Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN TERSEBUT MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 7 JUNI 1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PenerimaanNegara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Pasal 1
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran HA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal penerimaan paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) tarip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana ditetapkan oleh World Intellectual Property organization (WIPO).
Penjelasan: Biaya transmital dan tarif dalam tabel PCT yang berlaku secara internasional merupakan biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemohon paten yang mengajukan permintaan paten melalui PCT.
(3)
Pembayaran atas biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibayarkan langsung oleh pemohon paten kepada PCT.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
ORGANIZATION (WIPO)
Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PenerimaanNegara Bukan Pajak
BAB IV
WAJIB DISETOR LANGSUNG KE KAS NEGARA
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran HA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
WAJIB DISETOR LANGSUNG KE KAS NEGARA
Pasal 5
(1)
Sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Angka VIII angka 2 huruf g, yang telah disetorkan ke Kas Negara, dapat dialokasikan penggunaannya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pengadilan niaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peggunaan sebagian dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN PENGADILAN NIAGA
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman di bidang Pengadilan Niaga dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN PENGADILAN NIAGA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1999NOMOR 58
[HALAMAN 5]
N
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam rangka lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kehakiman sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman dengan Peraturan Pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.