Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1999
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Daerah Kota Palu ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Daerah Kabupaten Donggala;
b.
bahwa Kota Donggala di wilayah Daerah Kabupaten Banawa Daerah Kabupaten Donggala dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Daerah Kabupaten Donggala;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dari wilayah Daerah Kota Palu Kecamatan Banawa Daerah Kabupaten Donggala perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA
Pasal 1
(1)
Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa daerah Kabupaten Donggala.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Banawa.
(2)
Ibukota Daerah Kabupaten Donggala merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
Kelurahan Labuhan Bajo;
b.
Kelurahan Boya;
c.
Kelurahan Maleni;
d.
Kelurahan Kabonga Besar;
e.
Kelurahan Kabonga Kecil;
f.
Kelurahan Tanjung Batu;
g.
Kelurahan Gunung Bale;
h.
Kelurahan Ganti;
i.
Kelurahan Boneoge;
j.
Desa Limboro;
k.
Desa Towale;
l.
Desa Salubomba;
m.
DesaKola-kola;
n.
Desa Lumbodolo.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
sebelah utara berbatasan dengan Selat Makasar;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Palu;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tosale, Desa Powelua, dan Desa Lole Tasiburi;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Selat Makasar.
(2)
Batas wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1999
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1999NOMOR133
Penjelasan Umum
a. seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Daerah Kabupaten Donggala tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk.
Perkembangan pembangunan di daerah Kabupaten Donggala perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah
b. perkembangan pembangunan di Daerah Kabupaten Donggala perlu dimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Daerah Kabupaten Donggala. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memindahkan Ibukota Kabupaten Donggala selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang masih berada di wilayah Daerah Kota Palu. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan antar wilayah, maka Ibukota/Pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala yang saat ini berkedudukan di Daerah Kota Palu perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kota Daerah Kabupaten Donggala.
c. Kecamatan Banawa di wilayah Daerah Kabupaten Donggala dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Daerah Kabupaten Donggala yang baru. Dengan dibangunnya Kota Donggala menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan secara bertahap mendorong terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Daerah Kabupaten Donggala.
d. Pemindahan Daerah Ibukota Kabupaten Donggala dari wilayah Daerah Kota Palu ke Kota Donggala Kecamatan Banawa Daerah kabupaten Donggala pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat I Donggala Nomor KPTS.25/Pem.1/3/24/DPRGR-67 tanggal 13 Pebruari 1967 tentang Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Donggala ditetapkan dipindahkan ke Kota Donggala dan Memorandum DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Dari Kota Palu ke Kota Donggala.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.