Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

a. bahwa Pembangunan Daerah adaiah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada kekhasan daerah ; b. bahwa guna mewujudkan tujuan pembangunan secara efektif, efisiensi, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu disusun Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan penjabaran dari Pola Dasar Kalimantan Tengah tahun 2001- 2005, yang berliingsi sebagai pedoman untuk menyatukan pandangan dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah Kalimantan Tengah selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2001- 2005 ; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu mengatur Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005 dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PROGRAM DAN KEDUDUKAN; BAB III NASKAH PROGRAM PEMBANGUNAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP;

Tentang
:Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001 - 2005
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:19 November 2001
Tanggal Pengundangan
:24 Januari 2002
Tanggal Berlaku
:24 Januari 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD.2002/5 Seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2001
TENTANG
PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 - 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk-bentuk Produk Hukum Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001-2005
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Badan-badan dan Kantor-kantor.
8.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
9.
Program Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat PROPEDA adalah Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PROGRAM DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan penjabaran dari Pola Dasar Pembangunan yang memuat uraian program-program dan indikator kinerja pembangunan lima tahunan secara terinci dan terukur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kedudukan Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan landasan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada dasarnya merupakan pembangunan jangka pendek yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan jangka menengah yaitu memperkuat landasan pembangunan berikutnya.
(1)
Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada dasarnya merupakan pembangunan jangka pendek yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan jangka menengah yaitu memperkuat landasan pembangunan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
BAB I PENDAHULUAN
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
BAB II KONDISI, MASALAH DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
BAB III PEMBANGUNAN HUKUM
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
BAB IV PEMBANGUNAN EKONOMI
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
BAB V PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
BAB VI PEMBANGUNAN POLITIK
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
BAB VII PEMBANGUNAN AGAMA
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
BAB VIII PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
BAB IX PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
BAB X PEMBANGUNAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
BAB XI PEMBANGUNAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
BAB XII PENUTUP
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NASKAH PROGRAM PEMBANGUNAN
Pasal 5
Naskah Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(1)
Naskah Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lampiran sebagaimana ayat (1), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Berdasarkan Peraturan Daerah ini, setiap tahun disusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kalimantan Tengah yang ditindaklanjuti dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal mengenai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah ini diatur dengan Surat Keputusan Gubernur.
(1)
Hal-hal mengenai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah ini diatur dengan Surat Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 19 Nopember 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. ASMAWI AGANI

Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 24 Januari 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. H. A. DJ. NIHIN
Pembina Utama Madya
NIP. 010 049 641

LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2002 NOMOR 5 SERI E
Penjelasan Umum
Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kalimantan Tengah tahun 2001-2005 merupakan penjabaran dari Pola Dasar Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tahun 2001-2005 yang memberi arahan bagi penyelenggaraan pembangunan yang bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, maju, mandiri, menghargai supremasi hukum dan hak asasi manusia dalam tatanan masyarakat dan lingkungan yang beradab, berkualitas dan sejahtera untuk periode lima tahun ke depan, sebagaimana yang tercermin dalam filosofi hidup "Huma Betang".

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…