Umum adalah: 1. Melaksanakan salah satu fungsi utama kehumasan, yaitu membangun pendapat umum yang ditujukan untuk membangun citra Pemerintah Daerah yang bersih, berwibawa dan bebas Kolosi, Korupsi dan Nepotisme. 2.Menyerap dan meng-analisis pendapat umum yang berkembang dalam masyarakat sebagai ma-sukan bahan pengam-bilan keputusan dan pe-nyelarasan pendapat umum sesuai kepen-tingan Pemerintah Daerah. Pasal 5 huruf f s.d huruf h : Cukup jelas.
BAB II
P E M B E N T U K A N
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 5 huruf a s.d huruf d:Cukup jelas. Pasal 5 huruf e :Yangdimaksud dengan Penge-lolaan Pendapat Umum adalah: 1. Melaksanakan salah satu fungsi utama kehumasan, yaitu membangun pendapat umum yang ditujukan untuk membangun citra Pemerintah Daerah yang bersih, berwibawa dan bebas Kolosi, Korupsi dan Nepotisme. 2.Menyerap dan meng-analisis pendapat umum yang berkembang dalam masyarakat sebagai ma-sukan bahan pengam-bilan keputusan dan pe-nyelarasan pendapat umum sesuai kepen-tingan Pemerintah Daerah. Pasal 5 huruf f s.d huruf h : Cukup jelas.
BAB III
BADAN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN KEHUMASAN
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 3
Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 5 huruf a s.d huruf d:Cukup jelas. Pasal 5 huruf e :Yangdimaksud dengan Penge-lolaan Pendapat Umum adalah: 1. Melaksanakan salah satu fungsi utama kehumasan, yaitu membangun pendapat umum yang ditujukan untuk membangun citra Pemerintah Daerah yang bersih, berwibawa dan bebas Kolosi, Korupsi dan Nepotisme. 2.Menyerap dan meng-analisis pendapat umum yang berkembang dalam masyarakat sebagai ma-sukan bahan pengam-bilan keputusan dan pe-nyelarasan pendapat umum sesuai kepen-tingan Pemerintah Daerah. Pasal 5 huruf f s.d huruf h : Cukup jelas.
Pasal 4
Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 5 huruf a s.d huruf d:Cukup jelas. Pasal 5 huruf e :Yangdimaksud dengan Penge-lolaan Pendapat Umum adalah: 1. Melaksanakan salah satu fungsi utama kehumasan, yaitu membangun pendapat umum yang ditujukan untuk membangun citra Pemerintah Daerah yang bersih, berwibawa dan bebas Kolosi, Korupsi dan Nepotisme. 2.Menyerap dan meng-analisis pendapat umum yang berkembang dalam masyarakat sebagai ma-sukan bahan pengam-bilan keputusan dan pe-nyelarasan pendapat umum sesuai kepen-tingan Pemerintah Daerah. Pasal 5 huruf f s.d huruf h : Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Ba -dan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan ;
d.
pelaksanaan penyelenggaraan hubungan dan komunikasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan lembaga Pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah lainnya, masyarakat umum di Daerah serta lembaga-lembaga tertentu di luar negeri ;
e.
pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, analisis data dan informasi media dan pengelolaan pendapat umum serta evaluasi perkembangannya ;
f.
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan informasi, komunikasi dan koordinasi kehumasan bagi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah lainnya, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum di Daerah serta lembaga-lembaga tertentu di luar negeri melalui berbagai media ;
g.
pelaksanaan pendokumentasian dan penerbitan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
h.
pelaksanaan penyelenggaraan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Program, Evaluasi Dan Pelaporan ;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahkan :
1.
Sub Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah ;
2.
Sub Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan ;
3.
Sub Bidang Hubungan Luar Negeri ;
d.
Bidang Media Dan Pendapat Umum, membawahkan :
1.
Sub Bidang Analisis Media ;
2.
Sub Bidang Pengelolaan Pendapat Umum ;
e.
Bidang Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pelayanan Informasi ;
2.
Sub Bidang Penerbitan Dan Distribusi ;
3.
Sub Bidang Dokumentasi Dan Perpustakaan ;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan sebagaima -na tercantum dalam Lampiran I, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BADAN KOORDINASI PEMBANGUNAN LINTAS KABUPATEN /
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 7
Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III masing-masing merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
1.Badan Koordinasi Pem-bangunan Lintas Kabu-paten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Sema-rang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabu-paten Grobogan, Kabu-paten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Rembang. 2.Badan Koordinasi Pem-bangunan Lintas Wilayah II meli-puti Kota Surakarta, Kota Magelang, KabupatenMagelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Ka-bupaten Kebumen, Kabupaten Su-koharjo, Kabupaten Kla-ten, Kabupaten sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Wonogiri. 3.Badan Koordinasi Pem-bangunan Lintas Kabu-paten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah Ill meliputi Kota Peka-longan, Kabupaten Peka-longan, Kota Tegal, Kabu-paten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pe-malang, Kabupaten Ba-tang, Kabupaten Banyu-mas, Kabupaten Pur-balingga, Kabupaten Ban-jarnegara, dan Kabupaten Cilacap.
Pasal 8
Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III masing-masing mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 9 huruf a Pasal 9 huruh b Pelaksanaan pelayanan pe-nunjang antara lain penye-diaan sarana dan prasarana, pemberian bantuan, pem-berian rekomen-dasi atas usulan proyek pembangunan Kabupaten dan atau Kota dan evaluasi pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Peme-rintah Propinsi dan atau Pemerintah. Pasal 9 huruf c s.d huruf g : Cukup jelas Pasal 9 hurufh :Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang ada di Wilayah masing-masing. Pasal 9 hurufi
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III masing-masing mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota ;
d.
pelaksanaan pengembangan hubungan kerjasama antar Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten dan atau Kota serta lembaga kemasyarakatan ;
e.
pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten dan atau Kota ;
f.
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan mediasi di bidang pembangunan ekonomi, sosial budaya, hukum, sarana dan prasarana fisik ;
g.
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi kegiatan pengkajian, pengembangan dan pelestarian potensi sumber daya Daerah ;
h.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Perangkat Daerah Propinsi dan lembaga lain ;
i.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 10
(1)
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III masing-masing terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Penyusunan Program ;
2.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Pengembangan Hubungan Antar Lembaga, membawahkan :
1.
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Propinsi ;
2.
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Kabupaten / Kota ;
3.
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemasyarakatan ;
d.
Bidang Pembangunan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Ekonomi ;
2.
Sub Bidang Sosial Budaya Dan Hukum ;
3.
Sub Bidang Prasarana Fisik ;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan ketrampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi dan Daftar Wilayah, Tempat Kedudukan Dan Wilayah Kerja masing-masing Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A dan Lampiran II B, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 11
Badan Kepegawaian Daerah merupakan sistem penunjang Pemerintah Daerah di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
d.
pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang - undangan Daerah di bidang Kepegawaian sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah ;
e.
pelaksanaan perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah ;
f.
pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
g.
pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemin-dahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
h.
pelaksanaan penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
i.
pelaksanaan penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
j.
pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
k.
pelaksanaan pengelolaan sistem informasi Kepegawaian Daerah ;
l.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 14
(1)
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Program ;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai, membawahkan :
1.
Sub Bidang Perencanaan Dan Formasi ;
2.
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan ;
3.
Sub Bidang Jabatan ;
d.
Bidang Mutasi Pegawai, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengangkatan Dan Kepangkatan ;
2.
Sub Bidang Layanan Administrasi Kepegawaian ;
3.
Sub Bidang Pemindahan, Pemberhentian Dan Pensiun ;
e.
Bidang Umum Kepegawaian, membawahkan :
1.
Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai ;
2.
Sub Bidang Kedudukan Hukum Dan Peraturan Perundang-undangan ;
3.
Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Penghargaan Dan Tanda Jasa ;
f.
Bidang Dokumentasi Dan Pengolahan Data, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengolahan Data Dan Pelaporan ;
2.
Sub Bidang Dokumentasi ;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 15
Badan Pendidikan Dan Pelatihan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan Dan Pelatihan yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pendidikan Dan Pelatihan adalah Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan ke-mampuan (pengetahuan, ke-terampilan dan sikap) Pe-gawai Negeri Sipil.
Pasal 16
Badan Pendidikan Dan Pelatihan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pendidikan Dan Pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 17 huruf a s.d huruf d: Cukup jelas. Pasal 17 huruf e :Yang dimaksud dengan Pengkajian dan Pengem-bangan Pendidikan Dan Pelatihan adalah proses penyusunan struktur dan isi kurikulum, silabi, materi DIKLAT, Strategi pembe-lajaran serta pelaksanaan standarisasi Kediklatan yang meliputi jenis program, sumber belajar, akreditasi program DIKLAT Lembaga Penyelenggara DIKLAT. Pasal 17 huruh fdan hurufg: Pasal 17hurufh :Yang dimaksud dengan Tenaga Kediklatan Lainnya adalah pejabat atau sese-orang yang bukan Widyais-wara, bukan pengelola Lem-baga DIKLAT Pemerintah tetapi karena keahlian, ke-mampuan atau kedudukan-nya diikutsertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan DIKLAT. Pasal 17 hurufi dan hurufj: Pasal 17 hurufk Yang dimaksud dengan Pengendalian dan Penga-wasan Teknis di bidang Pendidikan Dan Pelatihan adalah proses untuk men-ciptakan koordinasi, komu-nikasi dan kehar-monisan pengelolaan kegitan Pen-didikan Dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga evaluasi agar tidak terjadi duplikasi dan inefisiensi. Pasal 17 hurufI :Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Badan Pendidikan Dan Pelatihan mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan Dan Pelatihan ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pendidikan Dan Pelatihan ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan Dan Pelatihan ;
d.
pelaksanaan analisis dan evaluasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan ;
e.
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan ;
f.
pelaksanaan dan pelayanan penyelenggaraan di bidang Pendidikan Dan Pelatihan ;
g.
pelaksanaan fasilitasi program dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di Kabupaten / Kota dan lembaga lainnya ;
h.
pelaksanaan pembinaan peningkatan kualitas widyaiswara, pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan, tenaga kediklatan lainnya dan peserta pendidikan dan pelatihan ;
i.
pelaksanaan penyusunan rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan ;
j.
pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Dan Pelatihan ;
k.
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan teknis di bidang Pendidikan Dan Pelatihan ;
l.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 18
(1)
Susunan Organisasi Badan Penddidikan Dan Pelatihan terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Kepegawaian ;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Hubungan Masyarakat Dan Perpustakaan ;
4.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Perencanaan, Pengkajian Dan Pengembangan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Perencanaan Program ;
2.
Sub Bidang Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan ;
3.
Sub Bidang Pengkajian Dan Pengembangan Pendidikan Dan Pelatihan ;
d.
Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan ;
2.
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Dasar ;
3.
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Menengah ;
e.
Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Teknis, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Administrasi ;
2.
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pemerintahan ;
3.
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pembangunan ;
f.
Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional, membawahkan :
1.
Sub Bidang Fungsional Kediklatan ;
2.
Sub Bidang Fungsional Profesi ;
3.
