Lewati ke konten utama

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

JAKARTA — Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 resmi berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp300 triliun. Dengan angka tersebut, perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan kerugian terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Terpidana utama, Harvey Moeis, berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin. Ia dipastikan menjalani pidana 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya melalui Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 yang diketuk pada 25 Juni 2025. Selain pidana badan, ia dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar. Vonisnya sempat hanya 6,5 tahun di tingkat pertama, sebelum diperberat menjadi 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2025. Penguatan itu kemudian dikukuhkan di tingkat kasasi.

Kejaksaan Agung memastikan Harvey telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong sejak 21 Juli 2025, menyusul terbitnya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa eksekusi badan dilaksanakan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

Vonis berat juga menjerat mantan jajaran direksi PT Timah. Mantan Direktur Utama, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra, masing-masing dihukum 20 tahun penjara dengan uang pengganti sekitar Rp493,3 miliar. Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. Permohonan kasasi pengusaha Helena Lim turut ditolak, sedangkan perkara Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia. Adapun bagi sejumlah terdakwa yang tidak mengajukan banding, vonis pengadilan tingkat pertama otomatis berkekuatan hukum tetap.

Majelis menegaskan bahwa kerugian negara tidak semata bersumber dari penyimpangan kerja sama PT Timah dengan smelter swasta. Kerugian tersebut juga mencakup kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan, dan komponen inilah yang turut membuat total kerugian menembus angka Rp300 triliun. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung terus menelusuri dan melelang aset para terpidana guna memulihkan kerugian negara. Sepanjang 2026, ratusan aset, termasuk barang milik pihak terafiliasi, dilelang melalui program pemulihan aset untuk menutup kewajiban uang pengganti.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan