Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibukota Daerah Kebupaten Simalungun Dari Wilayah Daerah Kota Pematang Siantar Ke Kecamatan Raya Di Wilayah Daerah Kabupaten Simalungun
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
:28 Juli 1999
Tanggal Berlaku
:28 Juli 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 132 , TLN No. 3868, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1999
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KEBUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Daerah Kota Pematang Siantar k elokasi yang lebih tepat di wilayah daerah Kabupaten Simalungun;
b.
bahwa Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Daerah Kabupaten Simalungun;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58);
3.
Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYADI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
Pasal 1
(1)
Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun dipindahkan tempat kedudukannya dari Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun.
(2)
Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun.
(3)
Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
Kelurahan Pematang Raya;
b.
Desa Sondiraya;
c.
Desa Bah Hapalraya;
d.
Desa Merekraya;
e.
Desa Daligraya;
f.
Desa Rayabayu;
g.
Desa Rayausang;
h.
Desa Dolokhuluan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Kecamatan Raya mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Silau Kahean, Kecamatan Raya Kahean Daerah Kabupaten Simalungun dan Daerah Kabupaten Deli Serdang;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Panei Daerah Kabupaten Simalungun;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Panei dan Kecamatan Dolok Pardamean Daerah Kebupaten Simalungun;
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolok Silau Daerah Kabupaten Simalungun.
(2)
Batas wilayah Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pendundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negera Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 132.
Penjelasan Umum
a. seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Daerah Kabupaten Simalungun tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk, Perkembangan pembangunan di Daerah Kabupaten Simalungun perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah.
b. perkembangan pembangunan di Daerah Kabupaten Simalungun perlu dimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun. Namun mengingat Ibukota Kabupaten Simalungun saat ini berada dalam wilayah Daerah Kota Pematang Siantar, pengaturan tata ruang tersebut tidak bisa dilaksanakan. Disamping itu dalam wilayah Daerah Kabupaten Simalungun perlu diciptakan pusat-pusat pertumbuhan, pembangunan dan kemasyarakatan di Daerah Kabupaten Simalungun Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memindahkan Ibukota Kabupaten Simalungun selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang masih berasa di wilayah Daerah Kota Pematang Siantar. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembanguan dan keseimbangan antar wilayah, maka Ibukota/Pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun yang saat ini berkedudukan di Daerah Kota Pemetang Siantar perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun.
c. Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun yang baru. Dengan ditetapkannya Kecamatan Raya menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan secara bertahap mendorong terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Daerah Kabupaten Simalungun.
d. pemindahan Daerah Ibukota Kabupaten Simalungun dari wilayah Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana ditetapkan delam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah TIngkat II Simalungun Nomor 4/DPRD/1996 tanggal 8 Oktober1996 tentangPersetujuanPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dari Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar ke Kecamatan Raya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…