Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 96 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 440/12424/2006 tanggal 25 April 2006 tentang Serah Terima Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP-4) Kabupaten Semarang Beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokurnen (P3D) Dari Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka kelembagaan BP-4 Kabupaten Semarang menjadi bagian dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimama dimaksud huruf a dan sambil menunggu penataan organisasi dan tata kerja serta untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengintegrasian Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang Ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2005. Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengintegrasian Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru-Paru Kabupaten Semarang ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Tentang
:Pengintegrasian Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-Paru Kabupaten Semarang Ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:96
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:11 November 2006
Tanggal Pengundangan
:13 November 2006
Tanggal Berlaku
:13 November 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:BD.2006/NOMOR.96
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 96 TAHUN 2006
TENTANG
PENGINTEGRASIAN BALAI PENCEGAHAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT PARU-PARU KABUPATEN SEMARANG KE DALAM PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 440/12424/2006 tanggal 25 April 2006 tentang Serah Terima Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP-4) Kabupaten Semarang Beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokumen (P3D) Dari Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka kelembagaan BP-4 Kabupaten Semarang menjadi bagian dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sambil menunggu penataan organisasi dan tata kerja serta untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengintegrasian Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang Ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 3, Seri D Nomor 3);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 5, Seri D Nomor 5);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2000 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 99);
11.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 49);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH TENTANG PENGINTEGRASIAN BALAI PENCEGAHAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT PARU-PARU KABUPATEN SEMARANG KE DALAM PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Mengintegrasikan Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Satuan Kerja Khusus Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sambil menunggu penataan kelembagaan Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, nomenklaturnya berubah menjadi Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas pokok:
a.
melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
b.
melaksanakan kebijakan teknis operasional pencegahan dan pengobatan penyakit paru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana teknis operasional pencegahan dan pengobatan penyakit paru;
b.
pengkajian dan analisis teknis operasional pencegahan dan pengobatan penyakit paru;
c.
pelaksanaan kebijakan teknis pencegahan dan pengobatan penyakit paru;
d.
pelaksanaan upaya rujukan pengobatan penyakit paru;
e.
pelaksanaan perawatan penderita penyakit paru;
f.
pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
g.
pengelolaan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas teknis operasional Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru melakukan koordinasi dengan Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru lainnya serta instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penggunaan Pakaian Dinas berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penggunaan Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penggunaan Kop Naskah Dinas, Stempel Dinas dan Papan Nama Dinas diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengelolaan Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokumen(P3D) Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru selanjutnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diserahkan dan menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 11 Nopember 2006. Gubernur Jawa Tengah. MARDIYANTO. Diundangkan di Semarang pada tanggal 13 Nopember 2006. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. MARDJIJONO. BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 96.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 11 Nopember 2006. Gubernur Jawa Tengah. MARDIYANTO. Diundangkan di Semarang pada tanggal 13 Nopember 2006. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. MARDJIJONO. BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 96.
Penjelasan Umum
Berdasarkan Berita Acara Nomor 440/12424/2006 tanggal 25 April 2006 tentang Serah Terima Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru(BP-4) Kabupaten Semarang Beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokumen(P3D) Dari Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka kelembagaan BP-4 Kabupaten Semarang menjadi bagian dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sambil menunggu penataan organisasi dan tata kerja serta untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengintegrasian Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang Ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…