Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1978
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Penierintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 5).
Pasal 2
(1)
. Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perindustrian selaku Ketua; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seorang wakil dari Perusahaan Umum Kertas Martapura masing-masing selaku anggota.
(2)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Umum Kertas Martapura setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 5) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 40
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.