Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 58 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 No. 77);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang 2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah 3. A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:a.angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15"; b.ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;c.sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No.15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir".B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:"(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II";b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II";

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:58
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
:29 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:29 Juli 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 108, TLN No. 1643, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Dasar Sementara Telah Menetapkan Undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang, sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan Siulak.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 58 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 21 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA TENGAH" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 77) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957No. 77);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 21 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKATII DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKATI SUMATERA TENGAH"(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957NO.77), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat I dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 77), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
a. Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadi ketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
a.
angka "14"dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15";
b.
ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca;"Pesisir Selatan dengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan- kecamatan: 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir;
c.
sesudah ketentuan angka No.14 diadakan ketentuan angka No. 15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: 3) Kerinci Hilir". b. Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyi sebagai berikut: "(2)a. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No.1 sampai dengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II"; b. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No.9 sampai dengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II. c. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13 sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah- daerah swatantra
Pasal 2
Dalam pasal 2 diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
a.
Pasal 2 ayat 1No.7 harus dibaca:"Daerah Swatantra TingkatII Pesisir Selatan berkedudukan di Painan";
b.
Pasal 2 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Daerah Swatantra Tingkat I Kerinci berkedudukan di Sungai Penuh".
Pasal 3
Dalam pasal 3 diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
a.
Pasal 3 ayat 1 No. 7 harus dibaca;"Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan terdiri dari 20 orang";
b.
Pasal 3 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi "Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci terdiri dari 15 orang".
Pasal 4
Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan perubahan menurut Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama Dewan-dewan Pemerintah Daerah swatantra tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkatI Sumatera Tengah".
BAB VII
BERSANGKUTAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Dalam pasal 3 diadakan perubahan-perubahan seperti berikut
a.
Pasal 3 ayat 1 No. 7 harus dibaca;"Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan terdiri dari 20 orang"
b.
pasal3 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi "Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci terdiri dari 15 orang"
Pasal 4
Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan perubahan menurut Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama Dewan-dewan Pemerintah Daerah swatantra tingkat I yang bersangkutan
Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkatI Sumatera Tengah". PASAL II... PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 29 Juli 1958.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM.
MENTERIDALAMNEGERI,
SANOESIHARDJADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 108

Paper Terkait

Hak kekayaan Intelektual pada Bisnis Pariwisata Di Kota Wisata Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci

Firya Oktaviarni, Dwi Suryahartati
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…