Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1978

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Oktober 1978
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 1978
Tanggal Berlaku
:02 Oktober 1978
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1978/ No. 42 LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1978
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tunjangan janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 dipandang perlu untuk diperbaiki sesuai dengan perkembangan keadaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentangPemberian Tunjangan kepada Perintis PergerakanKebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 17);

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Pasal I
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi diberikan tunjangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1978.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 42

Paper Terkait

Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Orde Baru (1966-1997)

EMK Alidar
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 1 No. 2 2012

The Existence Of Islamic Legal Values In The Indonesian Legal System And Their Application In National Legal Development

Muhammad Ali, La Ode Husen, Sahban Sahban
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 10 No. 1 2024

Tradisi Hukum Indonesia: Sejarah, Produk Hukum dan Kebijakan di Masa Orde Baru

Jantarda Mauli Hutagalung, Tantri Gloriawati
Jurnal Hukum Sasana Vol. 8 No. 2 2022

Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional

Author: Mardani
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 16 No. 2 2009

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…