Sub Bidang Bahasa Dan Informatika ;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Pendidikan Dan Pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 21 huruf a s.d huruf c Cukup jelas. Pasal 21 hurufd :Yang dimaksud dengan Pengaturan Pengelolaan Lingkungan dalam Peman-faatan Sumber Daya Laut 4(Empat) Mil adalah penyu-sunan perumusan dan pene-tapan kebijakan operasional eksploitasi, eksplorasi dan observasi pemanfaatan sum-ber daya laut serta pelak-sanaan perlindungan / penga-wasan dan konservasi pe-manfaatan sumber daya laut. Pasal 21 huruf e Yang dimaksud dengan Pengawasan Sumber Daya Air adalah perlindungan tata air dan ekosistemnya. Yang dimaksud dengan Pelestarian dan Pengem-bangan Sumber Daya Air adalah upaya memper-tahankan dan mengem-bangkan keberadaan serta meningkatkan kualitas sumber daya air. Pasal 21 huruf f :Cukup jelas. Pasal 21 huruf g : Yang dimaksud dengan Pengawasan Pelaksanaan Konservasi adalah peman-tauan danevaluasi pelak-sanaan konservasi. Yang dimaksud dengan konservasi atau dapat disebut juga dengan istilah konser-vasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam dalam menjalin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persedia-annya dengan tetap meme-lihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keane-karagamnya. Pasal 21 hurufh -Yang dimaksud dengan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan adalah pening-katan kemampuan organisasi lingkung-an hidup. Yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah masya-rakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup. Kapasitas Sumber Daya Manusia adalah peningkatan ke-mampuan aparat peme-rintah dan masyarakat dalam upaya pengelolaan di bidang ling-kungan hidup melalui pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis. - Yang dimaksud dengan Kemitraan lingkungan adalah bentuk kerjasama antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan ling-kungan hidup. -Yang dimaksud dengan Manajemen Lingkungan adalah bagian dari keselu-ruhan sistem manajemen dimana di dalamnya ter-masuk struktur organisasi, kegiatan perencanaan tanggung jawab, praktek, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengem-bangkan, menerapkanmencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan. Pasal 21 hurufi :-Yang dimaksud dengan Perangkat Ling-kungan atau dapat disebut dengan istilah perangkat pengelolaan lingkungan adalah instrumen-instrumen yang terstruktur atau sistematis berfungsi untuk memperkuat proses pengambilan keputusan, manajemen informasi dan atau untuk mempengaruhi perubahan prilaku dengan tujuan keseluruhan, untuk meningkatkan kinerja lingkungan suatu kegiatan usaha. Instrumen-instrumen ter-sebut dapat dikelom-pokan menjadi: 1.Perangkat analisa dan evaluasi, seperti environ metal benchemarking, total cost assessment, risk assess-ment, tech-nology assessment/ veri-fication. 2.Perangkat penerapan, seperti environment policy, ecolabelling, economic instrument, voluntary agreement, partnership, economic valuation. 3.Perangkat komunikasi seperti ennnronmentall report, environmental statement. -Yang dimaksud dengan Teknologi Lingkungan adalahteknologi yang mendukung tercapainya pembangunan berkelan-jutan dengan mengurangi dampak lingkungan, mem-perbaiki efisiensi proses, menciptakan proses dan produk yang akrab lingkungan. - Yang dimaksud dengan Pengamanan Lingkungan adalah pencegahan, perlin-dungan, pentaatan dan penegakan terhadap peraturan perundang-undang-an yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
BAB VII
BADAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 19
Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 21 huruf a s.d huruf c Cukup jelas. Pasal 21 hurufd :Yang dimaksud dengan Pengaturan Pengelolaan Lingkungan dalam Peman-faatan Sumber Daya Laut 4(Empat) Mil adalah penyu-sunan perumusan dan pene-tapan kebijakan operasional eksploitasi, eksplorasi dan observasi pemanfaatan sum-ber daya laut serta pelak-sanaan perlindungan / penga-wasan dan konservasi pe-manfaatan sumber daya laut. Pasal 21 huruf e Yang dimaksud dengan Pengawasan Sumber Daya Air adalah perlindungan tata air dan ekosistemnya. Yang dimaksud dengan Pelestarian dan Pengem-bangan Sumber Daya Air adalah upaya memper-tahankan dan mengem-bangkan keberadaan serta meningkatkan kualitas sumber daya air. Pasal 21 huruf f :Cukup jelas. Pasal 21 huruf g : Yang dimaksud dengan Pengawasan Pelaksanaan Konservasi adalah peman-tauan danevaluasi pelak-sanaan konservasi. Yang dimaksud dengan konservasi atau dapat disebut juga dengan istilah konser-vasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam dalam menjalin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persedia-annya dengan tetap meme-lihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keane-karagamnya. Pasal 21 hurufh -Yang dimaksud dengan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan adalah pening-katan kemampuan organisasi lingkung-an hidup. Yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah masya-rakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup. Kapasitas Sumber Daya Manusia adalah peningkatan ke-mampuan aparat peme-rintah dan masyarakat dalam upaya pengelolaan di bidang ling-kungan hidup melalui pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis. - Yang dimaksud dengan Kemitraan lingkungan adalah bentuk kerjasama antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan ling-kungan hidup. -Yang dimaksud dengan Manajemen Lingkungan adalah bagian dari keselu-ruhan sistem manajemen dimana di dalamnya ter-masuk struktur organisasi, kegiatan perencanaan tanggung jawab, praktek, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengem-bangkan, menerapkanmencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan. Pasal 21 hurufi :-Yang dimaksud dengan Perangkat Ling-kungan atau dapat disebut dengan istilah perangkat pengelolaan lingkungan adalah instrumen-instrumen yang terstruktur atau sistematis berfungsi untuk memperkuat proses pengambilan keputusan, manajemen informasi dan atau untuk mempengaruhi perubahan prilaku dengan tujuan keseluruhan, untuk meningkatkan kinerja lingkungan suatu kegiatan usaha. Instrumen-instrumen ter-sebut dapat dikelom-pokan menjadi: 1.Perangkat analisa dan evaluasi, seperti environ metal benchemarking, total cost assessment, risk assess-ment, tech-nology assessment/ veri-fication. 2.Perangkat penerapan, seperti environment policy, ecolabelling, economic instrument, voluntary agreement, partnership, economic valuation. 3.Perangkat komunikasi seperti ennnronmentall report, environmental statement. -Yang dimaksud dengan Teknologi Lingkungan adalahteknologi yang mendukung tercapainya pembangunan berkelan-jutan dengan mengurangi dampak lingkungan, mem-perbaiki efisiensi proses, menciptakan proses dan produk yang akrab lingkungan. - Yang dimaksud dengan Pengamanan Lingkungan adalah pencegahan, perlin-dungan, pentaatan dan penegakan terhadap peraturan perundang-undang-an yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
Pasal 20
Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 21 huruf a s.d huruf c Cukup jelas. Pasal 21 hurufd :Yang dimaksud dengan Pengaturan Pengelolaan Lingkungan dalam Peman-faatan Sumber Daya Laut 4(Empat) Mil adalah penyu-sunan perumusan dan pene-tapan kebijakan operasional eksploitasi, eksplorasi dan observasi pemanfaatan sum-ber daya laut serta pelak-sanaan perlindungan / penga-wasan dan konservasi pe-manfaatan sumber daya laut. Pasal 21 huruf e Yang dimaksud dengan Pengawasan Sumber Daya Air adalah perlindungan tata air dan ekosistemnya. Yang dimaksud dengan Pelestarian dan Pengem-bangan Sumber Daya Air adalah upaya memper-tahankan dan mengem-bangkan keberadaan serta meningkatkan kualitas sumber daya air. Pasal 21 huruf f :Cukup jelas. Pasal 21 huruf g : Yang dimaksud dengan Pengawasan Pelaksanaan Konservasi adalah peman-tauan danevaluasi pelak-sanaan konservasi. Yang dimaksud dengan konservasi atau dapat disebut juga dengan istilah konser-vasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam dalam menjalin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persedia-annya dengan tetap meme-lihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keane-karagamnya. Pasal 21 hurufh -Yang dimaksud dengan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan adalah pening-katan kemampuan organisasi lingkung-an hidup. Yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah masya-rakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup. Kapasitas Sumber Daya Manusia adalah peningkatan ke-mampuan aparat peme-rintah dan masyarakat dalam upaya pengelolaan di bidang ling-kungan hidup melalui pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis. - Yang dimaksud dengan Kemitraan lingkungan adalah bentuk kerjasama antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan ling-kungan hidup. -Yang dimaksud dengan Manajemen Lingkungan adalah bagian dari keselu-ruhan sistem manajemen dimana di dalamnya ter-masuk struktur organisasi, kegiatan perencanaan tanggung jawab, praktek, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengem-bangkan, menerapkanmencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan. Pasal 21 hurufi :-Yang dimaksud dengan Perangkat Ling-kungan atau dapat disebut dengan istilah perangkat pengelolaan lingkungan adalah instrumen-instrumen yang terstruktur atau sistematis berfungsi untuk memperkuat proses pengambilan keputusan, manajemen informasi dan atau untuk mempengaruhi perubahan prilaku dengan tujuan keseluruhan, untuk meningkatkan kinerja lingkungan suatu kegiatan usaha. Instrumen-instrumen ter-sebut dapat dikelom-pokan menjadi: 1.Perangkat analisa dan evaluasi, seperti environ metal benchemarking, total cost assessment, risk assess-ment, tech-nology assessment/ veri-fication. 2.Perangkat penerapan, seperti environment policy, ecolabelling, economic instrument, voluntary agreement, partnership, economic valuation. 3.Perangkat komunikasi seperti ennnronmentall report, environmental statement. -Yang dimaksud dengan Teknologi Lingkungan adalahteknologi yang mendukung tercapainya pembangunan berkelan-jutan dengan mengurangi dampak lingkungan, mem-perbaiki efisiensi proses, menciptakan proses dan produk yang akrab lingkungan. - Yang dimaksud dengan Pengamanan Lingkungan adalah pencegahan, perlin-dungan, pentaatan dan penegakan terhadap peraturan perundang-undang-an yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Lingkungan Hidup ;
d.
pelaksanaan pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut 4 (empat ) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil ;
e.
pelaksanaan fasilitasi pengaturan pengamanan, pelestarian dan pengembangan sumber daya air lintas Kabupaten / Kota ;
f.
pelaksanaan fasilitasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan ;
g.
pengawasan pelaksanaan konservasi dan penanggulangan bencana lingkungan ;
h.
pelaksanaan pengembangan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan kemitraan lingkungan serta sistem manajemen lingkungan ;
i.
pelaksanaan pengembangan perangkat dan teknologi lingkungan, pengamanan lingkungan serta pengkajian dampak lingkungan ;
j.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 22
(1)
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Program, Analisa Dan Evaluasi ;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Ketatalaksanaan ;
4.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Pengembangan Kapasitas, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan ;
2.
Sub Bidang Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia ;
3.
Sub Bidang Kemitraan Lingkungan ;
d.
Bidang Pengembangan Teknologi Lingkungan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan ;
2.
Sub Bidang Pengembangan Perangkat Dan Teknologi Lingkungan ;
3.
Sub Bidang Pengamanan Lingkungan ;
e.
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Air Dan Laut ;
2.
Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Udara ;
3.
Sub Bidang Pengendalian Limbah Padat Dan Bahan Berbahaya Beracun ;
f.
Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan ;
2.
Sub Bidang Pengendalian Konservasi Dan Keanekaragaman Hayati ;
3.
Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Pesisir Dan Laut ;
4.
Sub Bidang Pelestarian Lingkungan Sumber Daya Air ;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 23
Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 24, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat ;
d.
pelaksanaan fasilitasi hubungan antar lembaga Pemerintahan Propinsi, lembaga kemasyarakatan dan Partai Politik ;
e.
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
f.
pelaksanaan fasilitasi ketahanan bangsa, demokratisasi, pengkajian masalah strategis kewaspadaan Nasional dan wawasan kebangsaan ;
g.
pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di bidang pengamanan, kesiagaan dan penanggulangan bencana ;
h.
pelaksanaan fasilitasi peningkatan kesadaran bela negara dan pemberdayaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana perlindungan masyarakat ;
i.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 26
(1)
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Program, Analisa Dan Evaluasi ;
2.
Sub Bagian Kepegawaian ;
3.
Sub Bagian Keuangan ;
4.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahkan :
1.
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Propinsi ;
2.
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Masyarakat ;
3.
Sub Bidang Hubungan Antar Partai Politik Dan Pemilihan Umum ;
d.
Bidang Ketahanan Bangsa, membawahkan :
1.
Sub Bidang Kesatuan Bangsa ;
2.
Sub Bidang Demokratisasi ;
e.
Bidang Pengamanan Dan Penanggulangan Bencana, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengamanan Dan Kesiagaan ;
2.
Sub Bidang Penanggulangan Bencana ;
f.
Bidang Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat, membawahkan:
1.
Sub Bidang Sarana Dan Prasarana ;
2.
Sub Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat ;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BADAN PENANAMAN MODAL
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 27
Badan Penanaman Modal merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Badan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 28, Badan Penanaman Modal mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal ;
d.
pelaksanaan penyelenggaraan dan fasilitasi kerjasama penanaman modal ;
e.
pelaksanaan penyelenggaraan dan fasilitasi promosi di bidang Penanaman Modal ;
f.
pelaksanaan fasilitasi kerjasama penanaman modal antar Kabupaten dan Kota, Propinsi dan lembaga / instansi asing baik di dalam negeri maupun luar negeri ;
g.
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan penanaman modal ;
h.
pelaksanaan penyediaan informasi potensi Daerah dan peluang usaha di bidang Penanaman Modal ;
i.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 30
(1)
Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Program Dan Evaluasi ;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Promosi, membawahkan :
1.
Sub Bidang Promosi Dalam Negeri Dan Luar Negeri ;
2.
Sub Bidang Pelayanan Umum ;
d.
Bidang Kerjasama Penanaman Modal, membawahkan :
1.
Sub Bidang Kerjasama Luar Negeri ;
2.
Sub Bidang Kerjasama Dalam Negeri ;
e.
Bidang Pengkajian Dan Pengembangan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengkajian Dan Pengembangan Potensi Dan Pasar ;
2.
Sub Bidang Pengendalian Dan Pengawasan ;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BADAN PENGAWAS
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 31
Badan Pengawas merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pengawasan yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pengawasan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya pemeriksaan, yaitu kegiatan memban-dingkan antara keadaan sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.
Pasal 32
Badan Pengawas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 33 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 33 hurufd : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah KONIDA, Yayasan dan Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Pasal 33 huruf e dan huruf f : Cukup jelas. Pasal 33 hurufg :Yang dimaksud dengan Pengkoordinasian dan Fasilitasi Pengawasan dalam hal ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pe-laporan dan tindaklanjut hasil pengawasan. Pasal 33 hurufh Yang dimaksud dengan Pemeriksaan dilakukan kepada setiap Lembaga baik Negeri maupun Swasta yang mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi. Pasal 33 huruf i dan huruf j: Cukup jelas.
Pasal 33
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengawas mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengawasan ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengawasan ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan ;
d.
pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga lainnya ;
e.
pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kota dan Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan ;
f.
pelaksanaan pengujian, penilaian dan pengusutan, pelaporan berkala dan pengaduan masyarakat dilingkungan Pemerintahan Propinsi, Kabupaten dan Kota ;
g.
pengkoordinasian dan fasilitasi pengawasan ;
h.
pelaksanaan evaluasi hasil dan tindak lanjut pengawasan ;
i.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 34
(1)
Susunan Organisasi Badan Pengawas, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Perencanaan Dan Evaluasi ;
2.
Sub Bagian Kepegawaian ;
3.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Pemerintahan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pemerintahan ;
2.
Sub Bidang Keuangan ;
3.
Sub Bidang Lingkungan Hidup ;
d.
Bidang Aparatur, Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, membawahkan :
1.
Sub Bidang Aparatur ;
2.
Sub Bidang Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat ;
3.
Sub Bidang Khusus ;
e.
