:Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Ke Kota Lubuk Basung Di Wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1998
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam yang saat ini berkedudukan di wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Bukittinggi dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat IIAgam;
b.
bahwa Kota Lubuk Basung di wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Agam;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Agam perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT I AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT I BUKITTINGGI KEKOTA LUBUK BASUNG DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN DARAH TINGKAT IIAGAM
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kota Pandan sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat IIIAgam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Lubuk Basung. Ayat2 cukup jelas Ayat 3
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah tingkat II Agam merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam
(3)
Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meliputi:
1.
Kelurahan Pasar Lubuk Basung;
2.
Kelurahan Sungai Jaring;
3.
Kelurahan Balai Ahad;
4.
Kelurahan Parit Panjang;
5.
Kelurahan Siguhung;
6.
Kelurahan Sangkir;
7.
Kelurahan Surabayo;
8.
Desa Garagahan Timug;
9.
Desa Garagahan Tangah;
10.
Desa Bancah Taleh;
11.
Desa Balai Selasa.
Pasal 2
(1)
Kota Lubuk Basung mempunyai batas-batas sebagaimana berikut:
a.
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Anak AirKumayang dan Desa Malabur Kecamatan Lubuk Basung;
b.
sebelah Timur berbatasn dengan Desa Dalko Kecamatan Tanjung Raya;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Pingai, Desa Batubasa dan Desa Padang Laring Kecamatan IV Kota Aur Malintang, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman;
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Desa Manggopoh Utara, Desa Kampung Tangah, Desa Pasar Durian, Desa Batuhampa Kampung Tangah, dan Desa Batuhampa Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.
(2)
Batas wilayah Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I Agam dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1998
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 10
Penjelasan Umum
Seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Daerah Tingkat I Agam tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, wilayah, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat I Agam tersebut berkaitan dengan tumbuhnya pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam menunjukkan bahwa wilayah bagian barang kurang berkembang dari wilayah bagian timur. Sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional dalam rangka keseimbangan antar wilayah perlu diadakan pemerataan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam. Salah satu upaya yang ditempuh antara lain Ibukota/pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi perlu dipindahkan ke Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam bagian barat.
Kota Lubuk Basung di Kecamatan Lubuk Basung dapat ditumbuhkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah tingkat I Agam dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam yang baru Dengan dibangunnya Kota Lubuk Basung menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian barat.Dengan demikian secara bertahap akan dapat diwujudkan keseimbangan pembangunan antar wilaya.
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Agam dari Kotamadya Daerah Tingkat I Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Nomor 02/DPRD-AG/1988 tanggal 15 Oktober 1988 tentang Permohonan Realisasi Rencana Pemindahan Ibukota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Lubuk Basung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.