Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:82
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Desember 1998
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 1998
Tanggal Berlaku
:28 Desember 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 192, TLN No. 3797, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 1998
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, dipandang perlu memindahkan kedudukan pusat pemerintahannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
b.
bahwa Kota Cikarang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat;
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke Kota Cikarang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kota Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kecamatan Lemahabang yang terdiri dari:
1)
Desa Tanjungbaru;
2)
Desa Pasirgombong;
3)
Desa Jatireja;
4)
Desa Pasirsari;
5)
Desa Sertajaya;
6)
Desa Simpangan;
7)
Desa Jayamukti;
8)
Desa Mekarmukti;
9)
Desa Hegarmanah; 10)Desa Pasirtanjung; 11)Desa Cibatu; 12)Desa Jatibaru; 13)Desa Cipayung; 14)Desa Sukaresmi; 15)Desa Hegarmukti; 16)Desa Tanjungsari;
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Cikarang yang terdiri dari:
1)
Desa Cikarang;
2)
Desa Karangasih;
3)
Desa Karangraharja;
4)
Desa Waluya;
5)
Desa Karangbaru;
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Serang yang terdiri dari:
1)
Desa Cicau;
2)
Desa Serang;
3)
Desa Pasiranji;
4)
Desa Sukamahi;
5)
Desa Ciantra;
6)
Desa Sukasejati;
7)
Desa Sukadami;
d.
Sebagian wilayah Kecamatan Setu yang terdiri dari:
1)
Desa Telajung;
2)
Desa Cikedokan;
e.
Sebagian wilayah Kecamatan Cibitung yang terdiri dari:
1)
Desa Mekarwangi;
2)
Desa Tegalmurni;
3)
Desa Harjamekar;
4)
Desa Wangunharja;
5)
Desa Tegalasih;
6)
Desa Gandamekar;
7)
Desa Danauindah;
8)
Desa Sukadanau;
9)
Desa Jatiwangi; 10)Desa Gandasari; 11)Desa Kalijaya;
f.
Sebagian wilayah Kecamatan Kedung Waringin yang terdiri dari:
1)
Desa Karangsari;
2)
Desa Labansari;
Pasal 2
(1)
Kota Cikarang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Wanasari, Desa Wanjaya, Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung; Desa Sukaraya, Desa Karanghayu, Desa Karangsatu, Desa Karangharum Kecamatan Cikarang, Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani; Desa Karangsambung, Desa Waringinjaya, Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten daerah Tingkat II Karawang;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jayasampurna, Desa Sukasari, Desa Cilangkara, Desa Nagasari Kecamatan Serang; Desa Sukamukti dan Desa Sukabungah Kecamatan Cibarusah;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung; Desa Lobangbuaya, Desa Cijengkol, Desa Ciledug, desa Cibening, Desa Kertarahayu Kecamatan Setu.
(2)
Batas wilayah Kota Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta yang merupakan lampiran dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingakt II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Istansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
n.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 192
Penjelasan Umum
Seirama dengan gerak laju pembangunan dewasa ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tumbuh dan berkembang degan cepat baik fisik wilayah, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tersebut berkaitan dengan tumbuhnya pusat-pusat perekonomian wilayah.
Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi menunjukkan bahwa wilayah bagian timur telah berkembang cukup pesat sebagai kota industri, perdagangan, dan pemukiman. Perkembangan tersebut perlu pengawasan dan pengendalian yang memadai, sehingga perkembangannya serasi selaras dengan Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional dalam rangka keseimbangan antar wilayah perlu diadakan pemerataan dan keserasian pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemindahan Ibukota atau Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II bekasi ke wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi bagian Timur, sehingga perkembangannya dapat terawasi dan terkendali dengan optimal. Kota Cikarang dapat ditumbuhkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang baru. Dibangunnya Kota Cikarang menjadi lokasi Ibukota yang baru dengan pusat perkantoran pemerintahan di Desa Sukamahi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian timur.
Dengan demikian secara bertahap akan dapat diwujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah.
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dari Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke Kota Cikarang pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Nomor 15/SK/170-DPRD-1996 tanggal 25 Juli 1996 tentang Persetujuan Dewan Terhadap Usulan tentang Calon Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yaitu Kota Setu, Kota Cikarang dan Kota Serang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…