Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Penyerahan Dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:87
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
:13 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
:13 Oktober 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 194 , TLN No. 3912, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kearsipan, Perpustakaan & Statistik
Sub Subsektor
:
Kearsipan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 1999
TENTANG
TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kemampuan dunia usaha dalam pengelolaan dokumen perusahaan secara efektif dan efisien serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undan-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3674);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
2.
Penyiangan adalah kegiatan memilah, mengeluarkan, dan menyisihkan dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya untuk dilakukan penilaian.
3.
Penilaian adalah kegiatan menentukan nilai guna dokumen perusahaan yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan pengguna dokumen.
4.
Penyerahan adalah kegiatan menyerahkan dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional kepada Arsip Nasional.
5.
Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi memiliki nilai guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Setiap perusahaan yang dalam kegiatan usahanya memiliki dokumen yang mempunyai nilai bagi kepentingan nasional wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada Arsip Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pimpinan perusahaan secara berkala wajib melakukan penyiangan dan penilaian terhadap dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan untuk menentukan :
a.
dokumen perusahaan yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional; dan
b.
dokumen perusahaan yang dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi.
(2)
Dalam pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pimpinan perusahaan dapat membentuk panitia yang bertugas melakukan penilaian atas dokumen perusahaan yang akan diserahkan atau dimusnahkan.
Penjelasan Pasal:
Proses penilaian dokumen perusahaan untuk kepentingan penyerahan dan pemusnahan memerlukan penilaian yang seksama dan perlu dilihat dari berbagai aspek antara lain kesejarahan, hukum, keuangan, administrasi, politik, efisiensi, dan hubungan antar dokumen, atas dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima perusahaan. Dalam hal pimpinan perusahaan membentuk panitia yang melakukan kegiatan penyiangan dan penilaian dokumen perusahaan, maka susunan anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari pejabat yang membidangi unit pengolahan dan unit kearsipan.
BAB II
TATA CARA PENYERAHAN
Pasal 4
(1)
Dokumen perusahaan tertentu yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional adalah dokumen perusahaan yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional, tetapi sudah tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan, dan telah melampaui jangka waktu wajib simpan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Penjelasan: Dalam hal pimpinan membentuk panitia untuk melaksanakan penilaian dokumen perusahaan yang akan diserahkan kepada Arsip Nasional, maka pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan mengenai dokumen perusahaan yang akan diserahkan kepada Arsip Nasional perlu mempertimbangkan pendapat penitia tersebut.
Pasal 5
Dokumen perudahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, merupakan dokumen perusahaan yang memiliki nilai historis yang penggunaannya berkaitan dengan:
a.
kegiatan pemerintahan;
b.
kegiatan pembangunan nasional; atau
c.
kehidupan kebangsaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"dokumen perusahaan yang memiliki nilai historis"adalah a. yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana perusahaan yang bersangkutan diciptakan, dikembangkan dan diatur serta fungsi dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan beserta hasil atau akibat tersebut; dan atau b. yang mengandung informasi mengenai tokoh, tempat, benda, fenomena, masalah, dan sejenisnya yang berguna untuk berbagai kepentingan penelitian dan kesejarahan tanpa dikaitkan dengan perusahaan penciptanya.
Pasal 6
(1)
Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah ketetapan pailit dari pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Dalam hal perusahaan dilikuidasi, penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah pemberesan selesai dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam pelaksanaan penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dlam Pasal 6, pimpinan perusahaan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Arsip Nasional.
(2)
Kepala Arsip Nasional wajib memberikan jawaban atas surat pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan penyerahan dokumen perusahaan yang dengan rinci menyebutkan :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
waktu penerimaan;
b.
tempatpenerimaan; dan
c.
pejabat yang ditunjuk untuk menerima penyerahan dokumen; dan
d.
rincian dokumen yang dapat diterima.
(3)
Apabila setelah lewat jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Arsip Nasional tidak memberikan jawaban, maka pimpinan perusahaan dapat langsung menyerakan dokumen perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Kepala Arsip Nasional" : untuk Tingkat Pusat adalah Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; untuk Tingkat Daerah adalah KepalaArsip Nasional Daerah
Pasal 8
(1)
Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"daftar pertelaan"adalah daftar yang memuat keterangan antara lain mengenai jenis, jumlah, dan jangka waktu penyimpanan dokumen yang bersangkutan.
a.
keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan;
b.
keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan
c.
tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang menerima penyerahan.
