Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
:09 Maret 1998
Tanggal Berlaku
:09 Maret 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 53, TLN No. 3747, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1996

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dan mendorong terciptanya sistem perbankan yang sehat, diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah persyaratan permodalan bagi usaha perbankan yang semula diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Peraturan
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 70 Tahun 1992TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 60 Tahun 1996
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1996
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BankUmum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bank Umum yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan modal disetornya secara bertahap sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sekurang-kurangnya menjadi Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 1998;
b.
sekurang-kurangnya menjadi Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember2000;
c.
sekurang-kurangnya menjadi Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember2003;
(3)
Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85%(delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke dalam Bank Umum yang telah ada.
Penjelasan: Penyertaan modal bank yang berkedudukan di luar negeri ke dalam Bank Umum yang telah ada wajib memenuhi ketentuan kepemilikan Bank Campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan
(1)
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kekayaan Negara
(2)
Kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT DharmaNiaga
(3)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pasal 4 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku
Pasal 5
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga, maka Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. N T Agar ..
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1998NOMOR 53

[HALAMAN 5]
40n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 60 Tahun 1996 UMUM Dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka dan berkembang cepat, dukungan jasa perbankan semakin penting dan diperlukan. Ini berarti semakin dibutuhkan adanya layanan perbankan yang semakin luas dan besar.
Untuk itu, diperlukan upaya meningkatkan kemampuan jasa perbankan. Salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan tadi adalah permodalan. Masalah ini menjadi kian menonjol apabila dingat kebutuhan usaha perbankan itu sendiri dalam menghadapi persaingan pemberian jasa di sektor tersebut. Dengan pertimbangan itu, ditetapkan kebijakan penyesuaian permodalan dibidang usaha perbankan.
Guna mendukung upaya penyehatan dan meningkatkan kemampuan perbankan nasional, maka ketentuan tentang permodalan khususnya modal disetor bagi Bank Umum yang selama ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah) dan Bank Campuran sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, ditingkatkan untuk Bank Umum maupun Bank Campuran menjadi sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
Dengan peningkatan modal tersebut, diharapkan usaha perbankan dapat tumbuh secara kokoh untuk mendukung kehidupan perekonomian di masa yang akan datang. Melalui upaya tersebut diharapkan pula dapat berlangsung konsolidasi dalam kehidupan usaha perbankan. Namun demikian, mengingat pemenuhan persyaratan permodalan tadi tidaklah ringan, maka pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap.

Paper Terkait

Pengaturan Kewenangan Pembuatan Akta Pertanahan Antara Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Adi Rahayu
Recital Review Vol. 1 No. 1 2019

Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Pembuat Akta Tanah Sementara

Anwar Borahimah
RechtIdee Vol. 8 No. 1 2013

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Anak Perusahaan Dalam Perusahaan Holding Induk

Rizal Choirul Romadhan
Media Iuris Vol. 4 No. 1 2021

Mekanisme Penetapan Hak Atas Tanah Dan Penataan Tanah Terlantar Dilihat Dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010

Marta, Andhyka, Idham, Idham
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…