Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1976
TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perbaikan penghasilan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 1967 ternyata belum dapat menghilangkan perbedaan penghasilan antara bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 dan yang dipensiunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan penyesuian pokok pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36), sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950 tentang Peraturan Tunjangan kepada Bekas Presiden dan Penjabat-penjabat lain;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 96);
6.
Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 17);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
bekas Pejabat Negara adalah :
Penjelasan: Dalam menetapkan pensiun pokok, maka bekas Perdana Menteri, bekas Wakil Perdana Menteri, bekas Menteri Pertama, bekas Menteri Koordinator, bekas Menteri Utama, bekas Menteri Muda, dan bekas Wakil Menteri disamakan dengan bekas Menteri Negara Republik Indonesia.
1.
bekas Menteri Negara Republik Indonesia;
2.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat;
3.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas wakilan Anggota Mahkamah Agung;
4.
bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.
b.
pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia ialah 1% (satu persen) untuk tiap bulan masa jabatan dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
Penjelasan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953 besarnya tunjangan bagi bekas Menteri Negara sebanyak-banyaknya 50 %(lima puluh persen) sebulan dari gaji pokok yang diterimanya terakhir. Dengan Peraturan Pemerintah ini dinaikkan menjadi 60%(enam puluh persen) sebulan, dengan maksud agar sama dengan pensiun pokok bekas Pejabat Negara lainnya.
(2)
Besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ialah % (tiga perempat persen) untuk tiap-tiap 1 (satu) bulan masa jabatan dengan ketentuan sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah persen) dan sebanyak- banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
Penjelasan: Dengan Peraturan Pemerintah ini besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja KNIP disamakan dengan besarnya pensiun pokok bekas Anggota DPR-RI.
(3)
Besarnya pensiun pokok sebutan bagi bekas Pejabat Negara lainnya ialah berdasarkan persentase dari dasar pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan: Besarnya pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara lainnya adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, yaitu: Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971 bagi bekas Anggota DPR-RI; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Kuangan.
Pasal 3
(1)
Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia adalah gaji pokok sebagai tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974.
(2)
Dasar pensiun bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Mahkamah Agung serta bekas Ketua Muda Mahkamah Agung adalah gaji/gaji kehormatan sebagai tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pensiun pokok bekas Pejabat Negara menurut keadaan bulan Maret tahun 1976 disesuaikan/ditetapkan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelesaian pensiun bagi janda/duda atau anak yatim piatu bekas Pejabat Negara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyesuaian/penetapan kembali pension pokok bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Diatas pension pokok, kepada bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
Walaupun telah diadakan perbaikan penghasilan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967, ternyata belum dapat menghilangkan perbedaan penghasilan antar bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 dan Nomor 15 masing-masing Tahun 1974 dan yang dipensiunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut.
Selain dari pada itu terdapat ketentuan-ketentuan yang berbeda-beda dalam menetapkan besarnya pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara, umpamanya :
1. Pensiun pokok bekas anggota DPR-RI adalah 3/4 % (tiga perempat persen) untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 4 1/2% (empat setengah persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen), lihat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971.
2. Pensiun pokok bekas Ketua Badan Pekerja KNIP adalah f. 50 (lima puluh rupiah) sebulan untuk tiap 1/2 (setengah) tahun masa jabatan dengan ketentuan sebanyak-banyaknya f. 400 (empat ratus rupiah), sedang pensiun pokok bekas Anggota Badan Pekerja KNIP adalah f. 25 (dua puluh lima rupiah) sebulan untuk tiap 1/2 (setengah) tahun masa jabatan dengan ketentuan sebanyak-banyaknya f. 200 (dua ratus rupiah), lihat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950.
3. Pensiun pokok bekas Menteri Negara adalah 1 % (satu persen) untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 50 % (lima puluh persen), lihat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953.
4. Pensiun pokok bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah 3/4 % (tiga perempat persen) untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 4 1/2 % (empat setengah persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen), lihat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973.
Dengan Peraturan Pemerintah ini diusahakan sejauh mungkin untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan sebagai tersebut, di atas sehingga terdapat persamaan penghasilan di kalangan bekas Pejabat Negara.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.