Lewati ke konten utama

Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026

MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengumumkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pelanggaran tersebut meliputi badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam, serta upaya memasukkan jemaah tanpa visa haji resmi. Temuan itu disampaikan Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja Makkah, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, nilai transaksi yang terindikasi bermasalah mencapai miliaran rupiah.

Dalam kesempatan itu, Ichsan menegaskan bahwa penertiban ditujukan untuk melindungi hak jemaah dan mencegah praktik yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen menjaga tata kelola haji yang transparan dan akuntabel. 

Salah satu kasus yang menonjol menyangkut seorang mukimin berinisial Muhtar. Ia diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29. Perkara ini terungkap setelah jemaah melapor langsung kepada Menteri Haji dan Umrah saat kunjungan ke Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, pada 2 Juni 2026. Menurut Ichsan, pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, atase kepolisian, dan aparat keamanan Arab Saudi. Koordinasi tersebut berujung pada penangkapan dan penahanan pelaku.

Selain kasus tersebut, temuan terbesar berkaitan dengan badal haji fiktif oleh KBIHU berinisial AF asal Kabupaten Purwakarta pada Kloter KJT-12. Kelompok tersebut diduga menawarkan layanan badal haji kepada 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang, sehingga total keuntungan ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Petugas juga menemukan modus penyusupan, yakni seorang ketua KBIHU asal Jakarta Timur yang diduga hendak melaksanakan badal haji fiktif bagi 50 orang dengan nilai transaksi sekitar Rp500 juta.

Pelanggaran lain dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah juga ditemukan di Papua, Balikpapan, dan Sulawesi Tengah. Kasus-kasus tersebut berakhir dengan kesediaan para pihak mengembalikan dana setelah dilakukan pembinaan. Selain itu, Kemenhaj menemukan pembayaran dam yang tidak melalui lembaga resmi Arab Saudi, yaitu Adahi. Praktik ini tersebar di Malang, Tegal, Pati, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan, Purwakarta, hingga Sulawesi Tengah.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa negara tetap mendukung peran KBIHU sebagai pembimbing ibadah. Namun, kelompok yang terbukti menjadikan jemaah sebagai komoditas akan ditindak tegas hingga proses pidana. Selain penegakan hukum, pemerintah juga membuka opsi sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional secara permanen.

Dari sisi pengawasan, anggota Komisi VIII sekaligus Tim Pengawas Haji DPR, KH Maman Imanulhaq, mendorong audit menyeluruh atas mekanisme penghimpunan dana badal haji dan kurban. Ia menilai, tanpa sistem yang transparan, ruang penyalahgunaan akan selalu terbuka. Ia juga meminta penguatan kerja sama hukum lintas negara. Sebab, sebagian praktik berlangsung di Arab Saudi sehingga penindakan dan pengembalian kerugian jemaah memerlukan koordinasi antarotoritas.

Bagi pelaku usaha KBIHU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), maupun biro perjalanan ibadah, temuan ini menjadi penanda bahwa layanan tambahan seperti dam, kurban, dan badal haji kini berada di bawah pengawasan ketat. Layanan tersebut wajib disalurkan melalui kanal resmi, yaitu Adahi di Tanah Suci atau pembayaran di Tanah Air, disertai dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kelalaian berisiko berujung pada pencabutan izin sekaligus jerat pidana penggelapan dan penipuan.

Persoalan serupa juga terjadi di sektor umrah, yakni pada kasus Hanania Travel. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan total kerugian ditaksir Rp12,14 miliar. Bagi publik, otoritas mengimbau calon jemaah memverifikasi legalitas penyelenggara dan menolak tawaran berbiaya tak wajar demi menghindari kerugian materi maupun kegagalan ibadah.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan