Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2007
TENTANG PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKALPINANG KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Selindung yang letak geografisnya berada di seberang Kabupaten Bangka Tengah, maka perlu memasukkan Desa Selindung ke dalam Kota Pangkalpinang;
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menyetujui untuk menyerahkan Desa Selindung kepada Kota Pangkalpinang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PerubahanBatas DaerahKota Pangkalpinang Dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran] Negara Tahun 1956 Nomor 57)tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Pangkalpinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKALPINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 200o tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
3.
Kabupaten Bangka Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Batas Kota Pangkalpinang berubah dan diperluas dengan memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
(2)
Dengan adanya perubahan dan perluasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
(3)
Kota Pangkalpinang setelah diperluas dengan memasukkan Desa Selindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Penetapan dan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pendanaan sebagai akibat dilakukannya perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyesuaian dan penataan administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan hak-hak keperdataan masyarakat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDIMATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007NOMOR 163
Penjelasan Umum
Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah seluas ± 29.008.467 m2merupakan desa yang terletak di sebelah Utara Kota Pangkalpinang dan wilayahnya terpisah secara geografis atau enclave dari wilayah Kabupaten Bangka Tengah karena dibatasi oleh Kota Pangkalpinang.
Untuk keperluan kelancaran dan kemudahan pelayanan pemerintahan di Desa Selindung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah terhadap Keputusan Fraksi-Fraksi mengenai Desa Selindung Bergabung dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, dan persetujuan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 137/67/I/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang Persetujuan Pelepasan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Kepada Kota Pangkalpinang, menyetujui untuk menyerahkan Desa Selindung kepada Kota Pangkalpinang. Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Keputusan Bupati Bangka Tengah di atas, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan surat Nomor 126/55/I/2007 tanggal 9 April 2007 perihal Usulan Perubahan Batas Wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, telah mengusulkan perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika MasyarakatVol. 11No. 22014
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.