Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:73
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 September 1998
Tanggal Pengundangan
:25 September 1998
Tanggal Berlaku
:25 September 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 163, TLN No. 3782, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1998

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional, diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan dalam memberdayakan perekonomian nasional terutama pada era globalisasi;
b.
bahwa mengingat rasio kecukupan modal minimum bank merupakan indikator penting dalam melakukan penilaian atas kesehatan bank, maka persyaratan permodalan Bank Umum perlu diatur kembali;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang .
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3762);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1998
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentangBank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998, sehingga ketentuan Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Ayat (1) Cukup jelas Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5)
(2)
Pasal 2 .….
Penjelasan: Dengan ditetapkannya kewajiban bagi bank yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini untuk memenuhi ketentuan mengenai rasio kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka tidak ada lagi persyaratan modal disetor minimum yang berlaku terhadap bank-bank tersebut maupun batas waktu pemenuhannya, sebagaimana yang diatur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan ini berlaku juga terhadap Bank Umum yang didirikan sebagai hasil peleburan dua atau lebih Bank Umum. Dengan demikian, bagi Bank Umum hasil peleburan tersebut tidak berlaku persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campurann ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00(tigatriliun rupiah)
(2)
Bagi Bank Umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi rasio kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio kecukupan modal yang wajib dipenuhi oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5)
Dalam rangka memperkuat permodalan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke dalam Bank Umum yang telah ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 163
Penjelasan Umum
SEBAGAIMANATELAHBEBERAPA KALIDIUBAH TERAKHIR DENGANPERATURAN PEMERINTAHNOMOR 54 Tahun 1998 UMUM Dalam rangka mendukung upaya peningkatan percepatan kepercayaan masyarakat perbankan nasional serta untuk menciptakan kondisi yang konduksif bagi perkembangan usaha perbankan yang sehat dan mampu berperan dalam memberdayakan perekonomian nasional pada khususnya, maka ketentuan mengenai permodalan bank yang saat ini dirasakan tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau ulang.
Mengingat kondisi perekonomian saat ini mengalami krisis yang sangat kompleks, maka untuk lebih memberdayakan bank yang telah memperoleh izin usaha, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa bank dimaksud tidak perlu melakukan penyesuaian modal disetornya sebagaimana diatur sebelumnya, namun wajib memenuhi ketentuan mengenai persyaratan rasio kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adapun mengenai persyaratan modal disetor bagi pendirian Bank Umum dan Bank Campuran tidak berubah, yaitu sebesar Rp 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah). Melalui peninjauan ulang tentang persyaratan permodalan bank dimaksud, diharapkan usaha perbankan dapat lebih mendukung kehidupan perekonomian dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Diharapkan pula, melalui upaya tersebut dapat berlangsung konsolidasi dalam kehidupan usaha perbankan nasional.

Paper Terkait

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

ANANG SISWANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2016

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

SISWANTO, ANANG
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2016

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…