PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2000
Abstrak Peraturan
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, terhadap pelayanan kependudukan telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan maka biaya pengganti cetak Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu merubah dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 18 Th. 1997; UU No. 22 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; PP No. 20 Th. 1997; Kepmendagri No. 174 Th. 1997; Kepmendagri No. 175 Th. 1997; Kepmendagri No. 119 Th. 1998; Kepmendagri No. 147 Th. 1998; Perda No. 3 Th. 1986; Perda No. 9 Th. 1995; Perda No. 1 Th. 1996 Jo. Perda No. 6 Th. 2000; Perda No. 3 Th. 1999
PERDA ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Perda No. 3 Th. 1999, yaitu mengubah Pasal 26 huruf a dan b
Tentang
:Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 November 2000
Tanggal Pengundangan
:24 November 2000
Tanggal Berlaku
:24 November 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor -
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2000
TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH- DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, terhadap pelayanan kependudukan telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan maka biaya pengganti cetak Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
bahwa walaupun Retribusi merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah Sendiri, namun dengan ditetapkannya Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk menjadi Rp.0,00 tidak mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara keseluruhan;
d.
bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c tersebut diatas, perlu merubah untuk pertama kalinya Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 tahun 1999 tentang Retribusi Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
9.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
10.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000;
12.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Pasal I
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 974.31-1039 tanggal 22 September 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 21 diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 26 huruf a dan b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) adalah sebagai berikut.
a.
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Rp. 0,00 per Kartu Tanda Penduduk.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Keterlambatan kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk atau perpanjangan Kartu Tanda Penduduk yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dikenakan Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf a dan sanksi administrasi sebesar Rp. 10.000,00 per Kartu Tanda Penduduk.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Nopember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Drs. MAIMUN AMIN
Penjelasan Umum
Terhadap pelayanan kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk sebesar Rp. 2000,00 (Dua Ribu Rupiah) per Kartu Tanda Penduduk.
Mengingat Kartu Tanda Penduduk bukan saja merupakan identitas bagi penduduk yang berdomisili di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tetapi juga merupakan sarana bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan penduduk yang dilakukan secara periodik maka dalam rangka pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan sudah sewajarnya untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain itu pembebanan tarif retribusi Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat sebagai pengganti biaya cetak berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk untuk Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar Rp. 1.715.726.000,00 atau 0,10% dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.692.919.376.028,29 sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I: Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal II: cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.