Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 September 1996
Tanggal Pengundangan
:27 September 1996
Tanggal Berlaku
:27 September 1996
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan usaha, Bank Umum, milik negara membutuhkan dana untuk memperkuat struktur permodalannya;
b.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, Bank Umum milik negara dimungkinkan untuk mengerahkan dana melalui pasar modal;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan mengenai pencatatan saham Bank Umum milik negara pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentangBank Umum;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 dengan menghapus ketentuan ayat (2), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham bank umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia paling banyak 49%(empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
UMUM Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memungkinkan Bank Umum milik negara memperkuat struktur permodalannya melalui pengerahan dana di pasar modal.
Dalam rangka mengoptimalkan upaya tersebut, maka perlu dibuka kesempatan bagi Bank Umum milik negara untuk melakukan pencatatan saham melalui bursa efek di Indonesia dengan menyempurnakan ketentuan mengenai hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum.
Penyempurnaan ketentuan tersebut memungkinkan warga negara asing dan/atau badan hukum asing untuk membeli saham Bank Umum milik negara yang dijual melalui bursa efek di Indonesia sampai dengan 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia. Tetapi hal ini tidak mengurangi berlakunya ketentuan bahwa kepemilikan oleh pihak asing tersebut tidak mengakibatkan perubahan atas mayoritas kepemilikan saham oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…