Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Maret 1956
Tanggal Pengundangan
:29 Maret 1956
Tanggal Berlaku
:29 Maret 1956
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.25, LL SETNEG : 16 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bintan terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bintan bernama Bandar Seri Bentan yang berkedudukan di Kecamatan Teluk Bintan.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Batanghari terdiri atas 8 (delapan) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Batanghari berkedudukan di Kecamatan Muara Bulian.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah, sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Merangin terdiri atas 24 (dua puluh empat) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Merangin berkedudukan di Kecamatan Bangko.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bengkalis terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bengkalis berkedudukan di Kecamatan Bengkalis.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kampar terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kampar berkedudukan di Kecamatan Bangkinang.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lima Puluh Kota bernama Sarilamak yang berkedudukan di Kecamatan Harau.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Agam terdiri atas 16 (enam belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Agam berkedudukan di Kecamatan Lubuk Basung.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Padang Pariaman terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman bernama Parik Malintang yang berkedudukan di Kecamatan Anam Lingkuang.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Pasaman terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Pasaman berkedudukan di Kecamatan Lubuk Sikaping.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Pesisir Selatan terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Pesisir Selatan bernama Painan yang berkedudukan di Kecamatan IV Jurai.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 (delapan) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Sijunjung bernama Muaro Sijunjung yang berkedudukan di Kecamatan Sijunjung.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Solok terdiri atas 14 (empat belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Solok bernama Arosuka yang berkedudukan di Kecamatan Gunung Talang.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tanah Datar terdiri atas 14 (empat belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tanah Datar bernama Batusangkar yang berkedudukan di Kecamatan Lima Kaum, Kecamatan Tanjung Emas, dan Kecamatan Sungai Tarab.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 (empat belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di Kecamatan Rengat.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1965

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 1958

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negaratahun 1957 No. 75);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang 2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangpokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah 3. Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,4.Pasaman;5.Sawahlunto/Sijunjung;6.Limapuluh Kota;7.PesisirSelatan/Kerinci,dikurangidenganwilayahKecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu,2.Kerinci Tengah dan,3.Kerinci Hilir dan,8.Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undangNo. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);Kotapraja-kotapraja:9.Bukit Tinggi dan10.Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);11.Sawahlunto;12.Padang panjang;13.Solok dan,14.Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19);b.Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Batanghari dan2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);3.wilayah Kecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu2.Kerinci Tengah dan3.Kerinci Hilir, dan4.Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);c.Daerah... PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-c.Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Bengkalis2.Kampar3.Inderagiri dan4.Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No.12tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),5.Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).(2)Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnyatidak ditegaskan nama daerahyang bersangkutan, maka yangdimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau"Daerah Swatantra Tingkat I Riau".

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 58 Tahun 1958

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 No. 77);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang 2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah 3. A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:a.angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15"; b.ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;c.sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No.15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir".B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:"(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II";b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II";

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang Dasar Sementara Telah Menetapkan Undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

EKSISTENSI PAJAK DAERAH SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA GOOD FINANCIAL GOVERNANCE

Galih Arya Prathama
Media Iuris Vol. 1 No. 2 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…