:Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman Dari Wilayah Kota Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2008
TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PADANG PARIAMAN DARI WILAYAH KOTA PARIAMAN KE NAGARI PARIT MALINTANG KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan DaerahPropinsi iSumatera Tengah, pemerintahan daerah Kabupaten Padang Pariaman berkedudukan di Pariaman;
b.
bahwa dengan terbentuknya Kota Pariaman sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, maka Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman perlu dipindahkan dari Wilayah Kota Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dari Wilayah Kota Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956tentang PembentukanDaerahOtonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4187);
4.
Undang-Undang 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4844);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAHTENTANGPEMINDAHANIBU KOTA KABUPATEN PADANG PARIAMAN DARI WILAYAH KOTA PARIAMAN KE NAGARI PARIT MALINTANG KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan dari wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Nagari Lubuk Pandan dan Nagari Sicincin Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Nagari Anduring Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung dan Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung dan Nagari Lubuk Pandan Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung.
(2)
Batas-batas Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDIMATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008NOMOR 206
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman berkedudukan di Kota Pariaman.
Sejalan dengan gerak laju pembangunan, dengan terbentuknya Kota Padang Pariaman sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, maka berdampak pada perlunya pemindahan lokasi Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman yang saat ini masih berlokasi di wilayah Kota Pariaman ke wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman perlu terus dipacu dengan menumbuhkembangkan pusat pelayanan/jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dengan menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku, dan memperhatikan tata ruang wilayah di Kabupaten Padang Secara faktual, hasil peninjauan lapangan secara umum, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung layak untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, pengembangan ke masa depan, aksesibilitas, rentang kendali pemerintahan, dan daya dukung lahan.
Pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman telah diusulkan oleh Bupati Padang Pariaman kepada DPRD Kabupaten Padang Pariaman dengan surat Nomor 180/039/Hk-2008 tanggal
30 Januari 2008 perihal Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman, dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Keputusan Nomor 11/KEP.D/DPRD-2008 tanggal 2 Juli 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman dari Wilayah Kota Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung serta didasarkan pada surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 100/1010/Pem-2008 tanggal 29 Juli 2008 perihal Usul Pemindahan Ibukota Kabupaten PadangPariaman.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.