Bidang Perekonomian, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pertanian, Industri Dan Pertambangan ;
2.
Sub Bidang Perhubungan, Permukiman Dan Pengelolaan Sumber Air ;
3.
Sub Bidang Perdagangan, Koperasi Dan Pariwisata ;
f.
Bidang Kekayaan Daerah Dan Badan Usaha Milik Daerah, membawah -kan :
1.
Sub Bidang Kekayaan Daerah ;
2.
Sub Bidang Badan Usaha Milik Daerah ;
g.
Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pendidikan ;
2.
Sub Bidang Kesehatan ;
3.
Sub Bidang Sosial Dan Ketenagakerjaan ;
h.
Bidang Pendapatan, membawahkan :
i.
Sub Bidang Pajak Daerah ; 2. Sub Bidang Retribusi Daerah Dan Pendapatan Lain-lain ; i. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 37 huruf a s.d huruf e: Cukup jelas. Pasal 37 huruff :Yang dimaksud dengan Kelembagaan adalah agribisnis di bidang Ketahanan Pangan yang dikelola oleh masyarakat, swasta maupun Pemerintah seperti terminal agribisnis, sub terminal agribisnis, lumbung pangan modern dan lain-lain. Pasal 37 huruf g s.d hurufh: Cukupjelas. Pasal 37 hurufi :Yang dimaksud dengan Komuditas Unggulan Daerah adalah komuditas pertanian yang mempunyai daya saing (kompetitif) dan dapat dikembangkan (prospektif) serta menguntungkan bila diusahakan (profit oriented) untuk mengisi pasar domistik maupun pasar global Pasal 37 huruf js.d huruf m: Cukup jelas.
BAB XI
BADAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 35
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 37 huruf a s.d huruf e: Cukup jelas. Pasal 37 huruff :Yang dimaksud dengan Kelembagaan adalah agribisnis di bidang Ketahanan Pangan yang dikelola oleh masyarakat, swasta maupun Pemerintah seperti terminal agribisnis, sub terminal agribisnis, lumbung pangan modern dan lain-lain. Pasal 37 huruf g s.d hurufh: Cukupjelas. Pasal 37 hurufi :Yang dimaksud dengan Komuditas Unggulan Daerah adalah komuditas pertanian yang mempunyai daya saing (kompetitif) dan dapat dikembangkan (prospektif) serta menguntungkan bila diusahakan (profit oriented) untuk mengisi pasar domistik maupun pasar global Pasal 37 huruf js.d huruf m: Cukup jelas.
Pasal 36
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Bimbingan Massal Ketahanan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 37 huruf a s.d huruf e: Cukup jelas. Pasal 37 huruff :Yang dimaksud dengan Kelembagaan adalah agribisnis di bidang Ketahanan Pangan yang dikelola oleh masyarakat, swasta maupun Pemerintah seperti terminal agribisnis, sub terminal agribisnis, lumbung pangan modern dan lain-lain. Pasal 37 huruf g s.d hurufh: Cukupjelas. Pasal 37 hurufi :Yang dimaksud dengan Komuditas Unggulan Daerah adalah komuditas pertanian yang mempunyai daya saing (kompetitif) dan dapat dikembangkan (prospektif) serta menguntungkan bila diusahakan (profit oriented) untuk mengisi pasar domistik maupun pasar global Pasal 37 huruf js.d huruf m: Cukup jelas.
Pasal 37
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 36, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Bimbingan Massal Ketahanan Pangan ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Bimbingan Massal Ketahanan Pangan ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Bimbingan Massal Ketahanan Pangan ;
d.
pelaksanaan fasilitasi penetapan standar model intensifikasi ;
e.
pelaksanaan fasilitasi penyediaan, penyaluran, penggunaan dan penerapan teknologi program bimbingan massal ketahanan pangan;
f.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan kelembagaan di bidang Bimbingan Massal Ketahanan Pangan ;
g.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan agribisnis ;
h.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan ketahanan pangan di bidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan ;
i.
pelaksanaan analisis pengembangan sentra komoditas unggulan Daerah ;
j.
pelaksanaan pengembangan fasilitas agribisnis ;
k.
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu produksi pertanian dan hasil olahan ;
l.
pelaksanaan pengkajian jaringan dan penyebarluasan informasi pasar di bidang agribisnis ;
m.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 38
(1)
Susunan Organisasi Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Program ;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Pengembangan Sarana Sumber Daya, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pembinaan Teknologi ;
2.
Sub Bidang Sarana Produksi Dan Permodalan ;
3.
Sub Bidang Kelembagaan ;
d.
Bidang Agribisnis, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengembangan Mutu Hasil ;
2.
Sub Bidang Pemasaran ;
3.
Sub Bidang Pengelolaan Hasil ;
4.
Sub Bidang Pengembangan Usaha Kemitraan ;
e.
Bidang Distribusi, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengembangan Distribusi Dan Pola Distribusi ;
2.
Sub Bidang Sarana Dan Prasarana Distribusi ;
3.
Sub Bidang Pengadaan Dan Cadangan Pangan ;
f.
Bidang Kewaspadaan Dan Penganekaragaman Pangan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Rawan Pangan, Keamanan Dan Mutu Pangan;
2.
Sub Bidang Pola Konsumsi Masyarakat ;
3.
Sub Bidang Sistem Informasi Pangan ;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
BAB XII
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 39
Badan Penelitian Dan Pengembangan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Penelitian Dan Pengembangan yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
Pasal 40
Badan Penelitian Dan Pengembangan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penelitian Dan Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
Pasal 41
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 40, Badan Penelitian Dan Pengembangan mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Penelitian Dan Pengembangan ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penelitian Dan Pengembangan ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penelitian Dan Pengembangan ;
d.
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi perencanaan, pelaksanaan penelitian dan pengembangan ;
e.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan hasil penelitian ;
f.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, dokumentasi, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 42
(1)
Susunan Organisasi Badan Penelitian Dan Pengembangan, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Program, Dokumentasi Dan Informasi ;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Pemerintahan ;
d.
Bidang Sosial Budaya ;
e.
Bidang Ekonomi Dan Teknologi ;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(6)
Bagan Organisasi Badan Penelitian Dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
BAB XIII
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 43
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
Pasal 44
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
Pasal 45
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 44, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah ;
d.
pelaksanaan penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam jangka panjang dan jangka menengah serta perencanaan operasional tahunan ;
e.
pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan Daerah di lingkungan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, lintas Kabupaten / Kota dan aspirasi pelaku pembangunan ;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan Daerah ;
g.
pelaksanaan fasilitasi perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro ;
h.
pelaksanaan penyusunan rencana Anggaran Pembangunan Daerah;
i.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 46
(1)
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan ;
2.
Sub Bagian Kepegawaian ;
3.
Sub Bagian Keuangan ;
4.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Ekonomi, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pertanian ;
2.
Sub Bidang Industri, Pertambangan Dan Energi ;
3.
Sub Bidang Perdagangan, Koperasi Dan Pariwisata ;
4.
Sub Bidang Keuangan Daerah Dan Pengembangan Dunia Usaha ;
d.
Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pendidikan Dan Mental Spiritual ;
2.
Sub Bidang Kesejahteraan Sosial ;
3.
Sub Bidang Pemerintahan ;
4.
Sub Bidang Kependudukan Dan Pemberdayaan Perempuan ;
e.
Bidang Prasarana Wilayah, membawahkan :
1.
Sub Bidang Sumber Daya Air ;
2.
Sub Bidang Perhubungan ;
3.
Sub Bidang Tata Ruang Dan Pengembangan Wilayah ;
4.
Sub Bidang Lingkungan Hidup Dan Kelautan ;
f.
Bidang Monitoring Dan Evaluasi, membawahkan :
1.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi Ekonomi ;
2.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi Pemerintahan Dan Sosial Budaya ;
3.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi Prasarana Wilayah ;
4.
Sub Bidang Pengembangan Data Dan Sistem Informasi Perencanaan ;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
BAB XIV
BADAN ARSIP DAERAH
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 47
Badan Arsip Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kearsipan yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
Pasal 48
Badan Arsip Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 49 huruf a s.d huruf c: Cukup jelas. Pasal 49 hurufd :-Yang dimaksud dengan Arsip Dinamis In Aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penye-lenggaraan administrasi sudah menu-run. Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan dan penye-lenggaraan kehidupan ke-bangsaan pada umumnya maupun untuk penyeleng-garaan sehari-hari adminis-trasi negara. Pasal 49 hurufe :Yang dimaksud dengan Akuisisi adalah proses per-luasan khasanah-khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertang-gungjawaban nasional atau arsip statis dari Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Swasta dan perorangan sesuai ketentuan. Pasal49huruf f :Cukup jelas. Pasal 49 huruf g : Yang dimaksud dengan Lembaga Lainnya adalah Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasya-rakatan dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pasal 49 huruf h s.d hurufj :Cukup jelas.
Pasal 49
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 48, Badan Arsip Daerah mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Kearsipan ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kearsipan ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan ;
d.
pelaksanaan pemberian layanan arsip dinamis in aktif dan arsip statis ;
e.
pelaksanaan penyelenggaraan penilaian, akuisisi, pengolahan, pemeliharaan, pelestarian dan pendayagunaan arsip dinamis in aktif dan arsip statis ;
f.
pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan kearsipan ;
g.
pelaksanaan penyelenggaraan kerjasama dengan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan swasta, lembaga lainnya dan perorangan ;
h.
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sistem, sarana dan prasarana kearsipan ;
i.
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Propinsi, Kabupaten dan Kota ;
j.
pelaksanaan penyuluhan dan pemasyarakatan kearsipan ;
k.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.Bagian Kedua
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 50
(1)
Susunan Organisasi Badan Arsip Daerah, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Perencanaan Dan Evaluasi ;
2.
Sub Bagian Kepegawaian ;
3.
Sub Bagian Keuangan ;
4.
Sub Bagian Umum ;
c.
Bidang Akuisisi Dan Pengolahan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Akuisisi ;
2.
Sub Bidang Pengolahan ;
d.
Bidang Penyimpanan, Pemeliharaan Dan Pelestarian, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pemeliharaan ;
2.
Sub Bidang Pelestarian ;
e.
Bidang Pembinaan, Pengembangan Dan Pengawasan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pengembangan Sistem ;
2.
Sub Bidang Pembinaan Dan Pengawasan ;
f.
Bidang Penyuluhan, Layanan Dan Kerjasama, membawahkan :
1.
Sub Bidang Penyuluhan ;
2.
Sub Bidang Layanan ;
3.
Sub Bidang Kerjasama ;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Arsip Daerah sebagaimana tercantum dalam Lam- piran XII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Pasal 53 huruf a s.d huruf d : Cukup jelas. Pasal 53 hurufe :Yang dimaksud dengan Ke-lembagaan adalah lembaga-lembaga yang ada di Desa seperti Badan Perwakilan Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, UED-SP, UP2K, PKK dan lain-lain. Pasal 53 huruf f s.d huruf m :Cukup jelas. Pasal 54 ayat (1) huruf a s.d huruf d Pasal 54 ayat (1)hurufe :Yang dimaksud dengan Anak dan Remaja adalah anak dan remaja yang tidak bermasalah. Pasal 54ayat(1) huruf f Pasal 54 ayat (2) s.d ayat (5)
BAB XV
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 51
Badan Pemberdayaan Masyarakat merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pasal 53 huruf a s.d huruf d : Cukup jelas. Pasal 53 hurufe :Yang dimaksud dengan Ke-lembagaan adalah lembaga-lembaga yang ada di Desa seperti Badan Perwakilan Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, UED-SP, UP2K, PKK dan lain-lain. Pasal 53 huruf f s.d huruf m :Cukup jelas. Pasal 54 ayat (1) huruf a s.d huruf d Pasal 54 ayat (1)hurufe :Yang dimaksud dengan Anak dan Remaja adalah anak dan remaja yang tidak bermasalah. Pasal 54ayat(1) huruf f Pasal 54 ayat (2) s.d ayat (5)
Pasal 52
Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Pasal 53 huruf a s.d huruf d : Cukup jelas. Pasal 53 hurufe :Yang dimaksud dengan Ke-lembagaan adalah lembaga-lembaga yang ada di Desa seperti Badan Perwakilan Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, UED-SP, UP2K, PKK dan lain-lain. Pasal 53 huruf f s.d huruf m :Cukup jelas. Pasal 54 ayat (1) huruf a s.d huruf d Pasal 54 ayat (1)hurufe :Yang dimaksud dengan Anak dan Remaja adalah anak dan remaja yang tidak bermasalah. Pasal 54ayat(1) huruf f Pasal 54 ayat (2) s.d ayat (5)
Pasal 53
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 52, Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat ;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyaraakat ;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Masyarakat ;
d.
pengkoordinasian pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
e.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan kelembagaan dan keswadayaan masyarakat ;
f.
pelaksanaan fasilitasi di bidang sosial budaya masyarakat ;
g.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat ;
h.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia ;
i.
pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna ;
j.
pelaksanaan fasilitasi pendayagunaan perumahan dan lingkungan ;
k.
pelaksanaan fasilitasi pemasyarakatan teknologi tepat guna ;
l.
pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan remaja;
m.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 54
(1)
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari:
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Perencanaan ;
2.
Sub Bagian Kepegawaian ;
3.
Sub Bagian Keuangan ;
4.
Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga ;
c.
Bidang Keswadayaan Masyarakat, membawahkan :
1.
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat ;
2.
Sub Bidang Sosial Budaya Masyarakat ;
3.
Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat ;
4.
Sub Bidang Sumber Daya Masyarakat ;
d.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam, Lingkungan Dan Teknologi Tepat Guna, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ;
2.
