Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.
Fidusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan lembaran negara Nomor 3889);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada departemen Kehakiman (Lembaran negara RI Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4005);
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Pasal I
Mengubah Lampiran Angka I Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan lembaran negara Nomor 3837), dengan menambah 3 (tiga) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditempatkan dalam urutan angka 10, angka 11, dan angka 12, sehingga Lampiran Angka I Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : TARIFATASJENISPENERIMAANNEGARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN JENISPENERIMAANNEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 1. Pelayanan Jasa Hukum 1. Biaya yang berkaitan dengan hukum : a. Pengesahan akta pendirian per akta Rp.200.000,- atau persetujuan atau laporan perubahan. b. atau perubahan anggaran dasar perkumpulan Rp.100.000,- 2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga. per orang Rp.150.000,- 3. Biaya yang berkaitan dengan notariat: a. Pengangkatan Notaris. per orang Rp.200.000,- b. Pengangkatan Notaris Pindahan. per orang Rp.200.000,- 4. Legalisasi, … 4. Legalisasi, yaitu melegalisasi tanda-tanda yang tercantum dalam dokumen p/dokumen Rp. 5.000,- 5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp. 50.000,- 6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari a. Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi. Rp.1.000,- b. Pengambilan sidik jari dengan peralatan dari daktiloskopi c. Permintaan sidik jari insi- dentil. 7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan perkawinan wanita WNA dengan WNI. 8. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI. p/pemohon Rp.100.000,- 9. Uang pewarganegaraan/naturalisasi 25%dari penghasilan rata2 per- bulan dalam SPPT tahun terakhir. 10. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia: a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 25.000,- b. untuk nilai penjaminan diatas Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Rp.50.000,- 11. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat jaminan Fidusia. p/permohonan Rp. 10.000,- 12. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang: a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah). per akta Rp. 25.000,- b. untuk .. b. untuk nilai penjamin diatas Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Rp.50.000,-
BAB II
JAMINAN FIDUSIA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2000
a. n.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
WAKILPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2000
Pj.SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARSILLAM SIMANDJUNTAK
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN200ONOMOR 171
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.