Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
:12 Mei 2001
Tanggal Berlaku
:12 Mei 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001 No. 74, TLN No. 4104, LL SETNEG : 22 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2000

1. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual; bahwa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1)Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan Pasal 45 ayat (1)Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan PerubahanKedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3679);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentangPaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentangMerek (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681)
5.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
6.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4044);
7.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
8.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Pasal I
Mengubah Lampiran angka Ill, IV dan V Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4006), dengan mengubah 4(empat)jenis dan menambahkan 28(dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lampiran angka lll yang ditempatkan dalam urutan butir7 sampai dengan butir 24, pada Lampiran angka IV butir 5, butir 14 dan butir 21 serta Lampiran angka V pada butir 4 dan butir 5, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "TARIF . "TARIFATASJENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK YANGBERLAKU PADADEPARTEMENKEHAKIMAN JENIS PENERIMAANNEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK Ill. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1.Biaya permohonan per Rp 75.000,00 pendaftaran suatu permohonan ciptaan 2.Biaya permohonan Rp150.000,00 ciptaan berupa program komputer 3. Biaya permohonan Rp75.000,00 pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan 4.Biaya permohonan Rp50.000,00 perubahan nama dan alamat suatu ciptaan 5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan 6. Biaya .. 6.Biaya pencatatan lisensi per Rp 75.000,00 hak cipta permohonan 7. Biaya pencatatan peng- alihan Hak Rahasia Dagang: a. Usaha Kecil Rp200.000,00 b. Non Usaha Kecil Rp400.000,00 8.Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang: Rp150.000,00 Rp250.000,00 9.Permohonan Pendaftaran Desain Industri: Rp 300.000,00 Rp600.000,00 10.Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri 11.Permintaan . 11.Permintaan Petikan per Rp 100.000,00 Daftar Umum Desain permohonan 12.Permintaan Dokumen Rp100.000,00 Prioritas Desain 13.Permintaan Salinan Sertifikat Desain 14.Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri: a. Usaha Kecil Rp200.000,00 b. Non Usaha Kecil Rp400.000,00 15.Pencatatan Surat Rp250.000,00 Perjanjian Lisensi Desain Industri 16.Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri: b. Non Usaha Kecil per Rp150.000,00 permohonan 17.Pembatalan .. 17.Pembatalan Desain Industri: a. Usaha Kecil Tidak dipungut Rp200.000,00 18.PermohonanPendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: a. Usaha Kecil Rp400.000,00 Rp 700.000,00 19.Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 20.Permintaan Salinan Sertifikat Desain Terpadu: Rp 100.000,00 b. Non Usaha Kecil per Rp200.000,00 permohonan 21.Pencatatan... 21.Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: a. Usaha Kecil Rp250.000,00 Rp500.000,00 22.Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Rp150.000,00 23.Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak a. Usaha Kecil 24.Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : a. Usaha Kecil per Tidak permohonan dipungut b. Non Usaha . b. Non Usaha Kecil Rp200.000,00 IV Paten 1.Permintaan: a. Permintaan paten Rp575.000,00 permintaan b. Permintaan paten Rp125.000,00 2.Pemeriksaan substantif a. Permintaan Paten: 1) Profit Rp2.000.000,00 2) Non Profit Rp900.000,00 b. Permintaan paten Rp350.000,00 sederhana 3.Tambahan biaya setiap Rp 40.000,00 klaim 4.Perubahan jenis per Rp 450.000,00 permintaan paten permintaan 5.Permintaan banding Rp 3.000.000,00 6. Permintaan . 6.Permintaan surat keterangan penemu terdaftar: a. Profit Rp1.000.000,00 b. Non Profit 7.Permintaan surat bukti Rp 75.000,00 hak prioritas 8.Permintaan surat Rp100.000,00 keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik 9.Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten 10.Permintaan pencatatan per paten Rp150.000,00 pengalihan paten 11.Permintaan pencatatan perubahan data pemohon 12.Permintaan pencatatan per paten Rp 150.000,00 perubahan pemegang paten 13.Pendaftaran pencatatan per Rp1.000.000,00 perjanjian lisensi atau permintaan lisensi wajib 14. Pendaftaran 14.Pendaftaran konsultan Rp 5.000.000,00 HKI 15.Permintaan petikan Rp 60.000,00 daftar umum paten 16.Permintaan salinan perlembar Rp 5.000,00 dokumen paten 17.Biaya penelusuran : a. Permintaan atas per subyek penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri b. Permintaan atas US $100.00 luar negeri 18.Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana): a. Tahun ke-1(tahun pertama setelah tanggal penerimaan permintaan paten): 1) Dasar per paten Rp 700.000,00 2) Tambahan tiap Rp50.000,00 klaim b. Tahun ke-2.. b. Tahun ke-2(tahun kedua setelah tanggal penerimaan permintaan paten): c. Tahun ke-3 (tahun ketiga setelah tanggal Rp 50.000,00 d. Tahun ke-4 (tahun keempat setelah 1) Dasar per paten Rp1.000.000,00 2)Tambahan tiap perpaten Rp100.000,00 klaim e. Tahun ke-5 (tahun kelima setelah tanggal penerimaan permintaan paten): 1) Dasar ... 