Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Maret 1974
Tanggal Pengundangan
:16 Maret 1974
Tanggal Berlaku
:01 April 1974
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1974/ , TLN No. 3027, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1974
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI DAN PENJABAT NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan upah dan gaji secara bertahap, sehingga dicapai gaji/upah yang memadai untuk keperluan hidup ;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu mengubah persentasi tambahan tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Penjabat Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Penjabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2312) ;
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022) ;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 16);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Anggota A.B.R.I. (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2926) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 23 ) ;
7.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 24);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10, 11, 14 dan 15 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2961) ;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2981);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3001);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 44);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PENJABAT NEGARA
Pasal 1
Tambahan tunjangan kerja bagi :
a)
Pegawai Negeri Sipil,
b)
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
c)
Menteri Negara,
d)
Penjabat-penjabat Lembaga-lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, yang semula berjumlah 200% (duaratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana terakhir ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973, diubah menjadi 400% (empatratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan kerja tersebut jumlahnya sekurang-kurangnya Rp. 5.200,- (limaribu dua ratus rupiah) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL-TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap, sebagai langkah lanjutan untuk memperbesar produktivitas kerja Pegawai Negeri/Penjabat Negara dalam melaksanakan REPELITA dipandang perlu untuk meningkatkan lagi penghasilan para Pegawai Negeri/Penjabat Negara yang dimulai sejak berlakunya Tahun Anggaran 1974/1975 yakni tanggal 1 April 1974.
Tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Penjabat Negara telah mendapat perbaikan sebagaimana terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 berupa tambahan tunjangan kerja, dan mengingat kemampuan keuangan Negara dalam Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975,tambahan tunjangan kerja tersebut ditingkatkan lagi dengan diberikan tambahan yang besarnya sama dengan dua kali gaji pokok masing-masing.
Untuk memperhatikan golongan yang gaji pokoknya kecil, tambahan tunjangan kerja itu ditentukan sekurang-kurangnya Rp.5.200,-(lima ribu duaratus rupiah)sehingga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini penghasilan pegawai yang terendah menjadi Rp.1.000,-(seribu rupiah)+Rp.1.300,-(seribu tigaratus rupiah)+Rp.5.200,-(lima ribu duaratus rupiah) = Rp.7.500,-(tujuh ribu limaratus rupiah)sebulan.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

PENGUASAAN NEGARA ATAS SUMBER DAYA AIR SEBAGAI UPAYA MENDUKUNG EKONOMI

triningsih, anna
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 3 2020

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…