(2)
Berita acara penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap 2(dua), dengan ketentuan :
a.
lembar pertama untuk pimpinan perusahaan; dan
b.
lembar kedua untuk Kepala Arsip Nasional.
(3)
Pada setiap lembar berita acara penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan dari dokumen perusahaan yang diserahkan.
Pasal 9
Dalam hal Arsip Nasional menilai bahwa Dokumen Perusahan yang diserahkan kepada Arsip Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bukan merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, maka Arsip Nasional dapat menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada perusahaan untuk dimusnahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PEMUSNAHAN
Pasal 10
(1)
Setiap perusahaan dapat melakukan pemusnahan dokumen perusahaan yang :
a.
telah melampaui jangka waktu simpan yang tercantum dalam jadwal retensi;
b.
tidak lagi mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan;
c.
tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional;
d.
tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
e.
tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata yang masih dalam proses.
(2)
Dalam hal dokumen perusahaan telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dokumen tersebut dapat segera dimusnahkan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Termasuk dalam pengertian dokumen perusahaan adalah dokumen perusahaan hasil pengalihan ke dalam mikrofilm atauCD-ROOM dan CD-WORM. Selanjutnya apabila suatu dokumen memenuhi kriteria a, b, dan c namun setelah diperiksa mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional, dokumen perusahaan tersebut wajib diserahkan ke Arsip Nasional.
Pasal 11
Setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib didasarkan atas keputusan pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal pimpinan perusahaan untuk melaksanakan penilaian dokumen perusahaan yang akan dimusnahkan membentuk panitia, maka pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dalam mengambil keputusan mengenai dokumen yang dimusnahkan dengan mempertimbangkan pendapat panitia.
Pasal 12
Pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan secara total, dengan cara membakar habis, mencacah atau dengan cara lain sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
(1)
Setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib dibuatkan berita acara pemusnahan dokumen perusahaan.
(2)
Berita acara pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap 3(tiga) dengan ketentuan:
a.
lembar pertama untuk pimpinan perusahaan;
b.
lembar kedua untuk unit pengolahan; dan
c.
lembar ketiga untuk unit kearsipan.
(3)
Pada setiap lembar berita acara dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan dari dokumen perusahaan yang dimusnahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaksanaan pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib disaksikan oleh 2 (dua) orang pejabat dari perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"disaksikan 2(dua) orang pejabat" adalah pejabat dari bidang hukum atau pejabat bidang lainnya dari perusahaan yang bersangkutan yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan. Tugas dan wewenang saksi tersebut adalah menyaksikan pelaksanaan pemusnahan dokumen perusahaan, sehingga dokumen yang dimaksud tidak dapat dikenali lagi baik isi maupun bentuknya.
Pasal 15
Berita acara pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a.
keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pejabat yang melaksanakan pemusnahan" adalah pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan pemusnahan dokumen perusahaan. 0A
d.
tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dokumen perusahaan yang telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat segera dimusnahkan, kecuali :
a.
naskah asli dokumen tersebut masih tetap perlu disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional; atau
b.
mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

[HALAMAN 9]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-9-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
td.
MULADI
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1999NOMOR 194

[HALAMAN 10]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen perusahaan telah diatur mengenai tata cara penyimpanan, pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan dokumen perusahaan.
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa mengenai tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bertitik tolak dari Pasal 22 tersebut, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai kegiatan-kegiatan untuk memberikan pedoman yang dapat digunakan sebagai dasar atau pegangan dalam melaksanakan penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan melalui tahap-tahap yang ditentukan.
Kegiatan-kegiatan penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan tersebut, merupakan salah satu sarana penting untuk menyelamatkan dan melestarikan bahan bukti resmi yang mempunyai nilai guna bagian kepentingan nasional dan untuk mengatasi penimbunan dokumen perusahaan yang tidak berguna, mengurangi beban penyimpanan, dan menghemat ruangan serta memungkinkan terkumpulnya dokumen perusahaan yang selektif.
Dengan
Dengan demikian akan dapat dihindarkan kemungkinan musnahnya dokumen perusahaan yang mempunyai nilai guna ataupun yang mengandung nilai informasi yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi beberapa ketentuan umum yang berlaku untuk penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan, dokumen perusahaan yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional, tata cara penyerahan dokumen perusahaan, dokumen perusahaan yang dapat dimusnahkan, dan tata cara pemusnahan dokumen perusahaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…