2) Tambahan tiap f. Tahun ke-6 (tahun keenam setelah Rp1.500.000,00 Rp 150.000,00 g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh setelah Rp2.000.000,00 Rp200.000,00 h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan setelah tanggal penerimaan permintaan paten): 1) Dasar per paten Rp2.000.000,00 2) Tambahan tiap Rp 200.000,00 klaim i. Tahun ke-9... i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan setelah Rp2.500.000,00 Rp250.000,00 j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh setelah Rp3.500.000,00 Rp 250.000,00 k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas setelah 1) Dasar per paten Rp5.000.000,00 2) Tambahan tiap perpaten Rp250.000,00 klaim 1. Tahun ke-12 (tahun kedua belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten): 1) Dasar ….. 2)Tambahan tiap Rp 250.000,00 m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas setelah n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas setelah klaim o. Tahun ke-15(tahun kelima belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten): 1) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 2) Tambahan tiap Rp 250.000,00 p. Tahun ke-16... p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas setelah Rp5.000.000,00 q. Tahun ke-17(tahun ketujuh belas setelah 2)Tambahan tiap Rp250.000,00 r. Tahun ke-18(tahun kedelapan belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten): 1) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 2) Tambahan tiap Rp250.000,00 klaim s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas setelah 1) Dasar ….. Rp5.000.000,00 2)Tambahan tiap t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh setelah 19.Denda keterlambatan 2% per bulan atas pembayaran biaya dari tahunan pemeliharaan kewajiban paten (tidak termasuk yang harus paten sederhana) dibayar 20.Biaya administrasi per Rp500.000,00 permintaan paten permintaan melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) 21.Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana: a. Tahun ke-1 (tahun per paten Rp550.000,00 pertama setelah tanggal pemberian paten) b. Tahun ke-2 ... b. Tahun ke-2 (tahun kedua setelah c. Tahun ke-3(tahun ketiga setelah d. Tahun ke-4 (tahun keempat setelah e. Tahun ke-5 (tahun Rp1.100.000,00 kelima setelah f. Tahun ke-6(tahun per paten Rp1.650.000,00 keenam setelah tanggal pemberian paten) g. Tahun ke-7 (tahun Rp2.200.000,00 ketujuh setelah h. Tahun ke-8 (tahun Rp2.750.000,00 kedelapan setelah i. Tahun ke-9 .. i. Tahun ke-9 (tahun Rp3.300.000,00 kesembilan setelah j. Tahun ke-10(tahun per paten Rp3.850.000,00 kesepuluh setelah v. Merek 1.Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar: a. Permintaan pendaftaran per Rp450.000,00 merek dagang atau jasa permintaan b. Permintaan pendaftaran Rp250.000,00 indikasi geografis c. Permintaan pendaftaran Rp 600.000,00 merek kolektif d. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek e. Permintaan . e. Permintaan perpanjangan Rp750.000,00 perlindungan merek kolektif 2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek: a. Pencatatan perubahan Rp150.000,00 nama dan atau alamat pemilik merek b. Pencatatan pengalihan Rp375.000,00 hak atas merek terdaftar c. Pencatatan perjanjian lisensi d. Pencatatan penghapusan Rp 150.000,00 pendaftaran merek permintaan e. Pencatatan perubahan per Rp225.000,00 peraturan penggunaan merek kolektif f. Pencatatan pengalihan Rp450.000,00 hak atas merek kolektif terdaftar g. Pencatatan penghapusan kolektif 3. Biaya . 3.Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek: a. Permintaan petikan Rp75.000,00 resmi pendaftaran merek b. Permintaan keterangan Rp125.000,00 tertulis mengenai daftar umum merek c. Permintaan keterangan pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar 4.Biaya permintaan banding per Rp1.000.000,00 merek permintaan 5.Biaya permintaan banding indikasi geografis 6. Biaya pengajuan keberatan Rp 100.000,00 atas permintaan pendaftaran 7.Biaya permintaan petikan Rp 50.000,00 resmi pendaftaran indikasi geografis 8. Biaya salinan . 8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2001
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHANEFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001NOMOR 74.
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menegaskan bahwa untuk pencatatan pengalihan hak dan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Industri dikenakan biaya dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dikenakan biaya. Oleh karena biaya-biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000, khususnya terhadap Lampiran angka Il mengenai Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Lampiran angka IV mengenai Perubahan Biaya Permintaan Banding Paten dan Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana, serta Lampiran angka V mengenai Merek khususnya Biaya Permintaan Banding Merek dan Biaya Permintaan Banding Indikasi Geografis.
Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah 4(empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan)jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pengrajin Kerajinan Tangan

Ida Nadirah
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 2020

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…