Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

a. bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan kerja satuan organisasi di Lingkungan Badan Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wilayah III, Badan Kepegawian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan wilayah II, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Perda Provinsi jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001. Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Bdaan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang susunan organisasi badan perencanaan pembangunan, tugas pokok badan pemberdayaan masyarakat dan susunan organisasi badan pemberdayaan masyarakat

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wilayah III Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massa, Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah Dan Badan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:03 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
:03 Maret 2006
Tanggal Berlaku
:03 Maret 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.2006/No.4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001

a. bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Arsip Daerah, Pendidikan Dan Latihan, Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981, Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 5 Tahun 1993, Nomor 8 Tahun 1997, dan Nomor 3 Tahun 1998 dengan dikeluarkannya Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; b. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen juncties Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen, maka Direktorat Sosial Politik, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Markas Wilayah Pertahanan Sipil, Inspektorat Wilayah dan Arsip Nasional Republik Indonesia Wilayah sudah tidak berfungsi lagi dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan perlu diintegrasikan menjadi perangkat daerah ; c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan informasi, komunikasi dan kehumasan, badan koordinasi pembangunan lintas kabupaten/kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, badan kepegawaian daerah, badan pendidikan dan pelatihan, badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, badan penanaman modal, badan pengawas, badan bimbingan massal ketahanan pangan, badan penelitian dan pengembangan, badan perencanaan pembangunan daerah, badan arsip daerah, badan pemberdayaan masyarakat, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah 2001 Nomor 8

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN KEHUMASAN, BADAN KOORDINASI PEMBANGUNAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH WILAYAH I, WILAYAH II DAN WILAYAH III BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BADAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT, BADAN PENANAMAN MODAL, BADAN PENGAWAS, BADAN BIMBINGAN MASSA, KETAHANAN PANGAN, BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN ARSIP DAERAH DAN BADAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROVINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Badan Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi/Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 27);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN KEHUMASAN, BADAN KOORDINASI PEMBANGUNAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH WILAYAH I, WILAYAH II DAN WILAYAH III, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BADAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN, BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT, BADAN PENANAMAN MODAL, BADAN PENGAWAS, BADAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN, BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN ARSIP DAERAH, DAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 27) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara huruf a dan huruf b ayat(1) Pasal 46, disisipkan 1(satu) huruf baru yaitu huruf f dan ayat(7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Wakil Kepala Badan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Perencanaan Kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bagian Urusan Organisasi dan Tatalaksana serta Umum dan Perlengkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Ekonomi, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Industri/Pertambangan Dan Energi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Perdagangan/Koperasi Dan Pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bidang Keuangan Daerah Dan Pengembangan Dunia Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pendidikan Mental Dan Spiritual;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Kesejahteraan Sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bidang Kependudukan Dan Pembinaan Pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Wilayah, membawahkan:
1.
Sub Bidang Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Perhubungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Tata Ruang Dan Pengembangan Wilayah;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bidang Lingkungan Hidup Dan Pengembangan Data Dan Sistem Informasi Perencanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Bidang Monitoring Dan Evaluasi, membawahkan:
1.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi Ekonomi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi Pemerintahan Dan Sosial Budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi Prasarana Wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bagan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan pelayanan, penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program/monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengkoordinasian pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan fasilitasi di bidang pendayagunaan sarana dan prasarana masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan sosial budaya masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan fasilitasi penanggulangan kemiskinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat dan protokolan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Pendayagunaan Sarana Dan Prasarana Masyarakat, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pemasyarakatan Dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Pendayagunaan Perumahan Dan Permukiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Pengembangan Sosial Budaya Masyarakat, membawahkan:
1.
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Pengembangan Prasarana Sosial Dan Sumber Daya Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Pengembangan Sistem Perlindungan Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Penanggulangan Kemiskinan, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pengembangan Budaya Usaha Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Pengembangan Jaringan Penanggulangan Kemiskinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bagan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 3 Maret 2006
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 3 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
MARDIDONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 4 SERI D NOMOR 4
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dengan meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah dan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap kelembagaan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.
Selanjutnya dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang mendasar atas urusan yang menjadi kewenangan Provinsi, sehingga penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…