Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1974
TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan selesainya Proyek Kertas Martapura, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang dapat diserahi tugas-kewajiban untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa dalam tarap permulaan usahanya yang merupakan tahap konsolidasi, bentuk hukum yang sesuai bagi badan usaha termaksud pada sub a diatas adalah Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian Perusahaan Umum (PERUM)termaksud.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Umum Kertas Martapura disingkat PERUM KERTASMARTAPURA, terhitung mulai tanggal 1 April 1974, didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor . 19 Prp. Tahun 1960;
(2)
Proyek Kertas Martapura yang pembangunannya dibiayai dengan Pampasan Perang Jepang sebagaimana termaksud dalam Kontrak antara Pemerintah Republik Indonesia dengan NOMURA Trading Co Ltd. Nomor MISPRI(9)(58) tertanggal 30 Januari 1959 dengan supplementnya Nomor -nomor MISPRI (39)(59) technical advisor, MISPRI (200) (63) water purification, MISPRI (339) (66) additional equipment, tertanggal 9 September 1966; MISPRI (361) (70) sparepart & equipment, tertanggal 30 Maret 1970; dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi PERUM Kertas Martapura;
(3)
Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam proyek tersebut pada ayat (2) pasal ini sampai dengan tanggal 31 Maret 1974 dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM KERTAS MARTAPURA, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Perindustrian;
(4)
Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
"Presiden"ialah ;
b.
"Menteri"ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang perindustrian;
c.
"Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
d.
"Direksi"ialah Direksi Perusahaan.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pasal 3
(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4
TUJUANDANLAPANGANUSAHA
(1)
Perusahaan adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam sektor industri pulp dan kertas, berupa :
a.
memprodusir pulp dan kertas, barang-barang dan alat-alat yang mempergunakan bahan pulp dan kertas, serta segala macam hasil pengolahan dari padanya;
b.
memberi jasa dalam bidang penelitian, perbaikan dan pemeliharaan yang berhubungan dengan industri pulp dan kertas, serta jasa tehnis lainnya yang berhubungan dengan pembangunan proyek-proyek dalam sektor industri pulp dan kertas;
c.
menyelenggarakan kegiatan perdagangan baik didalam maupun diluar negeri khusus yang berhubungan dengan pemasaran hasil-hasil kegiatan produksinya, serta kegiatan impor untuk barang-barang produksi (bahan-bahan penolong/pembantu dan peralatan produksi) guna pelaksanaan kegiatan produksinya ;
d.
menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman dalam rangka pengadaan bahan baku untuk produksi pulp.
(2)
Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan industri pulp dan kertas yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya, dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.
Pasal 5
TEMPATKEDUDUKAN Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Martapura, Kalimantan Selatan, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan maupun kantor-kantor cabang didalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masingnya ditetapkan oleh Direksi dan Menteri, sedangkan perwakilan diluar negeri hanya dapat diadakan berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Presiden. BAGIANKEDUA MODALPERUSAHAAN
Pasal 6
(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran . Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek tersebut pada pasal 1 ayat (2) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri;
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah modal Perusahaan dapat dirobah;
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia;
(5)
Semua alat-alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Bagian KETIGAPIMPINAN PERUSAHAAN
Pasal 7
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 3(tiga)orang Direktur;
(2)
Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing ;
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku; Pasal 8….
Pasal 8
(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warganegara Indonesia yang mempunyai keakhlian dan akhlak serta moral yang baik.
(2)
Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali;
(3)
Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa-jabatan tersebut pada ayat (2) pasal ini belum berakhir, yaitu :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(4)
Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum;
(5)
Sebelum usul pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya;
(6)
Selama usul pemberhentian tersebut pada ayat (5) pasal ini belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2(dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Presiden;
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh Presiden kepadanya;
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
Pasal 10
Pasal 10
(1)
Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri ;
(2)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan;
(3)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan
(4)
Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain ;
(5)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 11
(1)
Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar Pengadilan;
(2)
Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. BAGIANKEEMPAT TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUTANGANTI RUGI PEGAWAI
Pasal 12
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut;
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan ;
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
(4)
Pegawai tersebut pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, Kecuali. kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan;
(6)
Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pengawasan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud, pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
Bagian KELIMAKEUANGAN DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
Pasal 13
TAHUNBUKU Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Pasal 14
ANGGARANPERUSAHAAN
(1)
Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan;
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dicantumkan didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya ;
(3)
Tambahan/perobahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapat persetujuan Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
LAPORAN PERHITUNGANHASIL USAHABERKALA DANKEGIATAN PERUSAHAAN Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
LAPORANPERHITUNGANTAHUNAN
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir;
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan;
(3)
Jika dalam waktu 3(tiga)bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan;
(4)
Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pasal 17
PENGGUNAANLABA
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk :
a.
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b.
Cadangan umum sebesar 20%(dua puluh perseratus), sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk sumbangan dana pensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri;
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah ;
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAGIANKEENAM KEPEGAWAIAN
Pasal 18
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang berlaku.
Bagian KETUJUHPEMBUBARAN PERUSAHAAN
Pasal 19
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milikNegara;
(3)
Pertanggungan-jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan-jawab likwidasi tersebut oleh Menteri berarti memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada, likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
MAYORJENDERALTNI.
LEMBARAN NEGARARWPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 5
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.