Sub Bidang Pendayagunaan Perumahan Dan Lingkungan ;
3.
Sub Bidang Pemasyarakatan Dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna ;
e.
Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak Dan Remaja, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan ;
2.
Sub Bidang Pemberdayaan Anak Dan Remaja ;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB XVI
KEPEGAWAIAN
Pasal 55
Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANINFORMASI, KOMUNIKASI KEPALA BADAN DAN KEHUMASAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANPELAPORAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGAN ANTAR MEDIADANPENDAPAT PELAYANANINFORMASI LEMBAGA DAN DOKUMENTASI SUB BIDANG HUBUNGANLEMBAGA ANALISIS MEDIA PELAYANAN PEMERINTAH INFORMASI SUB BIDANG HUBUNGAN ORGANISASI KEMASYA-PENERTIBANDAN RAKATAN PENGELOLAAN DISTRIBUSI PENDAPATUMUM HUBUNGANLUAR DOKUMENTASIDAN NEGERI PERPUSTAKAAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKOORDINASIPEMBANGUNAN KEPALA BADAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROPINSIJAWA TENGAH WILAYAHI. WILAYAH II DAN WILAYAH III SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN UMUM PROGRAM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SUB BIDANG HUBUNGANANTAR EKONOMI LEMBAGA PROPINSI SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARLEMBAGA SOSIAL BUDAYA DAN KABUPATEN/KOTA HUKUM PRASARANAFISIK KEMASYARAKATAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII:PERATURAN DAERAH PROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 TANGGAL:20JUNI2001 DAFTAR WILAYAH, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA BADANKOORDINASIPEMBANGUNANLINTASKABUPATEN/KOTAPROPINSIJAWATENGAH WILAYAHI, WILAYAH II DAN WILAYAH II NO WILAYAH TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH KERJA WILAYAHI PATI 1. KAB.PATI 2i3 KOTASEMARANG KAB.SEMARANG 4. KOTASALATIGA 5. KAB.KENDAL 6. KAB.DEMAK 7. KAB.GROBOGAN 8. KAB.KUDUS 9. KAB.JEPARA 10.KAB.REMBANG 11. KAB.BLORA WILAYAH II SURAKARTA KOTA SURAKARTA 2. KAB.BOYOLALI 3. KAB.SUKOHARJO KAB.KARANGANYAR KAB.SRAGEN KAB.KLATEN KAB.WONOGIRI KOTAMAGELANG KAB.MAGELANG 10. KAB.PURWOREJO 11.KAB.TEMANGGUNG 12.KAB.KEBUMEN 13.KAB.WONOSOBO WILAYAH IIII PURWOKERTO 1. KAB.BANYUMAS KAB.BREBES KOTATEGAL KAB.TEGAL 5. KAB.PEMALANG 6. KOTAPEKALONGAN 7. KAB.PEKALONGAN 8. KAB. BATANG 9. KAB.BANJARNEGARA 10.KAB.PURBALINGGA 11.KAB.CILACAP GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKEPEGAWAIAN DAERAH KEPALA BADAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN DAN MUTASIPEGAWAI UMUMKEPEGAWAIAN DOKUMENTASIDAN PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA PEGAWAI SUB BIDANG PERENCANAANDAN PENGANGKATANDAN KESEJAHTERAAN FORMASI KEPANGKATAN DANPELAPORAN SUBBIDANGLAYANAN PENDIDIKANDAN ADMINISTRASI KEDUDUKANHUKUMDAN SUBBIDANG PELATIHAN KEPEGAWAIAN PER-UU-AN DOKUMENTASI SUB BIDANG PEMIN-SUB BIDANG PEMBINA-DAHAN, PEMBER-ANDISIPLIN, PENGHAR-HENTIAN DANPENSIUN GAANDANTANDAJASA GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIV :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENDIDIKANDAN KEPALA BADAN PELATIHAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN HUBUNGAN UMUM KELOMPOK MASYARAKAT DAN JABATAN PERPUSTAKAAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN, PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN PENGKAJIAN DAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHAN FUNGSIONAL PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PERENCANAAN DIKLAT MANAJEMEN DIKLAT TEKNIS PROGRAM ADMINISTRASI KEDIKLATAN MONITORING, EVALUASI DIKLATKEPEMIMPINAN DIKLATTEKNIS DANPELAPORAN DASAR PEMERINTAHAN PROFESI SUB BIDANG PENGKA-SUB BIDANG DIKLAT SUB BIDANG BAHASA JIAN DAN PENGEM-DANINFORMATIKA BANGANDIKLAT MENENGAH PEMBANGUNAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANV:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENGELOLAANDAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEUANGAN KETATA UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI LAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN KAPASITAS PELATIHAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHANFUNGSIONAL KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PENGEMBA-SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEN-SUB BIDANG PENGENDALIAN NGAN SISTEM MANAJEMEN PENGKAJIAN DAMPAK DALIANPENCEMARAN KERUSAKANLAHAN AIR DAN LAUT SUBBIDANGPENGENDALIAN SUBBIDANGPENGEMBA-KONSERVASIDANKEANEKA-KELEMBAGAANDAN NGANPERANGKATDAN PENGENDALIAN RAGAMAN HAYATI SUMBERDAYA MANUSIA TEKNOLOGILINGKUNGAN PENCEMARANUDARA SUBBIDANG PENGENDALIAN SUB BIDANG PENGENDA-KERUSAKANLINGKUNGAN KEMITRAANLINGKUNGAN PENGAMANAN LIANLIMBAHPADATDAN PESISIRDANLAUT BAHANBERBAHAYA BERACUN SUB BIDANGPELESTARIAN LINGKUNGAN SUMBERDAYAAIR GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN KESATUAN BANGSA DAN KEPALABADAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGANANTAR KETAHANAN BANGSA PENGAMANANDAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA PENANGGULANGAN PERLINDUNGAN BENCANA MASYARAKAT SUB BIDANG PHUBUNGAN SUB BIDANG ANTARLEMBAGA KESATUAN BANGSA SARANA DAN PEMERINTAH PROPINSI KESIAGAAN PRASARANA SUB BIDANG PEMBER-DEMOKRATISASI DAYAAN SUMBER DAYA LEMBAGAMASYARAKAT MANUSIAPERLINDUNGAN SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARPARTAIPOLITIKDAN PEMILIHANUMUM GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADANPENANAMAN MODAL KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAMDAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PROMOSI KERJASAMA PENGKAJIAN DAN PENANAMAN MODAL PENGEMBANGAN SUB BIDANG PROMOSI SUB BIDANG SUB BIDANG PENGKAJIAN DALAMNEGERIDAN KERJASAMALUAR DAN PENGEMBANGAN LUAR NEGERI NEGERI POTENSIPASAR PELAYANANUMUM PENGENDALIANDAN KERJASAMA DALAM PENGAWASAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENGAWAS KEPALA BADAN TANGGAL:20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN UMUM DANEVALUASI BIDANG BIDANG APARATUR, SUB DINAS PEMERINTAHAN KESATUANBANGSA PEREKONOMIAN KEKAYAAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENDAPATAN DAN PERLINDUNGAN BUMD MASYARAKAT SUB BIDANG SUB BIDANG PERTANIAN, APARATUR INDUSTRIDAN KEKAYAAN DAERAH PENDIDIKAN PAJAK DAERAH PERTAMBANGAN SUBBIDANG SUB BIDANG RETRIBUSI SUB BIDANG PERHUBU-SUBBIDANG BADAN KESATUAN BANGSA DAERAH&PENDA-KEUANGAN NGAN, PERMUKIMAN& USAHA MILIK DAERAH DAN PERLINDUNG-KESEHATAN PATAN LAIN-LAIN ANMASYARAKAT PENGELOLAAN SUMBER AIR LINGKUNGAN HIDUP KHUSUS PERDAGANGAN SOSIALDAN KETENAGA KOPERASIDAN KERJAAN PARIWISATA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN BIMBINGAN MASSAL KEPALA BADAN KETAHANANPANGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAANDAN SARANA SUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEM-SUBBIDANGRAWAN PEMBINAAN TEKNOLOGI PENGEMBANGANMUTU BANGAN DISTRIBUSIDAN PANGAN, KEAMANAN DAN HASIL POLA DISTRIBUSI MUTU PANGAN PEMASARAN SARANAPRODUKSIDAN SARANADANPRASARANA POLAKONSUMSI PERMODALAN MASYARAKAT KELEMBAGAAN PENGELOLAANHASIL PENGADAANDAN CADANGANPANGAN SISTEMINFORMASI PENGEMBANGANUSAHA GUBERNUR JAWA TENGAH KEMITRAAN Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENELITIAN DAN KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PENGEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PRO-SUB BAGIAN GRAM, DOKUMENTASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANINFORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEMERINTAHAN SOSIAL BUDAYA EKONOMI DAN TEKNOLOGI GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL:20JUNI2001 BADANPERENCANAAN KEPALA BADAN PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK RFNCANAKFGIATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAAN DAN SARANASUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG PERTANIAN PENDIDIKANDAN SUMBER DAYA AIR MONITORING DAN MENTALSPIRITUAL EVALUASIEKONOMI SUB BIDANG MONITORING INDUSTRI, PERTAMBANGAN KESEJAHTERAANSOSIAL PERHUBUNGAN DANEVALUASIPEMERIN-DAN ENERGI TAHAN&SOSIAL BUDAYA SUB BIDANGTATARUANG SUBBIDANGMONITORING PERDAGANGAN, KOPERASI PEMERINTAHAN DANPENGEMBANGAN DANEVALUASIPRASARANA DAN PARIWISATA WILAYAH SUB BIDANGKEUANGAN SUBBIDANGKEPEN-SUB BIDANGPENGEMBANG-DAERAHDANPENGEM-DUDUKANDANPEMBER-LINGKUNGANHIDUPDAN ANDATADANSISTEM BANGAN DUNIA USAHA DAYAANPEREMPUAN KELAUTAN INFORMASIPERENCANAAN GUBERNURJAWATENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN ARSIP DAERAH KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM EVALUASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG AKUISISIDAN PENYIMPANAN, PEMBINAAN, PENYULUHAN, LAYANAN PENGOLAHAN PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN DAN DAN KERJASAMA PELESTARIAN PENGAWASAN SUB BIDANG AKUISISI PEMELIHARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYULUHAN PEMBINAANDAN LAYANAN KERJASAMA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXIIl:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PEMBERDAYAAN KEPALA BADAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN TATA USAHA DAN KELOMPOK RUMAH TANGGA JABATAN FUNGSIONAL BIDANG BIDANG PENGEMBANGAN KESWADAYAAN SUMBER DAYAALAM, PEMBERDAYAAN PEREM-LINGKUNGANDAN PUAN, ANAK DAN TEKNOLOGITEPATGUNA REMAJA SUB BIDANG SUB BIDANG PEMANFA-KELMBAGAAN ATANDANPENGELO-LAAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ALAM PEREMPUAN SOSIAL BUDAYA SUB BIDANG PENDAYAGU-PEMBERDAYAANANAK NAANPERUMAHANDAN DANREMAJA LINGKUNGAN USAHA EKONOMI SUBBIDANGPEMASYARA-KATANDANPEMANFAATAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. SUMBER DAYA MARDIYANTO
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 56
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur ;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANINFORMASI, KOMUNIKASI KEPALA BADAN DAN KEHUMASAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANPELAPORAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGAN ANTAR MEDIADANPENDAPAT PELAYANANINFORMASI LEMBAGA DAN DOKUMENTASI SUB BIDANG HUBUNGANLEMBAGA ANALISIS MEDIA PELAYANAN PEMERINTAH INFORMASI SUB BIDANG HUBUNGAN ORGANISASI KEMASYA-PENERTIBANDAN RAKATAN PENGELOLAAN DISTRIBUSI PENDAPATUMUM HUBUNGANLUAR DOKUMENTASIDAN NEGERI PERPUSTAKAAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKOORDINASIPEMBANGUNAN KEPALA BADAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROPINSIJAWA TENGAH WILAYAHI. WILAYAH II DAN WILAYAH III SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN UMUM PROGRAM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SUB BIDANG HUBUNGANANTAR EKONOMI LEMBAGA PROPINSI SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARLEMBAGA SOSIAL BUDAYA DAN KABUPATEN/KOTA HUKUM PRASARANAFISIK KEMASYARAKATAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII:PERATURAN DAERAH PROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 TANGGAL:20JUNI2001 DAFTAR WILAYAH, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA BADANKOORDINASIPEMBANGUNANLINTASKABUPATEN/KOTAPROPINSIJAWATENGAH WILAYAHI, WILAYAH II DAN WILAYAH II NO WILAYAH TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH KERJA WILAYAHI PATI 1. KAB.PATI 2i3 KOTASEMARANG KAB.SEMARANG 4. KOTASALATIGA 5. KAB.KENDAL 6. KAB.DEMAK 7. KAB.GROBOGAN 8. KAB.KUDUS 9. KAB.JEPARA 10.KAB.REMBANG 11. KAB.BLORA WILAYAH II SURAKARTA KOTA SURAKARTA 2. KAB.BOYOLALI 3. KAB.SUKOHARJO KAB.KARANGANYAR KAB.SRAGEN KAB.KLATEN KAB.WONOGIRI KOTAMAGELANG KAB.MAGELANG 10. KAB.PURWOREJO 11.KAB.TEMANGGUNG 12.KAB.KEBUMEN 13.KAB.WONOSOBO WILAYAH IIII PURWOKERTO 1. KAB.BANYUMAS KAB.BREBES KOTATEGAL KAB.TEGAL 5. KAB.PEMALANG 6. KOTAPEKALONGAN 7. KAB.PEKALONGAN 8. KAB. BATANG 9. KAB.BANJARNEGARA 