:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1999
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang memiliki arti dan peranan yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan perintahan Negara dan pembangunan nasional;
b.
bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi tersebut, dipandang perlu mengatur kembali pengelolaannya;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 40n Pemerintah Namor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 137);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3802);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999, sebagai berikut:
1.
Menambah satu jenis pungutan yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999, yaitu penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi, yang tarif dan jenisnya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Dengan berlakunya ketentuan ini, penerimaan dalam rangka reboisasi (Dana Reboisasi) wajib langsung disetorkan ke Kas Negara. Selain itu, seluruh penerimaan dalam rangka reboisasi yang telah disetorkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997, namun belum disetorkan ke Kas Negara, wajib disetorkan ke Kas Negara secepatnya.
Lampiran
2.
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 5A
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 dan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Rebulik Indonesia Tahun 1990Nomor 32) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 50), sepanjang mengenai tarif dan jenis Dana Reboisasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . 0A n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 201
Penjelasan Umum
Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan Negara dan pembangunan nasional. Namun demikian, penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi merupakan Penerimaan neegara Bukan Pajak yang selama ini pengelolaannya diatur secara tersendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997.
Dalam rangka menertibkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk mengatur kembali pengelolaan penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebgaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.