Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui Hari Jadi Provinsi Bali; b. bahwa keberadaan Provinsi Bali merupakan sebuah proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memilki struktur dan sistem sesuai perkembangan pada zamannya; c. bahwa Provinsi merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Bali; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pasal 3 Hari jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 6 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Tentang
:HARI JADI PROVINSI BALI
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:25 April 2013
Tanggal Pengundangan
:25 April 2013
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD.2013/NO.1
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
HARI JADI PROVINSI BALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui Hari Jadi Provinsi Bali;
b.
bahwa keberadaan Provinsi Bali merupakan sebuah proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memiliki struktur dan sistem sesuai perkembangan pada zamannya;
c.
bahwa Provinsi merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Bali;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG HARI JADI PROVINSI BALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
6.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Bali.
7.
Hari jadi Provinsi Bali adalah momentum sejarah tanggal terbentuknya Pemerintah Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Hari Jadi Provinsi Bali sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan tanggal 14 Agustus 1958.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Hari jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperingati setiap tahun pada tanggal 14 Agustus.
Penjelasan Pasal:
Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali dilaksanakan dengan kegiatan: a. penyelenggaraan upacara bendera di Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Kantor dan Instansi di Provinsi dan di Kabupaten/Kota; b. penyelenggaraan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali; c. penyampaian pidato Gubernur Bali pada upacara bendera dan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali; d. pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul, banner, dan penyebaran pamflet, leaflet, booklet serta kegiatan sosialisasi melalui media informasi lainnya dengan tema yang berbeda untuk setiap tahunnya; dan e. penyelenggaraan berbagai lomba, kerja bakti, bakti sosial dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi dan di Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1)
Setiap tanggal 14 Agustus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan peringatan Hari Jadi Provinsi Bali.
(2)
Setiap tanggal 14 Agustus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, seluruh elemen masyarakat memperingati Hari Jadi Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peringatan Hari Jadi Provinsi Bali diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Aparat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 25 April 2013
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 25 April 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
COKORDA NGURAH PEMAYUN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Penetapan Hari Jadi Provinsi Bali merupakan pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku Pemerintahan Provinsi Bali dalam Hukum Tata Negara Republik Indonesia.

Penetapan Hari Jadi Provinsi Bali akan menjadi sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan di Wilayah Provinsi Bali terhadap keberadaan Provinsi Bali sebagai Daerah Otonom, serta terhadap para penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Bali. Disamping itu, Hari Jadi Provinsi Bali merupakan sarana untuk menunjukkan jati diri Provinsi Bali yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Provinsi Bali.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…