10.KAB.PURBALINGGA 11.KAB.CILACAP GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKEPEGAWAIAN DAERAH KEPALA BADAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN DAN MUTASIPEGAWAI UMUMKEPEGAWAIAN DOKUMENTASIDAN PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA PEGAWAI SUB BIDANG PERENCANAANDAN PENGANGKATANDAN KESEJAHTERAAN FORMASI KEPANGKATAN DANPELAPORAN SUBBIDANGLAYANAN PENDIDIKANDAN ADMINISTRASI KEDUDUKANHUKUMDAN SUBBIDANG PELATIHAN KEPEGAWAIAN PER-UU-AN DOKUMENTASI SUB BIDANG PEMIN-SUB BIDANG PEMBINA-DAHAN, PEMBER-ANDISIPLIN, PENGHAR-HENTIAN DANPENSIUN GAANDANTANDAJASA GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIV :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENDIDIKANDAN KEPALA BADAN PELATIHAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN HUBUNGAN UMUM KELOMPOK MASYARAKAT DAN JABATAN PERPUSTAKAAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN, PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN PENGKAJIAN DAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHAN FUNGSIONAL PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PERENCANAAN DIKLAT MANAJEMEN DIKLAT TEKNIS PROGRAM ADMINISTRASI KEDIKLATAN MONITORING, EVALUASI DIKLATKEPEMIMPINAN DIKLATTEKNIS DANPELAPORAN DASAR PEMERINTAHAN PROFESI SUB BIDANG PENGKA-SUB BIDANG DIKLAT SUB BIDANG BAHASA JIAN DAN PENGEM-DANINFORMATIKA BANGANDIKLAT MENENGAH PEMBANGUNAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANV:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENGELOLAANDAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEUANGAN KETATA UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI LAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN KAPASITAS PELATIHAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHANFUNGSIONAL KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PENGEMBA-SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEN-SUB BIDANG PENGENDALIAN NGAN SISTEM MANAJEMEN PENGKAJIAN DAMPAK DALIANPENCEMARAN KERUSAKANLAHAN AIR DAN LAUT SUBBIDANGPENGENDALIAN SUBBIDANGPENGEMBA-KONSERVASIDANKEANEKA-KELEMBAGAANDAN NGANPERANGKATDAN PENGENDALIAN RAGAMAN HAYATI SUMBERDAYA MANUSIA TEKNOLOGILINGKUNGAN PENCEMARANUDARA SUBBIDANG PENGENDALIAN SUB BIDANG PENGENDA-KERUSAKANLINGKUNGAN KEMITRAANLINGKUNGAN PENGAMANAN LIANLIMBAHPADATDAN PESISIRDANLAUT BAHANBERBAHAYA BERACUN SUB BIDANGPELESTARIAN LINGKUNGAN SUMBERDAYAAIR GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN KESATUAN BANGSA DAN KEPALABADAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGANANTAR KETAHANAN BANGSA PENGAMANANDAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA PENANGGULANGAN PERLINDUNGAN BENCANA MASYARAKAT SUB BIDANG PHUBUNGAN SUB BIDANG ANTARLEMBAGA KESATUAN BANGSA SARANA DAN PEMERINTAH PROPINSI KESIAGAAN PRASARANA SUB BIDANG PEMBER-DEMOKRATISASI DAYAAN SUMBER DAYA LEMBAGAMASYARAKAT MANUSIAPERLINDUNGAN SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARPARTAIPOLITIKDAN PEMILIHANUMUM GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADANPENANAMAN MODAL KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAMDAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PROMOSI KERJASAMA PENGKAJIAN DAN PENANAMAN MODAL PENGEMBANGAN SUB BIDANG PROMOSI SUB BIDANG SUB BIDANG PENGKAJIAN DALAMNEGERIDAN KERJASAMALUAR DAN PENGEMBANGAN LUAR NEGERI NEGERI POTENSIPASAR PELAYANANUMUM PENGENDALIANDAN KERJASAMA DALAM PENGAWASAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENGAWAS KEPALA BADAN TANGGAL:20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN UMUM DANEVALUASI BIDANG BIDANG APARATUR, SUB DINAS PEMERINTAHAN KESATUANBANGSA PEREKONOMIAN KEKAYAAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENDAPATAN DAN PERLINDUNGAN BUMD MASYARAKAT SUB BIDANG SUB BIDANG PERTANIAN, APARATUR INDUSTRIDAN KEKAYAAN DAERAH PENDIDIKAN PAJAK DAERAH PERTAMBANGAN SUBBIDANG SUB BIDANG RETRIBUSI SUB BIDANG PERHUBU-SUBBIDANG BADAN KESATUAN BANGSA DAERAH&PENDA-KEUANGAN NGAN, PERMUKIMAN& USAHA MILIK DAERAH DAN PERLINDUNG-KESEHATAN PATAN LAIN-LAIN ANMASYARAKAT PENGELOLAAN SUMBER AIR LINGKUNGAN HIDUP KHUSUS PERDAGANGAN SOSIALDAN KETENAGA KOPERASIDAN KERJAAN PARIWISATA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN BIMBINGAN MASSAL KEPALA BADAN KETAHANANPANGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAANDAN SARANA SUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEM-SUBBIDANGRAWAN PEMBINAAN TEKNOLOGI PENGEMBANGANMUTU BANGAN DISTRIBUSIDAN PANGAN, KEAMANAN DAN HASIL POLA DISTRIBUSI MUTU PANGAN PEMASARAN SARANAPRODUKSIDAN SARANADANPRASARANA POLAKONSUMSI PERMODALAN MASYARAKAT KELEMBAGAAN PENGELOLAANHASIL PENGADAANDAN CADANGANPANGAN SISTEMINFORMASI PENGEMBANGANUSAHA GUBERNUR JAWA TENGAH KEMITRAAN Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENELITIAN DAN KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PENGEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PRO-SUB BAGIAN GRAM, DOKUMENTASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANINFORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEMERINTAHAN SOSIAL BUDAYA EKONOMI DAN TEKNOLOGI GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL:20JUNI2001 BADANPERENCANAAN KEPALA BADAN PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK RFNCANAKFGIATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAAN DAN SARANASUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG PERTANIAN PENDIDIKANDAN SUMBER DAYA AIR MONITORING DAN MENTALSPIRITUAL EVALUASIEKONOMI SUB BIDANG MONITORING INDUSTRI, PERTAMBANGAN KESEJAHTERAANSOSIAL PERHUBUNGAN DANEVALUASIPEMERIN-DAN ENERGI TAHAN&SOSIAL BUDAYA SUB BIDANGTATARUANG SUBBIDANGMONITORING PERDAGANGAN, KOPERASI PEMERINTAHAN DANPENGEMBANGAN DANEVALUASIPRASARANA DAN PARIWISATA WILAYAH SUB BIDANGKEUANGAN SUBBIDANGKEPEN-SUB BIDANGPENGEMBANG-DAERAHDANPENGEM-DUDUKANDANPEMBER-LINGKUNGANHIDUPDAN ANDATADANSISTEM BANGAN DUNIA USAHA DAYAANPEREMPUAN KELAUTAN INFORMASIPERENCANAAN GUBERNURJAWATENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN ARSIP DAERAH KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM EVALUASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG AKUISISIDAN PENYIMPANAN, PEMBINAAN, PENYULUHAN, LAYANAN PENGOLAHAN PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN DAN DAN KERJASAMA PELESTARIAN PENGAWASAN SUB BIDANG AKUISISI PEMELIHARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYULUHAN PEMBINAANDAN LAYANAN KERJASAMA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXIIl:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PEMBERDAYAAN KEPALA BADAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN TATA USAHA DAN KELOMPOK RUMAH TANGGA JABATAN FUNGSIONAL BIDANG BIDANG PENGEMBANGAN KESWADAYAAN SUMBER DAYAALAM, PEMBERDAYAAN PEREM-LINGKUNGANDAN PUAN, ANAK DAN TEKNOLOGITEPATGUNA REMAJA SUB BIDANG SUB BIDANG PEMANFA-KELMBAGAAN ATANDANPENGELO-LAAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ALAM PEREMPUAN SOSIAL BUDAYA SUB BIDANG PENDAYAGU-PEMBERDAYAANANAK NAANPERUMAHANDAN DANREMAJA LINGKUNGAN USAHA EKONOMI SUBBIDANGPEMASYARA-KATANDANPEMANFAATAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. SUMBER DAYA MARDIYANTO
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
1.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Organisasi Dan Tatakerja Pendidikan Dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
3.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tatakerja Badan Peren-canaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
4.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1993 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANINFORMASI, KOMUNIKASI KEPALA BADAN DAN KEHUMASAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANPELAPORAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGAN ANTAR MEDIADANPENDAPAT PELAYANANINFORMASI LEMBAGA DAN DOKUMENTASI SUB BIDANG HUBUNGANLEMBAGA ANALISIS MEDIA PELAYANAN PEMERINTAH INFORMASI SUB BIDANG HUBUNGAN ORGANISASI KEMASYA-PENERTIBANDAN RAKATAN PENGELOLAAN DISTRIBUSI PENDAPATUMUM HUBUNGANLUAR DOKUMENTASIDAN NEGERI PERPUSTAKAAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKOORDINASIPEMBANGUNAN KEPALA BADAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROPINSIJAWA TENGAH WILAYAHI. WILAYAH II DAN WILAYAH III SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN UMUM PROGRAM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SUB BIDANG HUBUNGANANTAR EKONOMI LEMBAGA PROPINSI SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARLEMBAGA SOSIAL BUDAYA DAN KABUPATEN/KOTA HUKUM PRASARANAFISIK KEMASYARAKATAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII:PERATURAN DAERAH PROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 TANGGAL:20JUNI2001 DAFTAR WILAYAH, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA BADANKOORDINASIPEMBANGUNANLINTASKABUPATEN/KOTAPROPINSIJAWATENGAH WILAYAHI, WILAYAH II DAN WILAYAH II NO WILAYAH TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH KERJA WILAYAHI PATI 1. KAB.PATI 2i3 KOTASEMARANG KAB.SEMARANG 4. KOTASALATIGA 5. KAB.KENDAL 6. KAB.DEMAK 7. KAB.GROBOGAN 8. KAB.KUDUS 9. KAB.JEPARA 10.KAB.REMBANG 11. KAB.BLORA WILAYAH II SURAKARTA KOTA SURAKARTA 2. KAB.BOYOLALI 3. KAB.SUKOHARJO KAB.KARANGANYAR KAB.SRAGEN KAB.KLATEN KAB.WONOGIRI KOTAMAGELANG KAB.MAGELANG 10. KAB.PURWOREJO 11.KAB.TEMANGGUNG 12.KAB.KEBUMEN 13.KAB.WONOSOBO WILAYAH IIII PURWOKERTO 1. KAB.BANYUMAS KAB.BREBES KOTATEGAL KAB.TEGAL 5. KAB.PEMALANG 6. KOTAPEKALONGAN 7. KAB.PEKALONGAN 8. KAB. BATANG 9. KAB.BANJARNEGARA 10.KAB.PURBALINGGA 11.KAB.CILACAP GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKEPEGAWAIAN DAERAH KEPALA BADAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN DAN MUTASIPEGAWAI UMUMKEPEGAWAIAN DOKUMENTASIDAN PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA PEGAWAI SUB BIDANG PERENCANAANDAN PENGANGKATANDAN KESEJAHTERAAN FORMASI KEPANGKATAN DANPELAPORAN SUBBIDANGLAYANAN PENDIDIKANDAN ADMINISTRASI KEDUDUKANHUKUMDAN SUBBIDANG PELATIHAN KEPEGAWAIAN PER-UU-AN DOKUMENTASI SUB BIDANG PEMIN-SUB BIDANG PEMBINA-DAHAN, PEMBER-ANDISIPLIN, PENGHAR-HENTIAN DANPENSIUN GAANDANTANDAJASA GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIV :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENDIDIKANDAN KEPALA BADAN PELATIHAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN HUBUNGAN UMUM KELOMPOK MASYARAKAT DAN JABATAN PERPUSTAKAAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN, PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN PENGKAJIAN DAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHAN FUNGSIONAL PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PERENCANAAN DIKLAT MANAJEMEN DIKLAT TEKNIS PROGRAM ADMINISTRASI KEDIKLATAN MONITORING, EVALUASI DIKLATKEPEMIMPINAN DIKLATTEKNIS DANPELAPORAN DASAR PEMERINTAHAN PROFESI SUB BIDANG PENGKA-SUB BIDANG DIKLAT SUB BIDANG BAHASA JIAN DAN PENGEM-DANINFORMATIKA BANGANDIKLAT MENENGAH PEMBANGUNAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANV:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENGELOLAANDAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEUANGAN KETATA UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI LAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN KAPASITAS PELATIHAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHANFUNGSIONAL KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PENGEMBA-SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEN-SUB BIDANG PENGENDALIAN NGAN SISTEM MANAJEMEN PENGKAJIAN DAMPAK DALIANPENCEMARAN KERUSAKANLAHAN AIR DAN LAUT SUBBIDANGPENGENDALIAN SUBBIDANGPENGEMBA-KONSERVASIDANKEANEKA-KELEMBAGAANDAN