Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi Dan Kabupaten Agam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:84
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
:07 Oktober 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 189 , TLN No. 3909, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Sumatera Barat pada umumnya, di Kota Buktitinggi khususnya, menyebabkan meningkatnya pula fungsi dan peranan Kota Bukittinggi dalam segala bidang;
b.
bahwa dengan terbatasnya lahan yang tersedia untuk menampung tuntutan perkembangannya, hal ini tentu menimbulkan permasalahan tersendiri dalam meningkatkan pembinaan wilayah Kota Bukittinggi sebagai pusat kegiatan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat kota dan wilayah sekitarnya;
c.
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah Kota Bukittinggi, dipandang perlu batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Agam ke dalam wilayah Kota Bukittinggi.
d.
bahwa Pemerintah Kabupaten Agam telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kota Bukittinggi.
e.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan batas wilayah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembagan Negara Tahun 1956 Nomor 20);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
4.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75)sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota Bukittinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
2.
Kabupaten Agam adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai Undang-undang.
3.
Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a.
sebagian dari wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar Kabupaten Agam yang terdiri dari:
1.
Desa Kubang Putiah Ateh;
2.
Desa Kubang Putiah Bawah;
3.
Desa Taluak IV Suku;
4.
Desa Ladang Laweh I;
5.
Desa Ladang Laweh II;
6.
Desa Padang Lua;
7.
Desa Sungai Tanang;
b.
Desa Cingkariang I; 9.Desa CingkariangII; 10.Desa Pakan Sinayan Tengah; 11.Desa Pakan Sinayan Barat; 12.Desa Pakan Sinayan Timur; b. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, yang terdiri dari:
1.
Desa Guguak Tinggi;
2.
Desa Guguak Rendah;
3.
Desa Koto Gadang;
4.
Desa Subarang Tigo Jariang;
5.
Desa Sianok;
6.
Desa Jambak.
c.
sebagian dari wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, yang terdiri dari:
1.
Desa Sidang Induriang;
2.
Desa Pandan Basasak Kapau;
3.
Desa Pasia Kapau;
4.
Desa Tigo Kampuang;
5.
Desa Kampuang Tujuah;
6.
Desa Ranggo Malai;
7.
Desa Aro Kandikia;
8.
Desa Pulai Sungai Talang.
d.
sebagian dari wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten
1.
Desa Batu Taba;
2.
Desa Biaro;
3.
Desa Limo Balai;
4.
Desa Surau Kamba;
5.
Desa Balai baru;
6.
Desa Parik Putuih;
7.
Desa Ampang Gadang;
8.
Desa Pasia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan diperluasnya wilayah Kota Bukittinggi maka Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi wilayahnya ditata sebagai berikut:
a.
Kecamatan Bukittinggi Utara, terdiri dari:
1.
Kelurahan Pulai Anak Air;
2.
Kelurahan Koto Selayan;
3.
Kelurahan Garegeh;
4.
Kelurahan Manggis/Ganting;
5.
Kelurahan Campago Ipuh;
6.
Kelurahan Puhun Tembok;
7.
Kelurahan Puhun PintuKabun
b.
Kelurahan Kubu Galai Bancah; 9. Kelurahan Campago Guguk Bulek; 10.Desa TigoKampuang; 11.Desa Kampuang Tujuah; 12.Desa Ranggo Malai; 13.Desa Aro Kandikia; 14. Desa Pulai Sungai Talang; 15.Desa Sindang Induriang; 16.Desa Pandan Basasak Kapau; 17.Desa Pasal Kapau. b. Kecamatan Bukittinggi, terdiri dari:
1.
Desa Batu Tama;
2.
Desa Lima Balai;
3.
Desa Biaro;
4.
Desa Surau Kamba;
5.
Desa Balai Baru;
6.
Desa Parit Putuih;
7.
Desa Ampang Gadang;
8.
Desa Pasia.
c.
Kecamatan Banuhampu, terdiri dari:
1.
Desa Kubang Putiah Ateh;
2.
DesaKubang Putiah Bawah;
3.
Desa Taluak IV Suku;
4.
Desa Ladang Laweh I;
5.
Desa Ladang Laweh I;
6.
Desa Padang Lua;
7.
Desa Sungai Tanang;
8.
Desa Cingkariang I;
9.
Desa Cingkariang II;
10.
Desa Pakan Sinayan Tengah;
11.
Desa Pakan Sinayan Barat;
12.
Desa Pakan Sinayan Timur.
d.
Kecamatan Bukittinggi Barat, terdiri dari:
1.
Kelurahan Bukti Cangang/Kayu Ramang;
2.
Kelurahan Tarok Dipo;
3.
Kelurahan Pakan Karai;
4.
Kelurahan Aur Tajungkang/Tangah Sawah;
5.
Kelurahan Benteng Pasar Atas;
6.
Kelurahan Kayu Kubu;
7.
Kelurahan Bukit Api Puhun;
8.
Desa Guguak Tinggi;
9.
Desa Guguak Rendah;
10.
Desa Koto Gadang;
11.
Desa Subarang Tigo Jariang;
12.
Desa Sianok;
13.
Desa Jambak.
e.
