Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Bima
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:77
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Oktober 1998
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 , LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1998
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan pembangunan dan peningkatan pertumbuhan penduduk di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Bima, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat pada umumnya, dan khususnya di wilayah Kecamatan RasanaE, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayahnya dengan ciri pemerintahan perkotaan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan RasanaE;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka Pembentukan Kota Administratif Bima perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
b.
ilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;
c.
Wilayah Kecamatan RasanaE adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Bima dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Bima, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Pasal 3
Tujuan Pembentukan kota Administratif Bima adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna yang merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 4
(1)
Pemerintah Kota Administratif Bima berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima.
(2)
Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Bima, apabila dipandang perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bima.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratif Bima menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Bima pada khususnya.
BAB IV
PENATAAN WILAYAH
Pasal 6
Wilayah Kota Administratif Bima meliputi semua Kelurahan dan Desa yang termasuk Kecamatan RasanaE, yang terdiri dari :
1.
Desa Kolo;
2.
Desa Jatiwangi;
3.
Desa Jatibaru;
4.
KelurahanMelayu;
5.
Kelurahan .
6.
Kelurahan SaraE;
7.
Kelurahan NaE;
8.
Kelurahan Monggonao;
9.
Kelurahan Paruga;
10.
Kelurahan SambinaE;
11.
Kelurahan Sadia;
12.
Desa Santi;
13.
Kelurahan Penatoi;
14.
Kelurahan Penaran;
15.
Kelurahan Rabangodu;
16.
Desa Rontu;
17.
Desa Nitu;
18.
Desa Rabadompu;
19.
KelurahanKumbe;
20.
Desa PenanaE;
21.
DesaNtobo;
22.
Desa Kendo;
23.
Desa Nungga;
24.
Desa Dodu;
25.
Desa Lampe.
Pasal 7
(1)
Guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Bima ditata menjadi 2 (dua) wilayah kecamatan, yaitu :
a.
Wilayah Kecamatan RasanaE Barat, terdiri dari:
1.
Desa Kolo;
2.
Desa Jatiwangi;
3.
Desa Jatibaru;
4.
Kelurahan Melayu;
5.
Kelurahan Tanjung;
6.
Kelurahan SaraE;
7.
Kelurahan NaE;
b.
Kelurahan Monggonao; 9.Kelurahan Paruga; 10.Kelurahan SambinaE; 11.Kelurahan Sadia; 12.Desa Santi. b. Wilayah Kecamatan RasanaE Timur, terdiri dari:
1.
Kelurahan PenatoI;
2.
Kelurahan Penaraga;
3.
Kelurahan Rabangodu;
4.
Desa Rontu;
5.
DesaNitu;
6.
Kelurahan Rabadompu;
7.
Kelurahan NaE
8.
Desa PenanaE;
9.
DesaNtobo;
10.
Desa Kendo;
11.
DesaNungga;
12.
Desa Dodu;
13.
Desa Lampe.
(2)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkedudukan di KotaBima.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan RasanaE Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, berkedudukan di Kelurahan Paruga.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan RasanaE Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berkedudukan di Kelurahan Rabadompu.
Pasal 8
Batas Wilayah kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
(1)
Susunan organisasi Pemerintahan Kota Administratif Bima ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Kota Administratif.
(2)
Pedoman Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Bima sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Bima, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
Susunan Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan RasanaE yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Pejabat yang berwenang mengatur susunan Organisasi Pemerintahan Kota AdministratifBima, Kecamatan RasanaE Barat, dan RasanaE Timur.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Bima yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan RasanaE sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Bima.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bima atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Wilayah Kecamatan RasanaE sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dihapus.
(2)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri DalamNegeri.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…