NGANPERANGKATDAN PENGENDALIAN RAGAMAN HAYATI SUMBERDAYA MANUSIA TEKNOLOGILINGKUNGAN PENCEMARANUDARA SUBBIDANG PENGENDALIAN SUB BIDANG PENGENDA-KERUSAKANLINGKUNGAN KEMITRAANLINGKUNGAN PENGAMANAN LIANLIMBAHPADATDAN PESISIRDANLAUT BAHANBERBAHAYA BERACUN SUB BIDANGPELESTARIAN LINGKUNGAN SUMBERDAYAAIR GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN KESATUAN BANGSA DAN KEPALABADAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGANANTAR KETAHANAN BANGSA PENGAMANANDAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA PENANGGULANGAN PERLINDUNGAN BENCANA MASYARAKAT SUB BIDANG PHUBUNGAN SUB BIDANG ANTARLEMBAGA KESATUAN BANGSA SARANA DAN PEMERINTAH PROPINSI KESIAGAAN PRASARANA SUB BIDANG PEMBER-DEMOKRATISASI DAYAAN SUMBER DAYA LEMBAGAMASYARAKAT MANUSIAPERLINDUNGAN SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARPARTAIPOLITIKDAN PEMILIHANUMUM GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADANPENANAMAN MODAL KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAMDAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PROMOSI KERJASAMA PENGKAJIAN DAN PENANAMAN MODAL PENGEMBANGAN SUB BIDANG PROMOSI SUB BIDANG SUB BIDANG PENGKAJIAN DALAMNEGERIDAN KERJASAMALUAR DAN PENGEMBANGAN LUAR NEGERI NEGERI POTENSIPASAR PELAYANANUMUM PENGENDALIANDAN KERJASAMA DALAM PENGAWASAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENGAWAS KEPALA BADAN TANGGAL:20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN UMUM DANEVALUASI BIDANG BIDANG APARATUR, SUB DINAS PEMERINTAHAN KESATUANBANGSA PEREKONOMIAN KEKAYAAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENDAPATAN DAN PERLINDUNGAN BUMD MASYARAKAT SUB BIDANG SUB BIDANG PERTANIAN, APARATUR INDUSTRIDAN KEKAYAAN DAERAH PENDIDIKAN PAJAK DAERAH PERTAMBANGAN SUBBIDANG SUB BIDANG RETRIBUSI SUB BIDANG PERHUBU-SUBBIDANG BADAN KESATUAN BANGSA DAERAH&PENDA-KEUANGAN NGAN, PERMUKIMAN& USAHA MILIK DAERAH DAN PERLINDUNG-KESEHATAN PATAN LAIN-LAIN ANMASYARAKAT PENGELOLAAN SUMBER AIR LINGKUNGAN HIDUP KHUSUS PERDAGANGAN SOSIALDAN KETENAGA KOPERASIDAN KERJAAN PARIWISATA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN BIMBINGAN MASSAL KEPALA BADAN KETAHANANPANGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAANDAN SARANA SUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEM-SUBBIDANGRAWAN PEMBINAAN TEKNOLOGI PENGEMBANGANMUTU BANGAN DISTRIBUSIDAN PANGAN, KEAMANAN DAN HASIL POLA DISTRIBUSI MUTU PANGAN PEMASARAN SARANAPRODUKSIDAN SARANADANPRASARANA POLAKONSUMSI PERMODALAN MASYARAKAT KELEMBAGAAN PENGELOLAANHASIL PENGADAANDAN CADANGANPANGAN SISTEMINFORMASI PENGEMBANGANUSAHA GUBERNUR JAWA TENGAH KEMITRAAN Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENELITIAN DAN KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PENGEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PRO-SUB BAGIAN GRAM, DOKUMENTASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANINFORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEMERINTAHAN SOSIAL BUDAYA EKONOMI DAN TEKNOLOGI GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL:20JUNI2001 BADANPERENCANAAN KEPALA BADAN PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK RFNCANAKFGIATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAAN DAN SARANASUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG PERTANIAN PENDIDIKANDAN SUMBER DAYA AIR MONITORING DAN MENTALSPIRITUAL EVALUASIEKONOMI SUB BIDANG MONITORING INDUSTRI, PERTAMBANGAN KESEJAHTERAANSOSIAL PERHUBUNGAN DANEVALUASIPEMERIN-DAN ENERGI TAHAN&SOSIAL BUDAYA SUB BIDANGTATARUANG SUBBIDANGMONITORING PERDAGANGAN, KOPERASI PEMERINTAHAN DANPENGEMBANGAN DANEVALUASIPRASARANA DAN PARIWISATA WILAYAH SUB BIDANGKEUANGAN SUBBIDANGKEPEN-SUB BIDANGPENGEMBANG-DAERAHDANPENGEM-DUDUKANDANPEMBER-LINGKUNGANHIDUPDAN ANDATADANSISTEM BANGAN DUNIA USAHA DAYAANPEREMPUAN KELAUTAN INFORMASIPERENCANAAN GUBERNURJAWATENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN ARSIP DAERAH KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM EVALUASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG AKUISISIDAN PENYIMPANAN, PEMBINAAN, PENYULUHAN, LAYANAN PENGOLAHAN PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN DAN DAN KERJASAMA PELESTARIAN PENGAWASAN SUB BIDANG AKUISISI PEMELIHARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYULUHAN PEMBINAANDAN LAYANAN KERJASAMA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXIIl:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PEMBERDAYAAN KEPALA BADAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN TATA USAHA DAN KELOMPOK RUMAH TANGGA JABATAN FUNGSIONAL BIDANG BIDANG PENGEMBANGAN KESWADAYAAN SUMBER DAYAALAM, PEMBERDAYAAN PEREM-LINGKUNGANDAN PUAN, ANAK DAN TEKNOLOGITEPATGUNA REMAJA SUB BIDANG SUB BIDANG PEMANFA-KELMBAGAAN ATANDANPENGELO-LAAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ALAM PEREMPUAN SOSIAL BUDAYA SUB BIDANG PENDAYAGU-PEMBERDAYAANANAK NAANPERUMAHANDAN DANREMAJA LINGKUNGAN USAHA EKONOMI SUBBIDANGPEMASYARA-KATANDANPEMANFAATAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. SUMBER DAYA MARDIYANTO
Pasal 58
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANINFORMASI, KOMUNIKASI KEPALA BADAN DAN KEHUMASAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANPELAPORAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGAN ANTAR MEDIADANPENDAPAT PELAYANANINFORMASI LEMBAGA DAN DOKUMENTASI SUB BIDANG HUBUNGANLEMBAGA ANALISIS MEDIA PELAYANAN PEMERINTAH INFORMASI SUB BIDANG HUBUNGAN ORGANISASI KEMASYA-PENERTIBANDAN RAKATAN PENGELOLAAN DISTRIBUSI PENDAPATUMUM HUBUNGANLUAR DOKUMENTASIDAN NEGERI PERPUSTAKAAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKOORDINASIPEMBANGUNAN KEPALA BADAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROPINSIJAWA TENGAH WILAYAHI. WILAYAH II DAN WILAYAH III SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN UMUM PROGRAM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SUB BIDANG HUBUNGANANTAR EKONOMI LEMBAGA PROPINSI SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARLEMBAGA SOSIAL BUDAYA DAN KABUPATEN/KOTA HUKUM PRASARANAFISIK KEMASYARAKATAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII:PERATURAN DAERAH PROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 TANGGAL:20JUNI2001 DAFTAR WILAYAH, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA BADANKOORDINASIPEMBANGUNANLINTASKABUPATEN/KOTAPROPINSIJAWATENGAH WILAYAHI, WILAYAH II DAN WILAYAH II NO WILAYAH TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH KERJA WILAYAHI PATI 1. KAB.PATI 2i3 KOTASEMARANG KAB.SEMARANG 4. KOTASALATIGA 5. KAB.KENDAL 6. KAB.DEMAK 7. KAB.GROBOGAN 8. KAB.KUDUS 9. KAB.JEPARA 10.KAB.REMBANG 11. KAB.BLORA WILAYAH II SURAKARTA KOTA SURAKARTA 2. KAB.BOYOLALI 3. KAB.SUKOHARJO KAB.KARANGANYAR KAB.SRAGEN KAB.KLATEN KAB.WONOGIRI KOTAMAGELANG KAB.MAGELANG 10. KAB.PURWOREJO 11.KAB.TEMANGGUNG 12.KAB.KEBUMEN 13.KAB.WONOSOBO WILAYAH IIII PURWOKERTO 1. KAB.BANYUMAS KAB.BREBES KOTATEGAL KAB.TEGAL 5. KAB.PEMALANG 6. KOTAPEKALONGAN 7. KAB.PEKALONGAN 8. KAB. BATANG 9. KAB.BANJARNEGARA 10.KAB.PURBALINGGA 11.KAB.CILACAP GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKEPEGAWAIAN DAERAH KEPALA BADAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN DAN MUTASIPEGAWAI UMUMKEPEGAWAIAN DOKUMENTASIDAN PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA PEGAWAI SUB BIDANG PERENCANAANDAN PENGANGKATANDAN KESEJAHTERAAN FORMASI KEPANGKATAN DANPELAPORAN SUBBIDANGLAYANAN PENDIDIKANDAN ADMINISTRASI KEDUDUKANHUKUMDAN SUBBIDANG PELATIHAN KEPEGAWAIAN PER-UU-AN DOKUMENTASI SUB BIDANG PEMIN-SUB BIDANG PEMBINA-DAHAN, PEMBER-ANDISIPLIN, PENGHAR-HENTIAN DANPENSIUN GAANDANTANDAJASA GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIV :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENDIDIKANDAN KEPALA BADAN PELATIHAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN HUBUNGAN UMUM KELOMPOK MASYARAKAT DAN JABATAN PERPUSTAKAAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN, PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN PENGKAJIAN DAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHAN FUNGSIONAL PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PERENCANAAN DIKLAT MANAJEMEN DIKLAT TEKNIS PROGRAM ADMINISTRASI KEDIKLATAN MONITORING, EVALUASI DIKLATKEPEMIMPINAN DIKLATTEKNIS DANPELAPORAN DASAR PEMERINTAHAN PROFESI SUB BIDANG PENGKA-SUB BIDANG DIKLAT SUB BIDANG BAHASA JIAN DAN PENGEM-DANINFORMATIKA BANGANDIKLAT MENENGAH PEMBANGUNAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANV:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENGELOLAANDAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEUANGAN KETATA UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI LAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN KAPASITAS PELATIHAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHANFUNGSIONAL KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PENGEMBA-SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEN-SUB BIDANG PENGENDALIAN NGAN SISTEM MANAJEMEN PENGKAJIAN DAMPAK DALIANPENCEMARAN KERUSAKANLAHAN AIR DAN LAUT SUBBIDANGPENGENDALIAN SUBBIDANGPENGEMBA-KONSERVASIDANKEANEKA-KELEMBAGAANDAN NGANPERANGKATDAN PENGENDALIAN RAGAMAN HAYATI SUMBERDAYA MANUSIA TEKNOLOGILINGKUNGAN PENCEMARANUDARA SUBBIDANG PENGENDALIAN SUB BIDANG PENGENDA-KERUSAKANLINGKUNGAN KEMITRAANLINGKUNGAN PENGAMANAN LIANLIMBAHPADATDAN PESISIRDANLAUT BAHANBERBAHAYA BERACUN SUB BIDANGPELESTARIAN LINGKUNGAN SUMBERDAYAAIR GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN KESATUAN BANGSA DAN KEPALABADAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGANANTAR KETAHANAN BANGSA PENGAMANANDAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA PENANGGULANGAN PERLINDUNGAN BENCANA MASYARAKAT SUB BIDANG PHUBUNGAN SUB BIDANG ANTARLEMBAGA KESATUAN BANGSA SARANA DAN PEMERINTAH PROPINSI KESIAGAAN PRASARANA SUB BIDANG PEMBER-DEMOKRATISASI DAYAAN SUMBER DAYA LEMBAGAMASYARAKAT MANUSIAPERLINDUNGAN SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARPARTAIPOLITIKDAN PEMILIHANUMUM GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADANPENANAMAN MODAL KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAMDAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PROMOSI KERJASAMA PENGKAJIAN DAN PENANAMAN MODAL PENGEMBANGAN SUB BIDANG PROMOSI SUB BIDANG SUB BIDANG PENGKAJIAN DALAMNEGERIDAN KERJASAMALUAR DAN PENGEMBANGAN LUAR NEGERI NEGERI POTENSIPASAR PELAYANANUMUM PENGENDALIANDAN KERJASAMA DALAM PENGAWASAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENGAWAS KEPALA BADAN TANGGAL:20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN UMUM DANEVALUASI BIDANG BIDANG APARATUR, SUB DINAS PEMERINTAHAN KESATUANBANGSA PEREKONOMIAN KEKAYAAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENDAPATAN DAN PERLINDUNGAN BUMD MASYARAKAT SUB BIDANG SUB BIDANG PERTANIAN, APARATUR INDUSTRIDAN KEKAYAAN DAERAH PENDIDIKAN PAJAK DAERAH PERTAMBANGAN SUBBIDANG SUB BIDANG RETRIBUSI SUB BIDANG PERHUBU-SUBBIDANG BADAN KESATUAN BANGSA DAERAH&PENDA-KEUANGAN NGAN, PERMUKIMAN& USAHA MILIK DAERAH DAN PERLINDUNG-KESEHATAN PATAN LAIN-LAIN ANMASYARAKAT PENGELOLAAN SUMBER AIR LINGKUNGAN HIDUP KHUSUS PERDAGANGAN SOSIALDAN KETENAGA KOPERASIDAN KERJAAN PARIWISATA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN BIMBINGAN MASSAL KEPALA BADAN KETAHANANPANGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAANDAN SARANA SUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEM-SUBBIDANGRAWAN PEMBINAAN TEKNOLOGI PENGEMBANGANMUTU BANGAN DISTRIBUSIDAN PANGAN, KEAMANAN DAN HASIL POLA DISTRIBUSI MUTU PANGAN PEMASARAN SARANAPRODUKSIDAN