Kecamatan Bukittinggi Tengah, tendiri dari:
1.
Kelurahan BelakangBalok;
2.
Kelurahan Sapiran;
3.
Kelurahan Birugo;
4.
Kelurahan Aur Kuning;
5.
Kelurahan Pakan labuh;
6.
Kelurahan Parit Rantang;
7.
Kelurahan Ladang Cakiah;
8.
Kelurahan Kubu Tanjung.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kota Bukittinggi yang semula mempunyai 3 (tiga) Wilayah Kecamatan, setelah diperluas, wilayah Kecamatan ditata kembali sehingga menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan.
Pasal 4
Dengan ditatanya wilayah Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka Kecamatan Guguak Panjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dan Kecamatan mandiangin Koto Salayan dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Sisa wilayah Kecamatan Banuhampu Sungai Puar Kabupaten Agam, setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tetap merupakan wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar dan diganti namanya menjadi Kecamatan Sei Puar, terdiri dari:
1.
Desa Padang Laweh;
2.
Desa Batu Palano;
3.
Desa Sariak;
4.
Desa Padang Kudo;
5.
Desa Sungai Buluah Batagak;
6.
Desa Limo Suku;
7.
Desa Kapalo Koto;
8.
Desa Tangah Koto;
9.
Desa Limo Kampuang;
10.
Desa Galuang;
(2)
Wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Koto, terdiri dari:
1.
Desa Koto Tuo Barat;
2.
Desa Koto Tuo Timur;
3.
Desa Koto Tuo Selatan;
4.
Desa Kampuang Pisang Pahambek;
5.
Desa Sei Jariang;
6.
Desa Balingka;
7.
Desa Ateh Buruah;
8.
Desa Ranah;
9.
Desa Sigiran Cimpago Salimpauang;
10.
Desa Jalan Bantiang;
11.
Desa Paladangan;
12.
Desa Tabak;
13.
Desa Limo Badak Saskan;
14.
Desa Hulu Banda.
(3)
Wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tetap merupakan wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, terdiri dari:
1.
Desa Koto Malintang;
2.
Desa Situmbuak Koto Laweh;
3.
Desa Pincuran Induring;
4.
Desa VII Nagari Timur Selatan;
5.
Desa VII Nagari Barat;
6.
Desa Limo Surau Selatan;
7.
Desa Limo Surau Timur;
8.
Desa Gantiang Tambuo;
9.
Desa Kt. Tangah Lamo Utara;
10.
Desa Kt. Tangah Lamo Selatan;
11.
Desa Sei Tuak Patangahan;
12.
Desa Ujuang Magek;
13.
Desa Tangah Magek;
14.
Desa Tigo Lurah
15.
Desa Kamang Barat;
16.
Desa Kamang Tangah;
17.
Desa Kamang Timur;
18.
Desa Pakan Sinayan;
19.
Desa Aia Tabik;
20.
Desa Durian;
21.
Desa Panah;
22.
Desa Halalang Padang Kunyik;
23.
Desa Babukik.
(4)
Wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Angkek Candung, terdiri dari:
1.
Desa Balai Gurah;
2.
Desa Sitapuang/Jambun;
3.
Desa Koto Tito;
4.
Desa Penampuang Ujuang;
5.
Desa Penampuang Puhun;
6.
Desa Surau Laut;
7.
Desa Lundang;
8.
Desa Koto Marapak Lembah;
9.
Desa Koto Hilalang;
10.
Desa Batabuah Koto Baru;
11.
Desa Kubang Duo Kotopanjang;
12.
Desa Batabuah Koto Baru;
13.
Desa Gobah;
14.
Desa Pasanehan;
15.
Desa Lasi Mudo;
16.
Desa Lasi Tuo;
17.
Desa Tigo Alau;
18.
Desa V. Suku Ateh;
19.
DesaV.SukuBawah;
20.
Desa GantiangKoto Tuo;
21.
DesaLubuak Aua Batubalantai;
22.
Desa VI Kampuang;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Campago Ipuh.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berada di Desa Bairo.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banuhampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Desa Cingkariang I.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Benteng Pasar Atas.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Kelurahan Aur Kuning.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamtan Sei Puar Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Sariak
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Kota Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berada di Desa Balingka.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berada di Desa Sei Tuak Patangahan.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berada di Desa Koto Hilalang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Wilayah Kota Bukittinggi setelah diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Agam sebagaimana batas-batas sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Palupuh dan wilayah Kecamatan Tilatang Kambang, Kabupaten Agam;
b.
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sei Puar, Kabupaten Agam;
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Koto dan wilayah Kecamatan Matur, Kabupaten Agam;
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintahini
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penentuan batas wilayah secara pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Sumatera Barat yang didasarkan atau hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan kemampuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Semua Peraturan Daerah Kabupaten Agam dan Keputusan Bupati Agam yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Agam, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Dearah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kota Bukittinggi dan Keputusan Walikota Bukittinggi
(3)
Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah, keuangan, materiel dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Sumatera Barat dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kota Bukittinggi, wilayah Kabupaten Agam yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

[HALAMAN 15]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-15-
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
MULADI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1999NOMOR189

[HALAMAN 16]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…