Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1996
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dan mendorong terciptanya sistem perbankan yang sehat, diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah persyaratan permodalan bagi usaha perbankan yang semula diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Peraturan
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 70 Tahun 1992TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 60 Tahun 1996
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1996
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BankUmum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bank Umum yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan modal disetornya secara bertahap sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sekurang-kurangnya menjadi Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 1998;
b.
sekurang-kurangnya menjadi Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember2000;
c.
sekurang-kurangnya menjadi Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember2003;
(3)
Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85%(delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke dalam Bank Umum yang telah ada.
Penjelasan: Penyertaan modal bank yang berkedudukan di luar negeri ke dalam Bank Umum yang telah ada wajib memenuhi ketentuan kepemilikan Bank Campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan
(1)
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kekayaan Negara
(2)
Kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT DharmaNiaga
(3)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pasal 4 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku
Pasal 5
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga, maka Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. N T Agar ..
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1998NOMOR 53
[HALAMAN 5]
40n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 60 Tahun 1996 UMUM Dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka dan berkembang cepat, dukungan jasa perbankan semakin penting dan diperlukan. Ini berarti semakin dibutuhkan adanya layanan perbankan yang semakin luas dan besar.
Untuk itu, diperlukan upaya meningkatkan kemampuan jasa perbankan. Salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan tadi adalah permodalan. Masalah ini menjadi kian menonjol apabila dingat kebutuhan usaha perbankan itu sendiri dalam menghadapi persaingan pemberian jasa di sektor tersebut. Dengan pertimbangan itu, ditetapkan kebijakan penyesuaian permodalan dibidang usaha perbankan.
Guna mendukung upaya penyehatan dan meningkatkan kemampuan perbankan nasional, maka ketentuan tentang permodalan khususnya modal disetor bagi Bank Umum yang selama ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah) dan Bank Campuran sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, ditingkatkan untuk Bank Umum maupun Bank Campuran menjadi sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
Dengan peningkatan modal tersebut, diharapkan usaha perbankan dapat tumbuh secara kokoh untuk mendukung kehidupan perekonomian di masa yang akan datang. Melalui upaya tersebut diharapkan pula dapat berlangsung konsolidasi dalam kehidupan usaha perbankan. Namun demikian, mengingat pemenuhan persyaratan permodalan tadi tidaklah ringan, maka pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap.
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister HukumVol. 3No. 22021
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.