SARANADANPRASARANA POLAKONSUMSI PERMODALAN MASYARAKAT KELEMBAGAAN PENGELOLAANHASIL PENGADAANDAN CADANGANPANGAN SISTEMINFORMASI PENGEMBANGANUSAHA GUBERNUR JAWA TENGAH KEMITRAAN Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENELITIAN DAN KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PENGEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PRO-SUB BAGIAN GRAM, DOKUMENTASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANINFORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEMERINTAHAN SOSIAL BUDAYA EKONOMI DAN TEKNOLOGI GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL:20JUNI2001 BADANPERENCANAAN KEPALA BADAN PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK RFNCANAKFGIATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAAN DAN SARANASUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG PERTANIAN PENDIDIKANDAN SUMBER DAYA AIR MONITORING DAN MENTALSPIRITUAL EVALUASIEKONOMI SUB BIDANG MONITORING INDUSTRI, PERTAMBANGAN KESEJAHTERAANSOSIAL PERHUBUNGAN DANEVALUASIPEMERIN-DAN ENERGI TAHAN&SOSIAL BUDAYA SUB BIDANGTATARUANG SUBBIDANGMONITORING PERDAGANGAN, KOPERASI PEMERINTAHAN DANPENGEMBANGAN DANEVALUASIPRASARANA DAN PARIWISATA WILAYAH SUB BIDANGKEUANGAN SUBBIDANGKEPEN-SUB BIDANGPENGEMBANG-DAERAHDANPENGEM-DUDUKANDANPEMBER-LINGKUNGANHIDUPDAN ANDATADANSISTEM BANGAN DUNIA USAHA DAYAANPEREMPUAN KELAUTAN INFORMASIPERENCANAAN GUBERNURJAWATENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN ARSIP DAERAH KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM EVALUASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG AKUISISIDAN PENYIMPANAN, PEMBINAAN, PENYULUHAN, LAYANAN PENGOLAHAN PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN DAN DAN KERJASAMA PELESTARIAN PENGAWASAN SUB BIDANG AKUISISI PEMELIHARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYULUHAN PEMBINAANDAN LAYANAN KERJASAMA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXIIl:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PEMBERDAYAAN KEPALA BADAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN TATA USAHA DAN KELOMPOK RUMAH TANGGA JABATAN FUNGSIONAL BIDANG BIDANG PENGEMBANGAN KESWADAYAAN SUMBER DAYAALAM, PEMBERDAYAAN PEREM-LINGKUNGANDAN PUAN, ANAK DAN TEKNOLOGITEPATGUNA REMAJA SUB BIDANG SUB BIDANG PEMANFA-KELMBAGAAN ATANDANPENGELO-LAAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ALAM PEREMPUAN SOSIAL BUDAYA SUB BIDANG PENDAYAGU-PEMBERDAYAANANAK NAANPERUMAHANDAN DANREMAJA LINGKUNGAN USAHA EKONOMI SUBBIDANGPEMASYARA-KATANDANPEMANFAATAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. SUMBER DAYA MARDIYANTO
Pasal 59
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANINFORMASI, KOMUNIKASI KEPALA BADAN DAN KEHUMASAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANPELAPORAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGAN ANTAR MEDIADANPENDAPAT PELAYANANINFORMASI LEMBAGA DAN DOKUMENTASI SUB BIDANG HUBUNGANLEMBAGA ANALISIS MEDIA PELAYANAN PEMERINTAH INFORMASI SUB BIDANG HUBUNGAN ORGANISASI KEMASYA-PENERTIBANDAN RAKATAN PENGELOLAAN DISTRIBUSI PENDAPATUMUM HUBUNGANLUAR DOKUMENTASIDAN NEGERI PERPUSTAKAAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKOORDINASIPEMBANGUNAN KEPALA BADAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROPINSIJAWA TENGAH WILAYAHI. WILAYAH II DAN WILAYAH III SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN UMUM PROGRAM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SUB BIDANG HUBUNGANANTAR EKONOMI LEMBAGA PROPINSI SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARLEMBAGA SOSIAL BUDAYA DAN KABUPATEN/KOTA HUKUM PRASARANAFISIK KEMASYARAKATAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII:PERATURAN DAERAH PROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 TANGGAL:20JUNI2001 DAFTAR WILAYAH, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA BADANKOORDINASIPEMBANGUNANLINTASKABUPATEN/KOTAPROPINSIJAWATENGAH WILAYAHI, WILAYAH II DAN WILAYAH II NO WILAYAH TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH KERJA WILAYAHI PATI 1. KAB.PATI 2i3 KOTASEMARANG KAB.SEMARANG 4. KOTASALATIGA 5. KAB.KENDAL 6. KAB.DEMAK 7. KAB.GROBOGAN 8. KAB.KUDUS 9. KAB.JEPARA 10.KAB.REMBANG 11. KAB.BLORA WILAYAH II SURAKARTA KOTA SURAKARTA 2. KAB.BOYOLALI 3. KAB.SUKOHARJO KAB.KARANGANYAR KAB.SRAGEN KAB.KLATEN KAB.WONOGIRI KOTAMAGELANG KAB.MAGELANG 10. KAB.PURWOREJO 11.KAB.TEMANGGUNG 12.KAB.KEBUMEN 13.KAB.WONOSOBO WILAYAH IIII PURWOKERTO 1. KAB.BANYUMAS KAB.BREBES KOTATEGAL KAB.TEGAL 5. KAB.PEMALANG 6. KOTAPEKALONGAN 7. KAB.PEKALONGAN 8. KAB. BATANG 9. KAB.BANJARNEGARA 10.KAB.PURBALINGGA 11.KAB.CILACAP GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKEPEGAWAIAN DAERAH KEPALA BADAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN DAN MUTASIPEGAWAI UMUMKEPEGAWAIAN DOKUMENTASIDAN PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA PEGAWAI SUB BIDANG PERENCANAANDAN PENGANGKATANDAN KESEJAHTERAAN FORMASI KEPANGKATAN DANPELAPORAN SUBBIDANGLAYANAN PENDIDIKANDAN ADMINISTRASI KEDUDUKANHUKUMDAN SUBBIDANG PELATIHAN KEPEGAWAIAN PER-UU-AN DOKUMENTASI SUB BIDANG PEMIN-SUB BIDANG PEMBINA-DAHAN, PEMBER-ANDISIPLIN, PENGHAR-HENTIAN DANPENSIUN GAANDANTANDAJASA GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIV :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENDIDIKANDAN KEPALA BADAN PELATIHAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN HUBUNGAN UMUM KELOMPOK MASYARAKAT DAN JABATAN PERPUSTAKAAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN, PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN PENGKAJIAN DAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHAN FUNGSIONAL PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PERENCANAAN DIKLAT MANAJEMEN DIKLAT TEKNIS PROGRAM ADMINISTRASI KEDIKLATAN MONITORING, EVALUASI DIKLATKEPEMIMPINAN DIKLATTEKNIS DANPELAPORAN DASAR PEMERINTAHAN PROFESI SUB BIDANG PENGKA-SUB BIDANG DIKLAT SUB BIDANG BAHASA JIAN DAN PENGEM-DANINFORMATIKA BANGANDIKLAT MENENGAH PEMBANGUNAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANV:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENGELOLAANDAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEUANGAN KETATA UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI LAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN KAPASITAS PELATIHAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHANFUNGSIONAL KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PENGEMBA-SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEN-SUB BIDANG PENGENDALIAN NGAN SISTEM MANAJEMEN PENGKAJIAN DAMPAK DALIANPENCEMARAN KERUSAKANLAHAN AIR DAN LAUT SUBBIDANGPENGENDALIAN SUBBIDANGPENGEMBA-KONSERVASIDANKEANEKA-KELEMBAGAANDAN NGANPERANGKATDAN PENGENDALIAN RAGAMAN HAYATI SUMBERDAYA MANUSIA TEKNOLOGILINGKUNGAN PENCEMARANUDARA SUBBIDANG PENGENDALIAN SUB BIDANG PENGENDA-KERUSAKANLINGKUNGAN KEMITRAANLINGKUNGAN PENGAMANAN LIANLIMBAHPADATDAN PESISIRDANLAUT BAHANBERBAHAYA BERACUN SUB BIDANGPELESTARIAN LINGKUNGAN SUMBERDAYAAIR GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN KESATUAN BANGSA DAN KEPALABADAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGANANTAR KETAHANAN BANGSA PENGAMANANDAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA PENANGGULANGAN PERLINDUNGAN BENCANA MASYARAKAT SUB BIDANG PHUBUNGAN SUB BIDANG ANTARLEMBAGA KESATUAN BANGSA SARANA DAN PEMERINTAH PROPINSI KESIAGAAN PRASARANA SUB BIDANG PEMBER-DEMOKRATISASI DAYAAN SUMBER DAYA LEMBAGAMASYARAKAT MANUSIAPERLINDUNGAN SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARPARTAIPOLITIKDAN PEMILIHANUMUM GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADANPENANAMAN MODAL KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAMDAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PROMOSI KERJASAMA PENGKAJIAN DAN PENANAMAN MODAL PENGEMBANGAN SUB BIDANG PROMOSI SUB BIDANG SUB BIDANG PENGKAJIAN DALAMNEGERIDAN KERJASAMALUAR DAN PENGEMBANGAN LUAR NEGERI NEGERI POTENSIPASAR PELAYANANUMUM PENGENDALIANDAN KERJASAMA DALAM PENGAWASAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENGAWAS KEPALA BADAN TANGGAL:20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN UMUM DANEVALUASI BIDANG BIDANG APARATUR, SUB DINAS PEMERINTAHAN KESATUANBANGSA PEREKONOMIAN KEKAYAAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENDAPATAN DAN PERLINDUNGAN BUMD MASYARAKAT SUB BIDANG SUB BIDANG PERTANIAN, APARATUR INDUSTRIDAN KEKAYAAN DAERAH PENDIDIKAN PAJAK DAERAH PERTAMBANGAN SUBBIDANG SUB BIDANG RETRIBUSI SUB BIDANG PERHUBU-SUBBIDANG BADAN KESATUAN BANGSA DAERAH&PENDA-KEUANGAN NGAN, PERMUKIMAN& USAHA MILIK DAERAH DAN PERLINDUNG-KESEHATAN PATAN LAIN-LAIN ANMASYARAKAT PENGELOLAAN SUMBER AIR LINGKUNGAN HIDUP KHUSUS PERDAGANGAN SOSIALDAN KETENAGA KOPERASIDAN KERJAAN PARIWISATA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN BIMBINGAN MASSAL KEPALA BADAN KETAHANANPANGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAANDAN SARANA SUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEM-SUBBIDANGRAWAN PEMBINAAN TEKNOLOGI PENGEMBANGANMUTU BANGAN DISTRIBUSIDAN PANGAN, KEAMANAN DAN HASIL POLA DISTRIBUSI MUTU PANGAN PEMASARAN SARANAPRODUKSIDAN SARANADANPRASARANA POLAKONSUMSI PERMODALAN MASYARAKAT KELEMBAGAAN PENGELOLAANHASIL PENGADAANDAN CADANGANPANGAN SISTEMINFORMASI PENGEMBANGANUSAHA GUBERNUR JAWA TENGAH KEMITRAAN Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENELITIAN DAN KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PENGEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PRO-SUB BAGIAN GRAM, DOKUMENTASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANINFORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEMERINTAHAN SOSIAL BUDAYA EKONOMI DAN TEKNOLOGI GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL:20JUNI2001 BADANPERENCANAAN KEPALA BADAN PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK RFNCANAKFGIATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAAN DAN SARANASUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG PERTANIAN PENDIDIKANDAN SUMBER DAYA AIR MONITORING DAN MENTALSPIRITUAL EVALUASIEKONOMI SUB BIDANG MONITORING INDUSTRI, PERTAMBANGAN KESEJAHTERAANSOSIAL PERHUBUNGAN DANEVALUASIPEMERIN-DAN ENERGI TAHAN&SOSIAL BUDAYA SUB BIDANGTATARUANG SUBBIDANGMONITORING PERDAGANGAN, KOPERASI PEMERINTAHAN DANPENGEMBANGAN DANEVALUASIPRASARANA DAN PARIWISATA WILAYAH SUB BIDANGKEUANGAN SUBBIDANGKEPEN-SUB BIDANGPENGEMBANG-DAERAHDANPENGEM-DUDUKANDANPEMBER-LINGKUNGANHIDUPDAN ANDATADANSISTEM BANGAN DUNIA USAHA DAYAANPEREMPUAN KELAUTAN INFORMASIPERENCANAAN GUBERNURJAWATENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN ARSIP DAERAH KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM EVALUASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG AKUISISIDAN PENYIMPANAN, PEMBINAAN, PENYULUHAN, LAYANAN PENGOLAHAN PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN DAN DAN KERJASAMA PELESTARIAN PENGAWASAN SUB BIDANG AKUISISI PEMELIHARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYULUHAN PEMBINAANDAN LAYANAN KERJASAMA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXIIl:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PEMBERDAYAAN KEPALA BADAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN TATA USAHA DAN KELOMPOK RUMAH TANGGA JABATAN FUNGSIONAL BIDANG BIDANG PENGEMBANGAN KESWADAYAAN SUMBER DAYAALAM, PEMBERDAYAAN PEREM-LINGKUNGANDAN PUAN, ANAK DAN TEKNOLOGITEPATGUNA REMAJA SUB BIDANG SUB BIDANG PEMANFA-KELMBAGAAN ATANDANPENGELO-LAAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ALAM PEREMPUAN SOSIAL BUDAYA SUB BIDANG PENDAYAGU-PEMBERDAYAANANAK NAANPERUMAHANDAN DANREMAJA LINGKUNGAN USAHA EKONOMI SUBBIDANGPEMASYARA-KATANDANPEMANFAATAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. SUMBER DAYA MARDIYANTO
