PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2009
Abstrak Peraturan
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum pegawai dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa tambahan penghasilan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif lainnya, yaitu berupa pemberian uang makan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBERIAN UANG MAKAN; BAB III PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
Tentang
:Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2010
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 35 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13/PER/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi; Meliputi Pembentukan; Kelompok Jabatan Fungsional
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Uang makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
3.
Daftar hadir kerja adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bukti bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut hadir pada hari kerja.
4.
Daftar Pembayaran Uang Makan adalah daftar yang dibuat oleh Pembuat Daftar Gaji dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran yang memuat nama, jumlah hari hadir kerja pada hari-hari kerja selama satu bulan, uang makan, jumlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima.
5.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah Surat yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang memuat pernyataan bahwa seluruh untuk pembayaran uang makan telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada Kas Umum Daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran.
6.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab untuk pembayaran uang makan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
7.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana uang makan yang bersumber dari DPA-SKPD.
8.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Biro Keuangan dan Aset selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN UANG MAKAN
Pasal 2
(1)
Kepada PNS yang melaksanakan tugas pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan.
(2)
Uang Makan diberikan paling banyak untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari, kepada PNS diberikan uang makan paling banyak untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja.
(4)
Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, kepada PNS diberikan uang makan sesuai jumlah kehadiran pada bulan berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per hari kerja.
(2)
Uang makan dibayarkan dalam bentuk uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
Pasal 4
(1)
Pembayaran uang makan didasarkan pada daftar hadir kerja pegawai.
(2)
Uang makan tidak diberikan pada PNS yang:
a.
Tidak hadir kerja;
b.
Sedang menjalankan Dinas;
c.
Sedang menjalankan cuti;
d.
Sedang menjalankan tugas belajar;
e.
Sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme Langsung oleh Bendahara SKPD yang bersangkutan.
(2)
Permintaan SPP uang makan dapat diajukan setiap awal bulan berikutnya atau untuk 3 (tiga) bulan sekaligus.
(3)
Khusus untuk uang makan bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pembayaran uang makan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah uang makan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pegawai Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan pajak.
b.
Pegawai Golongan III/a ke atas dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
SPP-LS uang makan harus dilengkapi dengan:
a.
Daftar Perhitungan Uang Makan.
b.
Daftar Hadir Kerja.
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(2)
Format Daftar Perhitungan Uang Makan sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3)
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4)
SPM-LS Uang Makan dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Lembar kesatu, kedua dan ketiga disampaikan kepada Biro Keuangan dan Aset.
b.
Lembar keempat untuk Satuan Kerja bersangkutan.
c.
Lembar kelima untuk Arsip Bendahara yang bersangkutan.
(5)
SPM-LS uang makan diajukan ke Biro Keuangan dan Aset untuk diterbitkan SP2D, dilampiri dengan:
a.
Daftar Pembayaran Uang Makan;
b.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 11
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 12
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 13
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 14
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 15
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 16
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 19
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 22 A
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 22 B
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 22 C
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 22 D
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 23
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 24
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 25
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 26
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 27
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 28
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 16 April 2009
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN T. HASAN NARANG
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2009 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.