Pasal 60
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANINFORMASI, KOMUNIKASI KEPALA BADAN DAN KEHUMASAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANPELAPORAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGAN ANTAR MEDIADANPENDAPAT PELAYANANINFORMASI LEMBAGA DAN DOKUMENTASI SUB BIDANG HUBUNGANLEMBAGA ANALISIS MEDIA PELAYANAN PEMERINTAH INFORMASI SUB BIDANG HUBUNGAN ORGANISASI KEMASYA-PENERTIBANDAN RAKATAN PENGELOLAAN DISTRIBUSI PENDAPATUMUM HUBUNGANLUAR DOKUMENTASIDAN NEGERI PERPUSTAKAAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANI :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKOORDINASIPEMBANGUNAN KEPALA BADAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROPINSIJAWA TENGAH WILAYAHI. WILAYAH II DAN WILAYAH III SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN UMUM PROGRAM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SUB BIDANG HUBUNGANANTAR EKONOMI LEMBAGA PROPINSI SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARLEMBAGA SOSIAL BUDAYA DAN KABUPATEN/KOTA HUKUM PRASARANAFISIK KEMASYARAKATAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII:PERATURAN DAERAH PROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 TANGGAL:20JUNI2001 DAFTAR WILAYAH, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA BADANKOORDINASIPEMBANGUNANLINTASKABUPATEN/KOTAPROPINSIJAWATENGAH WILAYAHI, WILAYAH II DAN WILAYAH II NO WILAYAH TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH KERJA WILAYAHI PATI 1. KAB.PATI 2i3 KOTASEMARANG KAB.SEMARANG 4. KOTASALATIGA 5. KAB.KENDAL 6. KAB.DEMAK 7. KAB.GROBOGAN 8. KAB.KUDUS 9. KAB.JEPARA 10.KAB.REMBANG 11. KAB.BLORA WILAYAH II SURAKARTA KOTA SURAKARTA 2. KAB.BOYOLALI 3. KAB.SUKOHARJO KAB.KARANGANYAR KAB.SRAGEN KAB.KLATEN KAB.WONOGIRI KOTAMAGELANG KAB.MAGELANG 10. KAB.PURWOREJO 11.KAB.TEMANGGUNG 12.KAB.KEBUMEN 13.KAB.WONOSOBO WILAYAH IIII PURWOKERTO 1. KAB.BANYUMAS KAB.BREBES KOTATEGAL KAB.TEGAL 5. KAB.PEMALANG 6. KOTAPEKALONGAN 7. KAB.PEKALONGAN 8. KAB. BATANG 9. KAB.BANJARNEGARA 10.KAB.PURBALINGGA 11.KAB.CILACAP GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANII :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADANKEPEGAWAIAN DAERAH KEPALA BADAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN DAN MUTASIPEGAWAI UMUMKEPEGAWAIAN DOKUMENTASIDAN PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA PEGAWAI SUB BIDANG PERENCANAANDAN PENGANGKATANDAN KESEJAHTERAAN FORMASI KEPANGKATAN DANPELAPORAN SUBBIDANGLAYANAN PENDIDIKANDAN ADMINISTRASI KEDUDUKANHUKUMDAN SUBBIDANG PELATIHAN KEPEGAWAIAN PER-UU-AN DOKUMENTASI SUB BIDANG PEMIN-SUB BIDANG PEMBINA-DAHAN, PEMBER-ANDISIPLIN, PENGHAR-HENTIAN DANPENSIUN GAANDANTANDAJASA GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIV :PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENDIDIKANDAN KEPALA BADAN PELATIHAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN HUBUNGAN UMUM KELOMPOK MASYARAKAT DAN JABATAN PERPUSTAKAAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN, PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN PENGKAJIAN DAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHAN FUNGSIONAL PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PERENCANAAN DIKLAT MANAJEMEN DIKLAT TEKNIS PROGRAM ADMINISTRASI KEDIKLATAN MONITORING, EVALUASI DIKLATKEPEMIMPINAN DIKLATTEKNIS DANPELAPORAN DASAR PEMERINTAHAN PROFESI SUB BIDANG PENGKA-SUB BIDANG DIKLAT SUB BIDANG BAHASA JIAN DAN PENGEM-DANINFORMATIKA BANGANDIKLAT MENENGAH PEMBANGUNAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANV:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PENGELOLAANDAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEUANGAN KETATA UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI LAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIKANDAN KAPASITAS PELATIHAN PELATIHAN TEKNIS PELATIHANFUNGSIONAL KEPEMIMPINAN SUB BIDANG PENGEMBA-SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEN-SUB BIDANG PENGENDALIAN NGAN SISTEM MANAJEMEN PENGKAJIAN DAMPAK DALIANPENCEMARAN KERUSAKANLAHAN AIR DAN LAUT SUBBIDANGPENGENDALIAN SUBBIDANGPENGEMBA-KONSERVASIDANKEANEKA-KELEMBAGAANDAN NGANPERANGKATDAN PENGENDALIAN RAGAMAN HAYATI SUMBERDAYA MANUSIA TEKNOLOGILINGKUNGAN PENCEMARANUDARA SUBBIDANG PENGENDALIAN SUB BIDANG PENGENDA-KERUSAKANLINGKUNGAN KEMITRAANLINGKUNGAN PENGAMANAN LIANLIMBAHPADATDAN PESISIRDANLAUT BAHANBERBAHAYA BERACUN SUB BIDANGPELESTARIAN LINGKUNGAN SUMBERDAYAAIR GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN KESATUAN BANGSA DAN KEPALABADAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM, ANALISA KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK DAN EVALUIASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGANANTAR KETAHANAN BANGSA PENGAMANANDAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA PENANGGULANGAN PERLINDUNGAN BENCANA MASYARAKAT SUB BIDANG PHUBUNGAN SUB BIDANG ANTARLEMBAGA KESATUAN BANGSA SARANA DAN PEMERINTAH PROPINSI KESIAGAAN PRASARANA SUB BIDANG PEMBER-DEMOKRATISASI DAYAAN SUMBER DAYA LEMBAGAMASYARAKAT MANUSIAPERLINDUNGAN SUB BIDANG HUBUNGAN ANTARPARTAIPOLITIKDAN PEMILIHANUMUM GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADANPENANAMAN MODAL KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAMDAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PROMOSI KERJASAMA PENGKAJIAN DAN PENANAMAN MODAL PENGEMBANGAN SUB BIDANG PROMOSI SUB BIDANG SUB BIDANG PENGKAJIAN DALAMNEGERIDAN KERJASAMALUAR DAN PENGEMBANGAN LUAR NEGERI NEGERI POTENSIPASAR PELAYANANUMUM PENGENDALIANDAN KERJASAMA DALAM PENGAWASAN GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANVII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENGAWAS KEPALA BADAN TANGGAL:20JUNI2001 PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN UMUM DANEVALUASI BIDANG BIDANG APARATUR, SUB DINAS PEMERINTAHAN KESATUANBANGSA PEREKONOMIAN KEKAYAAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENDAPATAN DAN PERLINDUNGAN BUMD MASYARAKAT SUB BIDANG SUB BIDANG PERTANIAN, APARATUR INDUSTRIDAN KEKAYAAN DAERAH PENDIDIKAN PAJAK DAERAH PERTAMBANGAN SUBBIDANG SUB BIDANG RETRIBUSI SUB BIDANG PERHUBU-SUBBIDANG BADAN KESATUAN BANGSA DAERAH&PENDA-KEUANGAN NGAN, PERMUKIMAN& USAHA MILIK DAERAH DAN PERLINDUNG-KESEHATAN PATAN LAIN-LAIN ANMASYARAKAT PENGELOLAAN SUMBER AIR LINGKUNGAN HIDUP KHUSUS PERDAGANGAN SOSIALDAN KETENAGA KOPERASIDAN KERJAAN PARIWISATA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANIX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN BIMBINGAN MASSAL KEPALA BADAN KETAHANANPANGAN PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAANDAN SARANA SUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG SUB BIDANG PENGEM-SUBBIDANGRAWAN PEMBINAAN TEKNOLOGI PENGEMBANGANMUTU BANGAN DISTRIBUSIDAN PANGAN, KEAMANAN DAN HASIL POLA DISTRIBUSI MUTU PANGAN PEMASARAN SARANAPRODUKSIDAN SARANADANPRASARANA POLAKONSUMSI PERMODALAN MASYARAKAT KELEMBAGAAN PENGELOLAANHASIL PENGADAANDAN CADANGANPANGAN SISTEMINFORMASI PENGEMBANGANUSAHA GUBERNUR JAWA TENGAH KEMITRAAN Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANX:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN PENELITIAN DAN KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PENGEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PRO-SUB BAGIAN GRAM, DOKUMENTASI KEUANGAN UMUM KELOMPOK DANINFORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEMERINTAHAN SOSIAL BUDAYA EKONOMI DAN TEKNOLOGI GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXI:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL:20JUNI2001 BADANPERENCANAAN KEPALA BADAN PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM KELOMPOK RFNCANAKFGIATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DISTRIBUSI KEWASPADAAN DAN SARANASUMBER DAYA PENGANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG PERTANIAN PENDIDIKANDAN SUMBER DAYA AIR MONITORING DAN MENTALSPIRITUAL EVALUASIEKONOMI SUB BIDANG MONITORING INDUSTRI, PERTAMBANGAN KESEJAHTERAANSOSIAL PERHUBUNGAN DANEVALUASIPEMERIN-DAN ENERGI TAHAN&SOSIAL BUDAYA SUB BIDANGTATARUANG SUBBIDANGMONITORING PERDAGANGAN, KOPERASI PEMERINTAHAN DANPENGEMBANGAN DANEVALUASIPRASARANA DAN PARIWISATA WILAYAH SUB BIDANGKEUANGAN SUBBIDANGKEPEN-SUB BIDANGPENGEMBANG-DAERAHDANPENGEM-DUDUKANDANPEMBER-LINGKUNGANHIDUPDAN ANDATADANSISTEM BANGAN DUNIA USAHA DAYAANPEREMPUAN KELAUTAN INFORMASIPERENCANAAN GUBERNURJAWATENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXII:PERATURANDAERAHPROP.JATENG BAGAN ORGANISASI NOMOR :8 Tahun 2001 BADAN ARSIP DAERAH KEPALA BADAN TANGGAL :20JUNI2001 PROPINSI JAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN UMUM EVALUASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG AKUISISIDAN PENYIMPANAN, PEMBINAAN, PENYULUHAN, LAYANAN PENGOLAHAN PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN DAN DAN KERJASAMA PELESTARIAN PENGAWASAN SUB BIDANG AKUISISI PEMELIHARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYULUHAN PEMBINAANDAN LAYANAN KERJASAMA GUBERNUR JAWA TENGAH Ttd. MARDIYANTO LAMPIRANXIIl:PERATURANDAERAHPROP.JATENG NOMOR :8 Tahun 2001 BAGAN ORGANISASI TANGGAL :20JUNI2001 BADAN PEMBERDAYAAN KEPALA BADAN MASYARAKAT PROPINSIJAWA TENGAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN TATA USAHA DAN KELOMPOK RUMAH TANGGA JABATAN FUNGSIONAL BIDANG BIDANG PENGEMBANGAN KESWADAYAAN SUMBER DAYAALAM, PEMBERDAYAAN PEREM-LINGKUNGANDAN PUAN, ANAK DAN TEKNOLOGITEPATGUNA REMAJA SUB BIDANG SUB BIDANG PEMANFA-KELMBAGAAN ATANDANPENGELO-LAAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ALAM PEREMPUAN SOSIAL BUDAYA SUB BIDANG PENDAYAGU-PEMBERDAYAANANAK NAANPERUMAHANDAN DANREMAJA LINGKUNGAN USAHA EKONOMI SUBBIDANGPEMASYARA-KATANDANPEMANFAATAN GUBERNURJAWA TENGAH Ttd. SUMBER DAYA MARDIYANTO
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 20 Juni 2001
GUBERNUR JAWA TENGAH
Ttd.
M A R D I Y A N T O
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
JAWA TENGAH
Ttd.
HENDRAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 NOMOR : 27
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah berikut Petunjuk Pelaksanaannya di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah dibentuk :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981 ;
2. Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1993.
3. Pendidikan Dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1993 ;
4. Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1997.
5. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1998 ;
6. Kantor Pembantu Gubernur se Jawa Tengah dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor OP.90/1979 tanggal 11 Oktober 1979.
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/260/1989 tanggal 28 September 1989.
Sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka dikeluarkanlah Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalam ketentuan Pasal 60 menyatakan “ bahwa Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sesuai dengan kebutuhan Daerah “.
Disamping itu, di dalam ketentuan Pasal 129 ayat (2) menyatakan “ melikuidasi semua instansi vertikal, kecuali instansi vertikal yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Propinsi “.
Sebagai tidak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dikeluarkan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur tersebut di atas, dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah, dengan Peraturan Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…